Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Mdn PT. BINTANG UTARA SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN Ir. HOTLAND SIBARANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BINTANG UTARA SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. HOTLAND SIBARANI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemakai serta pendaftar pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas Merek yang menggunakan penamaan “BINTANG UTARA” dan/atau “BINTANG UTARA 1968”;
  3. Menyatakan Merek “BINTANG UTARA 1968 dan Logo” atas nama Tergugat dengan nomor pendaftaran: IDM000643027 dengan kode kelas 39 dengan tanggal pendaftaran 21 Mei 2019 yang telah didaftar oleh Turut Tergugat merupakan Merek yang berkaitan dengan jenis barang yang diminta dalam permohonan pendaftaran merek oleh Penggugat;
  4. Menyatakan Merek “LOGO BINTANG UTARA” atas nama Tergugat dengan nomor pendaftaran: IDM000870617 dengan kode kelas 39 dengan tanggal pendaftaran 8 Juli 2021 yang telah didaftar oleh Turut Tergugat merupakan Merek yang berkaitan dengan jenis barang yang diminta dalam permohonan pendaftaran merek oleh Penggugat;
  5. Menyatakan Merek “BINTANG UTARA 1968 dan Logo” atas nama Tergugat dengan nomor pendaftaran: IDM000643027 dengan kode kelas 39 dengan tanggal pendaftaran 21 Mei 2019 yang telah didaftar oleh Turut Tergugat atas dasar permohonan yang diajukan oleh Tergugat sebagai pemohon yang beritikad tidak baik;
  6. Menyatakan Merek “LOGO BINTANG UTARA” atas nama Tergugat dengan nomor pendaftaran: IDM000870617 dengan kode kelas 39 dengan tanggal pendaftaran 8 Juli 2021 yang telah didaftar oleh Turut Tergugat atas dasar permohonan yang diajukan oleh Tergugat sebagai pemohon yang beritikad tidak baik;
  7. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran Merek “BINTANG UTARA 1968 dan Logo” atas nama Tergugat dengan nomor pendaftaran: IDM000643027 dengan kode kelas 39 dengan tanggal pendaftaran 21 Mei 2019, dengan segala akibat hukumnya;
  8. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran Merek “LOGO BINTANG UTARA” atas nama Tergugat dengan nomor pendaftaran: IDM000870617 dengan kode kelas 39 dengan tanggal pendaftaran 8 Juli 2021, dengan segala akibat hukumnya;
  9. Menyatakan pendaftaran Merek “BINTANG UTARA 1968 dan Logo” atas nama Tergugat dengan nomor pendaftaran: IDM000643027 dengan kode kelas 39 dengan tanggal pendaftaran 21 Mei 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  10. Menyatakan pendaftaran Merek “LOGO BINTANG UTARA” atas nama Tergugat dengan nomor pendaftaran: IDM000870617 dengan kode kelas 39 dengan tanggal pendaftaran 8 Juli 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  11. Memerintahkan kepada Panitera untuk segera menyampaikan isi putusan dalam perkara ini kepada Turut Tergugat setelah tanggal putusan diucapkan;
  12. Memerintahkan kepada Turut Terugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek “BINTANG UTARA 1968 dan Logo” atas nama TERGUGAT dengan nomor pendaftaran: IDM000643027 dengan kode kelas 39 dengan tanggal pendaftaran 21 Mei 2019 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan dalam perkara ini diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  13. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek “LOGO BINTANG UTARA” atas nama Tergugat dengan nomor pendaftaran: IDM000870617 dengan kode kelas 39 dengan tanggal pendaftaran 8 Juli 2021  dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan dalam perkara ini diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  14. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan taat pada putusan dalam perkara a quo;
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan oleh Pengadilan pada saat putusan dalam perkara ini diucapkan dalam persidangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak