Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan Pelawan tentang putusan sela terhadap tuntutan provisi;
- Menyatakan dan menetapkan sekaligus menangguhkan sita eksekusi dan Eksekusi pengosongan yang dimohonkan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 118/Pdt.G/2011/PN.Mdn tanggal 06 Desember 2012, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 303/PDT/2013/PT. MDN tanggal 11 Februari 2014, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 615 K/PDT/2015 tanggal 8 Juli 2015, Jo. Putusan Mahkamah Ahung RI Peninjauan Kembali Nomor : 791 PK/PDT/2017 tanggal 18 Desember 2018, yang telah di Aanmaning, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 33/Eks/2019/188/Pdt.G/2011/PN.Mdn, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar (good opposant);
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah ahli waris pengganti dari Alm. Immanuel Telaumbanua salah satu pemilik Objek Perkara bersama ahli waris lainnya yaitu Pemilik Perusahaan, tanah dan Pemegang saham P.T Perseroan Dagang dan Industri Sirao disingkat PT. Sirao, yang berkedudukan dan berkantor pusat di medan setempat dikenal dengan jalan semarang No. 4-6 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Sumatera Utara.
- Menyatakan Penetapan Nomor: 33/Eks/2019/188/Pdt.G/2011/PN.Mdn, adalah penetapan yang tidak sah dan tidak mengikat, serta tidak mempunyai kekuatan hukum dan/cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya termasuk termasuk sita eksekusi dan Eksekusi pengosongan yang akan dilaksanakan atas permohonan Terlawan/Pemohon Eksekusi;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Aanmaning yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 33/Eks/2019/188/Pdt.G/2011/PN.Mdn untuk memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 118/Pdt.G/2011/PN.Mdn tanggal 06 Desember 2012, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 303/PDT/2013/PT. MDN tanggal 11 Februari 2014, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 615 K/PDT/2015 tanggal 8 Juli 2015, Jo. Putusan Mahkamah Ahung RI Peninjauan Kembali Nomor : 791 PK/PDT/2017 tanggal 18 Desember 2018, oleh karena Terlawan I dan Terlawan II tidak memiliki Legal Standing dalam permohonan Eksekusi Perusahaan PT Sirao;
- Menyatakan bahwa Terlawan I dan Terlawan II bukan sebagai Pihak dalam :
- Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Perseroan Dagang dan Industri Sirao Nomor : 11 tanggal 10 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Gongga Marpaung SH. Notaris/PPAT di Medan:
- Akta Jual Beli Perusahaan Nomor 12 tanggal 10 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Gongga Marpaung SH. Notaris/PPAT di Medan;
- Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 13 tanggal 10 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Gongga Marpaung SH. Notaris/PPAT di Medan:
- Akta Jual Beli Saham Nomor 14 tanggal 10 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Gongga Marpaung SH. Notaris/PPAT di Medan:
- Akta Jual Beli Saham Nomor 15 tanggal 10 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Gongga Marpaung SH. Nolaris/PPAT di Medan:
- 7.Menyatakan batal demi hukum Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. SIRAO sebagaimana Akte Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Perseroan Dagang dan Industri Sirao No. 11 Tanggal 10 Juni 2008, Jual Beli Perusahaan PT. SIRAO Perusahaan PT. SIRAO sebagaimana Akte Jual Beli Perusahaan No. 12 tanggal 10 Juni 2008, Pengikatan Jual Beli No. 13 tanggal 10 Juni 2008, Jual Beli Saham sebagaimana No.13 tanggal 10 Juni 2008, Jual Beli Saham sebagaimana Akta Jual Beli Saham No. 15 Tanggal 10 Juni 2008 yang keseluruhannya diperbuat dihadapan Gongga Marpaung, S.H, Notaris/PPAT di Medan (Ic. Terlawan VII) dengan segala akibat hukumnya;
- 8.Menghukum Para Terlawan berikut orang-orang dan badan-badan hukum lainnya dan segala akibat hukumnya tunduk dan mematuhi putusan perkara a quo;
- 9-Menyatakan putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uit Voer Baar bijvooroad) meskipun Pelawan ataupun pihak lain mengajukan upaya hukum Banding. Kasasi maupun Peninjauan kembali:
- 10.Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|