Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn ALFREDO PANDAPOTAN DAMANIK, S.H. EDISON SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-04/L.2.19.8.2/Ft.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFREDO PANDAPOTAN DAMANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDISON SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap Tempat lahir Umur / tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan : : : : : : : : : Edison Sihombing Lau Mill 52 Tahun / 15 Juli 1972 Laki-laki Indonesia Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo Kristen Protestan Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo SLTA (tamat)

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

C. DAKWAAN : PRIMAIR Bahwa ia terdakwa Edison Sihombing selaku Kepala Desa Lau Kidupen Kec. Juhar, Kab. Karo (Daftar Pencarian Orang/ Penuntutan secara in absentia) berdasarkan surat Keputusan Bupati Karo Nomor 141/592/BPMPD/Tahun 2016 tanggal 30 November 2016 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Edison Sihombing sebagai Kepala Desa Lau Kidupen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo Periode 2016 2022 bersama-sama dengan Sdr. Harunta Ginting (Penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lau Kidupen Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lau Kidupen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo sekira Bulan Juli Tahun 2019 s.d. Desember 2019 atau setidak – tidaknya pada Tahun 2019 kemudian berlanjut pada Bulan Desember Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2020, bertempat di Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Pebruari 2011, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- - Bahwa struktur Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo pada Tahun 2019 yakni : Struktur Pemerintahan Desa adalah : ? Kepala Desa : Edison Sihombing ? Sekretaris Desa : Masta Br Ginting Perangkat Desa : ? Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum : Warni Br Ginting ? Kepala Urusan Keuangan : Harunta Ginting ? Kepala Urusan Perencanaan : Elkana Ginting ? Kepala Seksi Pemerintahan : Samuel Pinem ? Kepala Seksi Kesejahteraan : Masdiana Br Sembiring ? Kepala Seksi Pelayanan : Saleha Br Karo 1 2 - Bahwa struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo Tahun 2019 yakni : Ketua : Muham Ginting Wakil Ketua : Budiman Tarigan Sekretaris : Basmi Ginting Anggota : Warta Ginting Anggota : Sabah Ginting - Bahwa pada Tahun 2019 Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo memperoleh pendapatan sebesar Rp. 992.989.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari : ? Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 8 Tahun 2019 Tanggal 02 April 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 261.215.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp. 12.385.000,00 (dua belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah). ? Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 31 Tahun 2019 Tanggal 30 Agustus 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019. Dana Desa (DD) sebesar Rp. 719.389.000,00 (tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). - Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan di Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo tersebut sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Bupati Karo Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 29 April 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdakwa Edison Sihombing selaku Kepala Desa Lau Kidupen Kec. Juhar, Kab. Karo (Daftar Pencarian Orang/ Penuntutan secara in absentia) menyampaikan Dokumen Rancangan APBDesa Lau Kidupen T.A. 2019 kepada Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo melalui surat Nomor : 410/83/LK/2019 tanggal 11 Juli 2019. - Selanjutnya saksi Muham Ginting selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo menyetujui Rancangan Perdes APBDesa Desa Lau Kidupen T.A. 2019 yang disampaikan oleh terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen Kec. Juhar, Kab. Karo) melalui surat Nomor : 410/06/BPD-LK/2019 tanggal 12 Juli 2019. Adapun keputusan persetujuan bersama Badan Pemusyawaratan Desa dan Kepala Desa Lau Kidupen Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 tanggal 12 Juli 2019 yakni sebagai berikut : 1. Pendapatan Desa a. Pendapatan Asli Desa Rp. 0,00 b. Pendapatan Transfer Rp. 992.989.000,00 c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp. 0,00 Jumlah Pendapatan Rp. 992.989.000,00 2. Belanja Desa a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 273.600.000,00 b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 650.389.000,00 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 0,00 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 69.000.000,00 e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Rp. 0,00 Jumlah Belanja Rp. 992.989.000,00 Surplus/ Defisit Rp. 0,00 3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00 Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 0,00 Sisa Lebih/ (kurang) Perhitunan Anggaran Rp. 0,00 - Kemudian Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2019 Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo yang telah disepakati bersama oleh terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo diserahkan kepada saksi Drs. Jumpana Pinem selaku Camat Juhar Kabupaten Karo melalui surat Nomor : 410/91/LK/2019 tanggal 15 Juli 2019 Perihal untuk dievaluasi. Selanjutnya hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2019 Desa Lau 3 Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo oleh saksi Drs. Jumpana Pinem (Camat Juhar) diberitahukan kepada terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) melalui surat Camat Juhar Nomor : 010/26/JHR/2019 tanggal 15 Juli 2019 perihal Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Lau Kidupen yang ditandatangani oleh saksi Drs. Jumpana Pinem. - Bahwa kemudian terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) menetapkan Rancangan Peraturan Desa Lau Kidupen Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Desa Lau Kidupen Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2019 dengan memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : 1. Pendapatan Desa Rp. 992.989.000,00 2. Belanja Desa Rp. 992.989.000,00 Surplus/ (Defisit) Rp. 0,00 3. Pembiayaan a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,00 b Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00 Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 0,00 Sisa Lebih/ (kurang) Perhitunan