Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-01/Rp.9/Eoh.2/01/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
WAHYU ARIE WIBOWO ALIAS BOWO
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Th/29 Maret 1990
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jln. Marelan II Lingk. 27 kel. rengas pulau kec. medan marelan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Lainnya
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa WAHYU ARIE WIBOWO ALIAS BOWO
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
04 November 2024 s/d 23 November 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
24 November 2024 s/d 02 Januari 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
02 Januari 2025 s/d 21 Januari 2025
|
PRIMAIR
--------------- Bahwa terdakwa WAHYU ARIE WIBOWO Als BOWO pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 04.30WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di gudang rumah milik saksi JUMIRAN yang mana gudang tersebut terletak tepat di belakang menyatu dengan rumah tempat tinggal saksi JUMIRAN di Jl.Marelan Raya Pasar 3 Timur Lingkungan 24 Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai
berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 04.30WIB Terdakwa sedang jalan kaki melintas dari belakang gudang rumah milik saksi JUMIRAN di Jl.Marelan Raya Pasar 3 Timur Lingkungan 24 Kel.Rengas Pulau Kec. Medan Marelan yang mana saat itu Terdakwa melihat gudang milik saksi JUMIRAN dan mengintip ke dalam gudang tersebut. Selanjutnya Terdakwa membuka pengganjal pintu yang terbuat dari kayu dengan memasukkan jari tangan kanannya ke sela-sela pintu kayu untuk membuka pengganjal pintu tersebut dan setelah Terdakwa berhasil membuka pintu Terdakwa masuk ke dalam gudang dan melihat 1(satu) unit mesin air merk Forza warna hitam putih yang terletak di atas 1 (satu) unit Angkong warna merah Merk Artco dan Terdakwa mengambil 1(satu) unit mesin air merk Forza warna hitam putih yang terletak di atas 1 (satu) unit Angkong warna merah Merk Artco dan mendorongnya ke rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 17.30WIB saksi WANDI PUNGUT yang merupakan teman Terdakwa mendatangi Terdakwa dan bertanya “Wo kau ada ambil mesin sama kereta sorong punya Bapakku” Terdakwa menjawab “ga ada aku ambil” selanjutnya saksi WANDI PUNGUT mengatakan “Wo aku izin periksa rumahmu ya” dan Terdakwa menjawab “masuk lah”, kemudian saksi WANDI PUNGUT masuk ke dalam rumah Terdakwa dan memeriksa rumahnya kemudian saksi WANDI PUNGUT bertanya kepada Terdakwa “ini punya siapa Wo” dan Terdakwa menjawab “ampun ngut aku minta maaf mesinnya ada di dalam kamar aku yang ambil”. Selanjutntya Terdakwa mengambil 1(satu) unit mesin air merk Forza warna hitam putih yang terletak di atas 1 (satu) unit Angkong warna merah Merk Artco dari dalam kamarnya dan menyerahkan ke saksi WANDI PUNGUT dan Terdakwa pun mengakui perbuatannya. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut;
- Atas perbuatan Terdakwa, saksi JUMIRAN mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana-
SUBSIDAIR
--------------- Bahwa terdakwa WAHYU ARIE WIBOWO Als BOWO pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 04.30WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di gudang belakang rumah milik saksi Jl.Marelan Raya Pasar 3 Timur Lingkungan 24 Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 04.30WIB Terdakwa sedang jalan kaki melintas dari belakang gudang rumah milik saksi JUMIRAN di Jl.Marelan Raya Pasar 3 Timur Lingkungan 24 Kel.Rengas Pulau Kec. Medan Marelan yang mana saat itu Terdakwa melihat gudang milik saksi JUMIRAN dan mengintip ke dalam gudang tersebut. Selanjutnya Terdakwa membuka pengganjal pintu yang terbuat dari kayu dengan memasukkan jari tangan kanannya ke sela-sela pintu kayu untuk membuka pengganjal pintu tersebut dan setelah Terdakwa berhasil membuka pintu Terdakwa masuk ke dalam gudang dan melihat 1(satu) unit mesin air merk Forza warna hitam putih yang terletak di atas 1 (satu) unit Angkong warna merah Merk Artco dan Terdakwa mengambil 1(satu) unit mesin air merk Forza warna hitam putih yang terletak di atas 1 (satu) unit Angkong warna merah Merk Artco dan mendorongnya ke rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 17.30WIB saksi WANDI PUNGUT yang merupakan teman Terdakwa mendatangi Terdakwa dan bertanya “Wo kau ada ambil mesin sama kereta sorong punya Bapakku” Terdakwa menjawab “ga ada aku ambil” selanjutnya saksi WANDI PUNGUT mengatakan “Wo aku izin periksa rumahmu ya” dan Terdakwa menjawab “masuk lah”, kemudian saksi WANDI PUNGUT masuk ke dalam rumah Terdakwa dan memeriksa rumahnya kemudian saksi WANDI PUNGUT bertanya kepada Terdakwa “ini punya siapa Wo” dan Terdakwa menjawab “ampun ngut aku minta maaf mesinnya ada di dalam kamar aku yang ambil”. Selanjutntya Terdakwa mengambil 1(satu) unit mesin air merk Forza warna hitam putih yang terletak di atas 1 (satu) unit Angkong warna merah Merk Artco dari dalam kamarnya dan menyerahkan ke saksi WANDI PUNGUT dan Terdakwa pun mengakui perbuatannya. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut;
- Atas perbuatan Terdakwa, saksi JUMIRAN mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana------------------
|
MEDAN BELAWAN, 06 Januari 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
FRISILLIA BELLA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199503052018012003
|
|