1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon (JANDRIWATY BR LINGGA, S.Pd ) dengan Suami Pemohon yang bernama ( Alm LAJUR GINTING ) telah melangsungkan Pemberkatan Nikah (Surat kawin ) Testimonium Matrimonii Buku I No. I8I Hal I54 ( sesuai dengan buku perkawinan (surat kawin ) Testimonium Matrimonii , Sudah Kawin menurut upacara Gereja Katholik pada tanggal 8 -juli- 1991 Dengan (surat kawin ) Testimonium Matrimonii , Sudah Kawin menurut upacara Gereja Katholik oleh Coram/Imam P.SALVATORE SABATO Adalah Sah Menurut Hukum;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dapat diterbitkan Akta Perkawinan kepada Pemohon dan Suaminya;
4. Menetapkan biaya perkara permohonan kepada Pemohon. |