Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2025/PN Mdn 1.Andy Chuanly Al Chua Leng Leng
2.Yenni
Ling Wi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andy Chuanly Al Chua Leng Leng
2Yenni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRY JONATHAN,S.H.,M.HAndy Chuanly Al Chua Leng Leng
2JEFRY JONATHAN,S.H.,M.HYenni
Tergugat
NoNama
1Ling Wi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 180.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  • Menghukum Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara a quo untuk menyerahkan Objek Perkara dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara yang berwenang, yaitu masing-masing :
    • Sertipikat Hak Milik No. 1118 terdaftar atas nama ANDY CHUANLY AL CHUA LENG LENG tersebut terletak di Jl. Karya, No. 189 B, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
    • Sertifikat Hak Milik No. 1119 terdaftar atas nama YENNI tersebut terletak di Jl. Karya Sudut Gang Bersama, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
  • Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar :
    • Kerugian materiil senilai : Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
    • Kerugian imateriil senilai : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan adanya penyerahan Objek Perkara kepada Para Penggugat;
  • Menjatuhkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voerraad);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak