Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-275/Rp.9/Enz.2/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
N a m a
NIK
|
:
:
|
ISMED FRIKARDO SIMAMORA
1271032812870002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Medan
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
36 Tahun / 28 Desember 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Perjuangan (DPR) Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Ditahan sejak 30 Juli 2024 s/d 18 Agustus 2024;
|
Perpanjangan Penuntut
Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Ditahan sejak 19 Agustus 2024 s/d 27 September 2024.
Ditahan sejak 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ISMED FRIKARDO SIMAMORA Alias ISMED pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Kampus Potensi Utama Medan yang beralamat di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi TOHOM REYMOND, Saksi SUNARDI, Saksi JOHAN SYAHPUTRA, Saksi M. SAFI’I, Saksi FACHRI MUHAMMAD, S.H., dan Saksi REINHARD H. SIMAMORA (para saksi tersebut merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan) mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi TOHOM REYMOND, Saksi SUNARDI, Saksi JOHAN SYAHPUTRA, Saksi M. SAFI’I, Saksi FACHRI MUHAMMAD, S.H., dan Saksi REINHARD H. SIMAMORA melakukan penyamaran dan berpura-pura akan membeli Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dengan cara menelepon Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) gram lalu kemudian sepakat untuk bertemu di parkiran Kampus Potensi Utama yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi TOHOM REYMOND, Saksi SUNARDI, Saksi JOHAN SYAHPUTRA, Saksi M. SAFI’I, Saksi FACHRI MUHAMMAD, S.H., dan Saksi REINHARD H. SIMAMORA berjaga di lokasi tempat janjian tersebut, dan tidak lama kemudian Teerdakwa sampai di parkiran Kampus Potensi Utama Medan tersebut dan kemeudian Saksi TOHOM REYMOND, Saksi SUNARDI, Saksi JOHAN SYAHPUTRA, Saksi M. SAFI’I, Saksi FACHRI MUHAMMAD, S.H., dan Saksi REINHARD H. SIMAMORA langsung menangkap Terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu di bawah kursi parkiran sepeda motor serta 1 (Satu) buah handphone merk OPPO dan uang tunai sebanyak Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dari dalam kantong celana Terdakwa.
- Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak rokok sempurna yang di dalamnya berisikan 2 (Dua) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu adalah untuk Terdakwa jualkan, kemudian 1 (Satu) buah handphone merk Oppo dipergunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi dalam melakukan jual beli Narkotika jenis Shabu dan uang tunai sebanyak Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah), seluruhnya adalah milik Terdakwa, dimana Terdakwa mengakui memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. JEK (DPO) pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB di daerah Bagan Percut Kabupaten Deli Serdang seharga Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) gram. Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut akan Terdakwa jualkan kepada pembeli dengan cara menunggu pembeli melalui telepon dan mengarahkan akan bertemu dimana untuk menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengakui telah menjual Narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. JEK (DPO) selama 2 (dua) bulan dimana Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya dan keuntungan tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan Terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwewenang maka Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya.
- Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Nomor: 216/VII/POL-10009/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR Nik P.805894, selaku Manajer Cabang Pegadaian Cp Labuhan Deli bahwa barang bukti Terdakwa ISMED FRIKARDO SIMAMORA Alias ISMED berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat bersih = 2 (dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 4471/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. 2. Dr. SUPIYANI, M.Si. dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama ISMED FRIKARDO SIMAMORA berupa: 2 (Dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto = 2 (dua) gram adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa Terdakwa NANANG KURNIAWAN Alias NANANG pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di teras depan sebuah rumah yang terletak di Jalan Mangaan Lingkungan 15, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB, Saksi SUNARDI, Saksi BIMA CITRA SILABAN, Saksi TOHOM REYMOND, dan Saksi M ALI AKBAR PURBA, dan Saksi FACHRI MUHAMMAD (para saksi tersebut merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan) mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang merupakan penjual Narkotika jenis shabu di Jalan Mangaan Lingkungan 15 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Saksi SUNARDI, Saksi BIMA CITRA SILABAN, Saksi TOHOM REYMOND, dan Saksi M ALI AKBAR PURBA, dan Saksi FACHRI MUHAMMAD langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sesampainya di lokasi, Saksi SUNARDI, Saksi BIMA CITRA SILABAN, Saksi TOHOM REYMOND, dan Saksi M ALI AKBAR PURBA, dan Saksi FACHRI MUHAMMAD melakukan pengamatan dan setelah beberapa saat terlihat Terdakwa yang sedang duduk di teras depan sebuah rumah, dan melihat hal tersebut Saksi SUNARDI, Saksi BIMA CITRA SILABAN, Saksi TOHOM REYMOND, dan Saksi M ALI AKBAR PURBA, dan Saksi FACHRI MUHAMMAD langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari penangkapan tersebut Saksi SUNARDI, Saksi BIMA CITRA SILABAN, Saksi TOHOM REYMOND, dan Saksi M ALI AKBAR PURBA, dan Saksi FACHRI MUHAMMAD berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berbentuk skop dan 1 (Satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan 10 (Sepuluh) plastik klip yang kosong ukuran kecil di atas batu papin blok di samping kaki sebelah kiri Terdakwa berdiri. Bahwa kemudian Saksi SUNARDI, Saksi BIMA CITRA SILABAN, Saksi TOHOM REYMOND, dan Saksi M ALI AKBAR PURBA, dan Saksi FACHRI MUHAMMAD melakukan penggeledahan badan Terdakwa, dan dari penggeledehan badan Terdakwa tersebut juga diamankan uang tunai sejumlah Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) di kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa.
- Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berbentuk skop dan 1 (Satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan 10 (Sepuluh) plastik klip yang kosong ukuran kecil serta uang tunai sejumlah Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang diamankan Saksi SUNARDI, Saksi BIMA CITRA SILABAN, Saksi TOHOM REYMOND, dan Saksi M ALI AKBAR PURBA, dan Saksi FACHRI MUHAMMAD dari Terdakwa adalah benar milik Terdakwa, dimana Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Sdr. SANDI Alias BERTO (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Mangaan Lingkungan 15 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan, dimana Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu tresebut sebanyak 1 (Satu) gram seharga Rp 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa akan jualkan kembali kepada pembeli dalam bentuk paketan seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu yang ada di dalam plastik klip ukuran sedang dengan menggunakan 1 (Satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing yang berbentuk skop lalu kemudian Terdakwa memindahkannya ke plastik klip ukuran kecil dan memberinya kepada pembeli.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan Terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwewenang sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya.
- Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Nomor: 028/I/POL-10009/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh MALA KARTIKA SE Nik P.79032, selaku Manajer Cabang Pegadaian Cp Labuhan Deli bahwa barang bukti Terdakwa IDRIS SANI berupa 2 (dua) buah plastik klip bening list merah berisi kristal berwarna putih didguga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bersih = 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 86/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. 2. HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama IDRIS SANI berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,41 (nol koma empat saatu) gram adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
Belawan, 18 September 2024
Jaksa Peneliti
SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19970413 202012 2 016
BASTIAN SIHOMBING, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19900415 201502 1 001
|