Anggaran Rp. 0,00 - Selanjutnya terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) menetapkan Peraturan Desa Lau Kidupen Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 16 Juli 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2019 dengan memuat Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2020 terdiri dari : 1. Pendapatan Desa a. Pendapatan Asli Desa Rp. 0,00 b. Pendapatan Transfer Rp. 992.989.000,00 c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp. 0,00 Jumlah Pendapatan Rp. 992.989.000,00 2. Belanja Desa a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 273.600.000,00 b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 650.389.000,00 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 0,00 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 69.000.000,00 e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Rp. 0,00 Jumlah Belanja Rp. 992.989.000,00 Surplus/ Defisit Rp. 0,00 3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00 Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 0,00 Sisa Lebih/ Kurang Perhitungan Anggaran Rp. 0,00 Dengan lampiran belanja sebagai berikut : No. Uraian Keluaran Anggaran (Rp) 1 2 3 4 1. Pendapatan 1. Dana Desa 719.389.000,00 2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 12.385.000,00 3. Alokasi Dana Desa 261.215.000,00 Jumlah Pendapatan 992.989.000,00 2. Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 273.600.000,00 1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 12 OB 24.000.000,00 2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 72 OB 72.000.000,00 3. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 4 Paket 89.469.900,00 4. Penyediaan Tunjangan BPD 70 OB 49.200.000,00 5. 6. Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik dll) Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/ Pemerintahan 1 Paket 1.596.000,00 3 Paket 7. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (reguler) 10.503.000,00 1 Paket 8. Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Musdus, rembug desa non reguler) 3.600.000,00 3 Kali 9. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDesa dll) 3.600.000,00 1 Paket 10. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) 286.000,00 2 Paket 11. Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD 5.714.000,00 2 Paket Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 13.631.100,00 1. 650.389.000,00 Penyelenggaraan Posyandu (mkn tambahan, kls bumil, lansia, insentif) 4 Paket 2. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ 24.860.000 552 meter Pengerasan Jalan Desa 3. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/ MCK umum dll 431.492.800,00 1 Unit 4. Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa 166.991.200,00 5. 1 Paket Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (poster, baliho dll) . 24.400.000,00 2 Paket Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 2.645.000,00 1. 69.000.000,00 Peningkatan Kapasitas Kepala Desa 2. 6 Kali Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 55.000.000,00 Jumlah Belanja 2 Kali 14.000.000,00 992.989.000,00 - - Bahwa selanjutnya terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) menunjuk Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yakni : 1. Harunta Ginting, pada kegiatan : ? Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa ? Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa ? Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) ? Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/ Pemerintahan ? Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) ? Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD ? Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (poster, baliho dll) ? Peningkatan Kapasitas Kepala Desa ? Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 2. Warni Br Ginting, pada kegiatan : ? Penyediaan Tunjangan BPD ? Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik dll) 3. Samuel Pinem, pada kegiatan : ? Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (reguler) ? Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Musdus, rembug desa non reguler) ? Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDesa dll) ? Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/ MCK umum dll 4. Saleha Br Karo, pada kegiatan : ? Penyelenggaraan Posyandu (mkn tambahan, kls bumil, lansia, insentif) 5. Elkana Ginting, pada kegiatan : ? Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa 6. Masdiana Br Sembiring, pada kegiatan : ? Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa Bahwa adapun Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) T.A. 2019 yang telah masuk ke Rekening Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo melalui Bank Sumut dengan Nomor Rekening 252.02.03.000109-7 a.n. Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar sebesar Rp. 992.989.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yakni : ? Tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp. 198.597.800,00 (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah); 4 ? Tanggal 15 Oktober 2019 sebesar Rp. 397.195.600,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah); ? Tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 397.195.600,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah); - - Bahwa terhadap kegiatan yang telah dibayarkan tidak dilakukan pembayaran sebesar 100 % (seratus persen) dengan rincian pembayaran sebagai berikut : ? Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 261.256.900,00 (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) : ? Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa direaliasikan sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). ? Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa direalisasikan sebesar Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). ? Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) direalisasikan sebesar Rp. 89.469.900,00 (delapan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah). ? Penyediaan Tunjangan BPD direalisasikan sebesar Rp. 49.200.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah). ? Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik dll) direalisasikan sebesar Rp. 1.596.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). ? Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/ Pemerintahan direalisasikan sebesar Rp. 6.320.000,00 (enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). ? Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (reguler) direalisasikan sebesar Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah). ? Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Musdus, rembug desa non reguler) direalisasikan sebesar Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah). ? Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDesa dll) direalisasikan sebesar Rp. 286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah). ? Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) direaliasikan sebesar Rp. Rp. 5.714.000,00 (lima juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah). ? Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD direalisasikan sebesar Rp. 8.471.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). ? Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 597.166.500,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) : ? Penyelenggaraan Posyandu (mkn tambahan, kls bumil, lansia, insentif) dengan direalisasikan sebesar Rp. 24.860.000 (dua puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). ? Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa direalisasikan sebesar Rp. 378.345.400,00 (tiga ratus juta puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah). ? Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/ MCK umum dll direalisasikan sebesar Rp. 166.916.100,00 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu seratus rupiah). ? Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa direalisasikan sebesar Rp. 24.400.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). ? Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (poster, baliho dll) direalisasikan sebesar Rp. 2.645.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah). ? Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 48.140.000,00 (empat puluh delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) : ? Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dengan direalisasikan sebesar Rp. 48.140.000,00 (empat puluh delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah). ? Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa direalisasikan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah). Bahwa terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) dan Sdr. Harunta Ginting (Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo/ Penuntutan secara terpisah) telah mengambil uang dari Rekening Kas Desa (RKD) yang ada di Bank Sumut dengan Nomor Rekening 252.02.03.000109-7 a.n. Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar yang bersumber dari Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), dan Alokasi Dana Desa (ADD)) T.A. 2020 sebesar Rp. 995.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut : ? Tanggal 20 Agustus 2019 sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). ? Tanggal 04 Oktober 2019 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). ? Tanggal 18 Oktober 2019 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). ? Tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). ? Tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 5 ? Tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Yang selanjutnya uang tersebut disimpan oleh terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo). Namun dalam pelaksanaannya saksi Warni Br Ginting, saksi Samuel Pinem, saksi Saleha Br Karo, saksi Elkana Ginting dan saksi Masdiana Br Sembiring tidak dilibatkan dalam Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan saksi Masta Br Ginting (Sekretaris Desa) tidak dilibatkan untuk verifikasi dalam pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). - - - - - - Bahwa Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) T.A. 2019 yang telah masuk ke Rekening Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo melalui Bank Sumut dengan Nomor Rekening 252.02.03.000109-7 a.n. Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar sebesar Rp. 992.989.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya adapun jumlah keseluruhan kegiatan yang dibayarkan sebesar Rp. 906.563.400,00 (sembilan ratus enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah). Sehingga terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2019 sebesar Rp. 86.425.600,00 (delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah). Bahwa adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiILPA) T. A. 2019 sebesar Rp. 86.425.600,00 (delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah) tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Karo Cq Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui : ? 1 (set) Dokumen dengan Surat Nomor : 412.2/58/JHR-PMD/2019 tanggal 29 November 2019 Perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Transfer ke Desa sampai dengan Tahap II dan Laporan Pelaksanaan APBDes Semester Pertama T.A. 2019 Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar dan ? 1 (set) Dokumen dengan Surat Nomor : 412.2/801/JHR-PMD/2020 tanggal 15 Desember 2020 Perihal Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Lau Kidupen T.A. 2019, Kec. Juhar. Bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiILPA) T. A. 2019 sebesar Rp. 86.425.600,00 (delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah) ada pada terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) dan tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa (RKD). Bahwa struktur Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo pada Tahun 2020 yakni : Struktur Pemerintahan Desa adalah : ? Kepala Desa : Edison Sihombing ? Sekretaris Desa : Masta Br Ginting Perangkat Desa : ? Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum : Warni Br Ginting ? Kepala Urusan Keuangan : Harunta Ginting ? Kepala Urusan Perencanaan : Elkana Ginting ? Kepala Seksi Pemerintahan : Samuel Pinem ? Kepala Seksi Kesejahteraan : Masdiana Br Sembiring ? Kepala Seksi Pelayanan : Saleha Br Karo Bahwa struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo sejak Bulan Januari Tahun 2020 s.d. Bulan Mei Tahun 2020 yakni : Ketua : Muham Ginting Wakil Ketua : Budiman Tarigan Sekretaris : Basmi Ginting Anggota : Warta Ginting Anggota : Sabah Ginting Kemudian sejak Bulan Juni Tahun 2020 s.d. Tahun 2026 telah diresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo dengan susunan : Ketua : Eunika Eninta Br Sinulingga Wakil Ketua : Efrijayanti Br Tarigan Sekretaris : Laura Nita Br Tarigan Anggota : Lesman Perangin-angin Anggota : Robinson Sembiring Bahwa pada Tahun 2020 Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo memperoleh pendapatan sebesar Rp. 945.529.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari : 6 7 ? Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2020 Tanggal 10 Agustus 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan, Penyaluran Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 230.433.000,00 (dua ratus tiga puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp. 8.090.000,00 (delapan juta sembilan puluh ribu rupiah). ? Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 34 Tahun 2020 Tanggal 10 Agustus 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020. Dana Desa (DD) sebesar Rp. 707.006.000,00 (tujuh ratus tujuh juta enam ribu rupiah). Dan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2019 sebesar Rp. 86.425.600,00 (delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah). - Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan di Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo tersebut sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Bupati Karo Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 29 April 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdakwa Edison Sihombing selaku Kepala Desa Lau Kidupen Kec. Juhar, Kab. Karo (Daftar Pencarian Orang/ Penuntutan secara in absentia) menyampaikan Dokumen Rancangan Perubahan APBDesa Lau Kidupen T.A. 2020 kepada Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo melalui surat Nomor : 410/92/LK/2020 tanggal 06 Desember 2020. - Selanjutnya saksi Eunika Eninta Br Sinulingga selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo menyepakati Rancangan Perubahan Perdes APBDesa Desa Lau Kidupen T.A. 2020 yang disampaikan oleh terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen Kec. Juhar, Kab. Karo) melalui surat Nomor : 410/19/BPD-LK/2020 tanggal 07 Desember 2020. Adapun keputusan persetujuan bersama Badan Pemusyawaratan Desa dan Kepala Desa Lau Kidupen Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 tanggal 07 Desember 2020 yakni sebagai berikut : 1. Pendapatan Desa a. Semula Rp. 986.968.000,- b. Bertambah/ (Berkurang) -Rp. 41.439.000,- Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 945.529.000,- 2. Belanja Desa a. Semula Rp. 1.073.393.600,- b. Bertambah/ (Berkurang) -Rp. 41.439.000,- Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 1.031.954.600,- Surplus/ (Defisit) setelah perubahan -Rp. 86.425.600,- 3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan a. Semula Rp. 86.425.600,- b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. - Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. 86.425.600,- b. Pengeluaran Pembiayaan a. Semula Rp. - b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. - Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. - Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 86.425.600,- - Kemudian Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020 Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo yang telah disepakati bersama oleh terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo diserahkan kepada saksi Drs. Jumpana Pinem selaku Camat Juhar Kabupaten Karo melalui surat Nomor : 410/94/LK/2020 tanggal 09 Desember 2020 Perihal Penyampaian Dokumen Perdes Tentang Rancangan Perubahan APBDes T.A. 2020 untuk dievaluasi. Selanjutnya hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2020 Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo oleh saksi Drs. Jumpana Pinem (Camat Juhar) diberitahukan kepada terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) melalui surat Camat Juhar Nomor : 412.2/795/JHR-PMD/2020 tanggal 15 Desember 2020 perihal Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Lau Kidupen yang ditandatangani oleh saksi Drs. Jumpana Pinem. - Bahwa kemudian terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) menetapkan Rancangan Peraturan Desa Lau Kidupen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan 8 Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Desa Lau Kidupen Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2020 dengan memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : 1. Pendapatan Desa a. Semula Rp. 986.968.000,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. (41.439.000,00) Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 945.529.000,00 2. Belanja Desa a. Semula Rp. 1.073.393.600,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. (41.439.000,00) Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 1.031.954.600,00 Surplus/ (Defisit) setelah perubahan Rp. (86.425.600,00) 3. Pembiayaan Desa 3.1. Penerimaan Pembiayaan a. Semula Rp. 86.425.600,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. 86.425.600,00 3.2. Pengeluaran Pembiayaan a. Semula Rp. 0,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. 0,00 Selisih Pembiayaan setelah perubahan (3.1-3.2) Rp. 86.425.600,00 - Selanjutnya terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) menetapkan Peraturan Desa Lau Kidupen Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2020 dengan memuat Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2020 terdiri dari: 1. Pendapatan Desa 1.1. Pendapatan Asli Desa a. Semula Rp. 0,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah PAD setelah perubahan Rp. 0,00 1.2. Transfer a. Semula Rp. 986.968.000,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. (41.439.000,00) Jumlah pendapatan transfer setelah perubahan Rp. 945.529.000,00 1.3. Lain-lain pendapatan yang sah a. Semula Rp. 0,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah lain-lain pendapatan yang sah setelah perubahan Rp. 0,00 2. Belanja Desa 2.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa a. Semula Rp. 272.748.100,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. (23527.500,00) Jumlah setelah perubahan Rp. 249.220.600,00 2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa a. Semula Rp. 737.895.500,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. (12.607.000,00) Jumlah setelah perubahan Rp. 725.288.500,00 2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa a. Semula Rp. 8.750.000,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. (7.104.500,00) Jumlah setelah perubahan Rp. 1.645.500,00 2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa a. Semula Rp. 27.000.000,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. (27.000.000,00) Jumlah setelah perubahan Rp. 0,00 2.5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa a. Semula Rp. 27.000.000,00 9 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. 28.800.000,00 Jumlah setelah perubahan Rp. 55.800.000,00 Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 1.031.954.600,00 Surplus/ Defisit setelah perubahan Rp. (86.425.600,00) 3. Pembiayaan Desa 1.1. Penerimaan Pembiayaan a. Semula Rp. 86.425.600,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. 86.425.600,00 1.2. Pengeluaran Pembiayaan a. Semula Rp. 0,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp. 0,00 Selisih pembiayaan setelah perubahan Rp. 86.425.600,00 Sisa Lebih/ (kurang) perhitungan setelah perubahan Rp. 0,00 Dengan lampiran belanja sebagai berikut : No. Uraian Keluaran Anggaran (Rp) 1 2 3 4 1. Pendapatan 1. Dana Desa 707.006.000,00 2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 8.090.000,00 3. Alokasi Dana Desa 230.433.000,00 Jumlah Pendapatan 945.529.000,00 2. Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 249.220.600,00 1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 12 OB 32.400.000,00 2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 72 OB 145.656.000,00 3. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 3 Paket 9.691.600,00 4. Penyediaan Tunjangan BPD 60 OB 49.200.000,00 5. Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik dll) 1 Paket 2.400.000,00 6. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa dengan sub kegiatan Pemeliharaan Kendaraaan Dinas 1 Tahun 2.090.500,00 7. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (reguler) 5 kali 4.800.000,00 8. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDesa dll) 1 Paket 552.500,00 9. Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD 1 Paket 2.430.000,00 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 725.288.500,00 1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes Milik Desa (obat, insentif, KB, dsb 1 Paket 1.680.000,00 2. Penyelenggaraan Posyandu (mkn tambahan, kls bumil, lansia, insentif) 50 Orang 18.048.000,00 3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 Paket 52.043.200,00 4. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa 1 Paket 373.963.900,00 5. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani 170 m 53.127.000,00 6. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong, selokan dll) 17 m 224.838.800,00 7. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (poster, baliho dll) 1 Paket 1.591.600,00 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 1.645.500,00 1. Pembinaan Karangtaruna/ Klub Kepemudaan/ Olahraga Tingkat Desa 1 Paket 1.645.500,00 Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa 1. Penanganan Keadaan Mendesak 55.800.000,00 3. 55.800.000,00 Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan 86.425.600,00 - - Bahwa selanjutnya terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) menunjuk Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yakni : 1. Warni Br Ginting, pada kegiatan : ? Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. ? Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. ? Penyelenggaraan Posyandu (mkn tambahan, kls bumil, lansia, insentif) pada pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. 2. Saleha Br Karo, pada kegiatan : ? Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. ? Penyediaan Tunjangan BPD pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. ? Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik dll) pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. ? Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. ? Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (reguler) pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. ? Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDesa dll) pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. ? Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. ? Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. ? Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes Milik Desa (obat, insentif, KB, dsb) pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. 3. Elkana Ginting, pada kegiatan : ? Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. ? Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. ? Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. ? Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong, selokan dll) pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. ? Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (poster, baliho dll) pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. ? Penanganan Keadaan Mendesak pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. 4. Masdiana Br Sembiring, pada kegiatan : ? Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. ? Pembinaan Karangtaruna/ Klub Kepemudaan/ Olahraga Tingkat Desa pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan. Bahwa adapun Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) T.A. 2020 yang telah masuk ke Rekening Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo melalui Bank Sumut dengan Nomor Rekening 252.02.03.000109-7 a.n. Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar sebesar Rp. 850.119.800,00 (delapan ratus lima puluh juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) yakni : ? Dana Desa sebesar Rp. 707.006.000,00 (tujuh ratus tujuh juta enam ribu rupiah) dengan perincian : • Tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp. 106.050.900,00 (seratus enam juta lima puluh ribu sembilan ratus rupiah); • Tanggal 12 Juni 2020 sebesar Rp. 106.050.900,00 (seratus enam juta lima puluh ribu sembilan ratus rupiah); • Tanggal 03 Juli 2020 sebesar Rp. 70.700.600,00 (tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah); 10 • Tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp. 106.050.900,00 (seratus enam juta lima puluh ribu sembilan ratus rupiah); • Tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp. 106.050.900,00 (seratus enam juta lima puluh ribu sembilan ratus rupiah); • Tanggal 23 September 2020 sebesar Rp. 70.700.600,00 (tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah); • Tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp. 141.401.200,00 (seratus empat puluh satu juta empat ratus satu ribu dua ratus rupiah). ? Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 4.854.000,00 (empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 138.259.800,00 (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) pada tanggal 29 Desember 2020. - - Bahwa terhadap kegiatan yang telah dibayarkan tidak dilakukan pembayaran sebesar 100 % (seratus persen) dengan rincian pembayaran sebagai berikut : ? Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 147.345.500,00 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) : ? Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa direalisasikan sebesar Rp. 18.900.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah). ? Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat direalisasikan sebesar Rp. 84.966.000,00 (delapan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah). ? Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) direalisasikan sebesar Rp. 5.512.00,00 (lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah). ? Penyediaan Tunjangan BPD dengan sub kegiatan Tunjangan BPD direalisasikan sebesar Rp. 28.700.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah). ? Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik dll) direalisasikan sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah). ? Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa direalisasikan sebesar Rp. 2.025.00,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah). ? Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (reguler) direalisasikan sebesar Rp. 1.860.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). ? Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDesa dll) direalisasikan sebesar Rp. 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah). ? Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD direalisasikan sebesar Rp. 2.222.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah). ? Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 73.357.600,00 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) : ? Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes Milik Desa (obat, insentif, KB, dsb) direalisasikan sebesar Rp. 1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). ? Penyelenggaraan Posyandu (mkn tambahan, kls bumil, lansia, insentif) direalisasikan sebesar Rp. 18.048.000,00 (delapan belas juta empat puluh delapan ribu rupiah). ? Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan direalisasikan sebesar Rp. 52.038.000,00 (lima puluh dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah). ? Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa direalisasikan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah). ? Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani direalisasikan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah). ? Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong, selokan dll) direalisasikan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah). ? Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (poster, baliho dll) direalisasikan sebesar Rp. 1.591.600,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah). ? Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar 0,00 (nol rupiah) : ? Pembinaan Karangtaruna/ Klub Kepemudaan/ Olahraga Tingkat Desa direalisasikan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah). ? Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp. 55.800.000,00 (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) : ? Penanganan Keadaan Mendesak direalisasikan sebesar Rp. Rp. 55.800.000,00 (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) dan Harunta Ginting (Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo/ Penuntutan secara terpisah) telah mengambil uang dari Rekening Kas Desa (RKD) yang ada di Bank Sumut dengan Nomor Rekening 252.02.03.000109-7 a.n. Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar yang bersumber dari Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), dan Alokasi Dana Desa (ADD)) 11 T.A. 2020 sebesar Rp. 410.800.000,00 (empat ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : ? Tanggal 24 Juni 2020 sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). ? Tanggal 08 Juli 2020 sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). ? Tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). ? Tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp. 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah). ? Tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp. 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah). ? Tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp. 355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah). Yang selanjutnya uang tersebut disimpan oleh Sdr. Harunta Ginting (Kaur Keuangan Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo). Namun dalam pelaksanaannya saksi Warni Br Ginting, saksi Saleha Br Karo, saksi Elkana Ginting dan saksi Masdiana Br Sembiring tidak dilibatkan dalam Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan saksi Masta Br Ginting (Sekretaris Desa) tidak dilibatkan untuk verifikasi dalam pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Sehingga adapun sisa pendapatan transfer T.A. 2020 sebesar Rp. 439.319.800,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah). - - - Bahwa Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) T.A. 2020 yang telah masuk ke Rekening Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo melalui Bank Sumut dengan Nomor Rekening 252.02.03.000109-7 a.n. Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar sebesar Rp. 850.119.800,00 (delapan ratus lima puluh juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah). Selanjutnya adapun jumlah keseluruhan kegiatan yang dibayarkan sebesar Rp. 276.503.100,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga ribu seratus rupiah). Sehingga terdapat sisa sebesar Rp. 573.616.700,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah) ditambah dengan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2019 sebesar Rp. 86.425.600,00 (delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah). Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiILPA) T. A. 2020 sebesar Rp. 660.042.300,00 (enam ratus enam puluh juta empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah). Namun terdakwa dan Sdr. Harunta Ginting (Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) tidak mengembalikan sisa uang setelah dilakukan pembayaran kegiatan ke Rekening Kas Desa (RKD) sebesar Rp. 134.296.900,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah). Yang mana sebesar Rp. 48. 296.900,00 (empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) ada pada terdakwa yang diterima oleh terdakwa dari Sdr. Harunta Ginting (Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) dan sebesar Rp. 86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) ada pada Sdr. Harunta Ginting (Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo). Bahwa adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiILPA) T. A. 2020 sebesar Rp. 660.042.300,00 (enam ratus enam puluh juta empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah) tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Karo Cq Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui : ? 1 (set) Dokumen dengan Surat Nomor : 412.2/207/JHR-PMD/2021 tanggal 08 Juli 2021 Perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Transfer ke Desa Lau Kidupen T.A. 2020 dan ? 1 (set) Dokumen dengan Surat Nomor : 412.2/208/JHR-PMD/2021 tanggal 08 Juli 2021 Perihal Penyampaian Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban (Perdes LPJ) APBDes Desa Lau Kidupen T.A. 2020. Bahwa Penerimaan Negara yang bersumber dari kewajiban atas pengeluaran kas Desa terhadap beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal T.A. 2020 yang tidak disetorkan yakni : No. Uraian Kekurangan Kewajiban PPN Jumlah (Rp) 1 Pembayaran alat tulis kantor dan benda pos 92,000 2 Pembayaran belanja modal bahan baku/ material pembuatan posko jaga covid-19 93,546 3 Pembayaran belanja perlengkapan alat rumah tangga dan bahan kebersihan kegiatan pencegahan covid-19 1,375,454 4 Pembayaran belanja modal peralatan khusus kesehatan kegiatan pencegahan Covid-19 309,091 5 Pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas 184,091 6 Pembayaran belanja barang konsumsi kegiatan pencegahan stunting TA. 2020 98,182 7 Pembayaran belanja barang pembelian bahan baku/material baliho APBDes T.A. 2020 144,691 12 13 JUMLAH 2,297,055 PPh 22 1 Pembayaran belanja perlengkapan alat rumah tangga dan bahan kebersihan kegiatan pencegahan Covid-19 206,318 2 Pembayaran belanja konsumsi (makan/minum) kegiatan pencegahan Covid-19 414,545 3 Pembayaran belanja modal peralatan khusus kesehatan kegiatan pencegahan Covid-19 46,364 4 Pembayaran belanja konsumsi rapat BPD T.A. 2020 32,727 5 Pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas 27,614 6 Pembayaran belanja barang perlengkapan konsumsi kegiatan PMT gizi balita Bulan Januari - Desember 2020 29,455 7 Pembayaran belanja barang perlengkapan konsumsi kegiatan PMT gizi lansia Bulan Januari - Desember 2020 39,273 8 Pembayaran belanja barang perlengkapan konsumsi kegiatan senam gizi lansia dan pra lansia Bulan Januari - Desember 2020 30,109 JUMLAH 826,405 Pajak Restoran, Rumah Makan 1 Pembayaran belanja barang konsumsi (makan/minum) kegiatan pelantikan BPD 170,182 2 Pembayaran belanja barang konsumsi (makan/minum) musyawarah desa T.A. 2020 169,091 3 Pembayaran belanja konsumsi (makan/minum) kegiatan pencegahan Covid-19 2,763,636 4 Pembayaran belanja konsumsi rapat BPD T.A. 2020 218,182 5 Pembayaran belanja barang perlengkapan konsumsi kegiatan PMT gizi balita Bulan Januari - Desember 2020 196,364 6 Pembayaran belanja barang perlengkapan konsumsi kegiatan PMT gizi lansia Bulan Januari - Desember 2020 261,818 7 Pembayaran belanja barang perlengkapan konsumsi kegiatan senam gizi lansia dan pra lansia Bulan Januari - Desember 2020 200,727 JUMLAH 3,980,000 JUMLAH TOTAL 7,103,460 - Bahwa perbuatan terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) bersama-sama dengan Sdr. Harunta Ginting (Kaur Keuangan Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) bertentangan dengan : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa : - Pasal 24 huruf (g) dan (h) bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. - Pasal 77 ayat (1) “pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi”. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. - Pasal 2 “Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. - Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”. - Pasal 51 ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. - Pasal 53 ayat (1) “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA” - Pasal 54 ayat (2) “Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa”. - Pasal 54 ayat (6) “Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa”. - Pasal 58 ayat (1) “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku”. 4. Peraturan Bupati Karo Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. - - - Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”. Pasal 59 ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Harunta Ginting (Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang tidak berhak mengakibatkan kerugian keuangan negara atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 227.825.960,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dengan rincian : ? T.A. 2019 sebesar Rp. 86.425.600,00 (delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah). ? T.A. 2020 sebesar Rp. 134.296.900,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dan ? Kewajiban atas pengeluaran kas Desa terhadap beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal T.A. 2020 sebesar Rp. 7.103.460,00 (tujuh juta seratus tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) T.A. 2019 s.d. T.A. 2022 Nomor : 010/LHP/K/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah Kab. Karo Sodes Sembiring, S.E., M.Si --- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ---- Bahwa ia terdakwa Edison Sihombing selaku Kepala Desa Lau Kidupen Kec. Juhar, Kab. Karo (Daftar Pencarian Orang/ Penuntutan secara in absentia) berdasarkan surat Keputusan Bupati Karo Nomor 141/592/BPMPD/Tahun 2016 tanggal 30 November 2016 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Edison Sihombing sebagai Kepala Desa Lau Kidupen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo Periode 2016 2022 bersama-sama dengan Sdr. Harunta Ginting selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lau Kidupen Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lau Kidupen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo sekira Bulan Juli Tahun 2019 s.d. Desember 2019 atau setidak – tidaknya pada Tahun 2019 kemudian berlanjut pada Bulan Desember Tahun 2020 atau setidak tidaknya pada Tahun 2020, bertempat di Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Pebruari 2011, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo/ (Daftar Pencarian Orang/ Penuntutan secara in absentia) sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bupati Karo Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai kewenangan : 14 a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa; d. menetapkan PPKD; e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; f. menyetujui RAK Desa; g. menyetujui SPP - Bahwa selain itu, terdakwa Edison Sihombing selaku Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota; c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa; d. menetapkan Peraturan Desa; e. menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa; f. membina kehidupan masyarakat Desa; g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. i. mengembangkan sumber pendapatan Desa; j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l. memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak : a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; d. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah; e. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan f. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa 4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban : a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; d. menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan; e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; g. mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali; h. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; i. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; j. mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa; k. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; l. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; m. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; n. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; o. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; p. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 15 - q. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Selanjutnya, terdakwa Edison Sihombing selaku Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. menjadi pengurus partai politik; h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. - - - - Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Karo Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan”. Selanjutnya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. ? Pasal 24 huruf (g) dan (h), bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. ? Pasal 29 huruf (c) dan (f), bahwa Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; dan melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. ? Pasal 75 ayat (1) “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa”. ? Pasal 77 ayat (1) “Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi”. Bahwa struktur Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo pada Tahun 2019 yakni : Struktur Pemerintahan Desa adalah : ? Kepala Desa : Edison Sihombing ? Sekretaris Desa : Masta Br Ginting Perangkat Desa : ? Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum : Warni Br Ginting ? Kepala Urusan Keuangan : Harunta Ginting ? Kepala Urusan Perencanaan : Elkana Ginting ? Kepala Seksi Pemerintahan : Samuel Pinem ? Kepala Seksi Kesejahteraan : Masdiana Br Sembiring ? Kepala Seksi Pelayanan : Saleha Br Karo Bahwa struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo Tahun 2019 yakni : Ketua : Muham Ginting Wakil Ketua : Budiman Tarigan Sekretaris : Basmi Ginting Anggota : Warta Ginting Anggota : Sabah Ginting 16 17 - Bahwa pada Tahun 2019 Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo memperoleh pendapatan sebesar Rp. 992.989.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari : ? Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 8 Tahun 2019 Tanggal 02 April 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 261.215.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp. 12.385.000,00 (dua belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah). ? Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 31 Tahun 2019 Tanggal 30 Agustus 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019. Dana Desa (DD) sebesar Rp. 719.389.000,00 (tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). - Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan di Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo tersebut sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Bupati Karo Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 29 April 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdakwa Edison Sihombing selaku Kepala Desa Lau Kidupen Kec. Juhar, Kab. Karo (Daftar Pencarian Orang/ Penuntutan secara in absentia) menyampaikan Dokumen Rancangan APBDesa Lau Kidupen T.A. 2019 kepada Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo melalui surat Nomor : 410/83/LK/2019 tanggal 11 Juli 2019. - Selanjutnya saksi Muham Ginting selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo menyetujui Rancangan Perdes APBDesa Desa Lau Kidupen T.A. 2019 yang disampaikan oleh terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen Kec. Juhar, Kab. Karo) melalui surat Nomor : 410/06/BPD-LK/2019 tanggal 12 Juli 2019. Adapun keputusan persetujuan bersama Badan Pemusyawaratan Desa dan Kepala Desa Lau Kidupen Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 tanggal 12 Juli 2019 yakni sebagai berikut : 1. Pendapatan Desa a. Pendapatan Asli Desa Rp. 0,00 b. Pendapatan Transfer Rp. 992.989.000,00 c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp. 0,00 Jumlah Pendapatan Rp. 992.989.000,00 2. Belanja Desa a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 273.600.000,00 b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 650.389.000,00 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 0,00 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 69.000.000,00 e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Rp. 0,00 Jumlah Belanja Rp. 992.989.000,00 Surplus/ Defisit Rp. 0,00 3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00 Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 0,00 Sisa Lebih/ (kurang) Perhitunan Anggaran Rp. 0,00 - Kemudian Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2019 Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo yang telah disepakati bersama oleh terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo diserahkan kepada saksi Drs. Jumpana Pinem selaku Camat Juhar Kabupaten Karo melalui surat Nomor : 410/91/LK/2019 tanggal 15 Juli 2019 Perihal untuk dievaluasi. Selanjutnya hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2019 Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo oleh saksi Drs. Jumpana Pinem (Camat Juhar) diberitahukan kepada terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) melalui surat Camat Juhar Nomor : 010/26/JHR/2019 tanggal 15 Juli 2019 perihal Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Lau Kidupen yang ditandatangani oleh saksi Drs. Jumpana Pinem. - Bahwa kemudian terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) menetapkan Rancangan Peraturan Desa Lau Kidupen Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Desa Lau Kidupen Nomor 03 Tahun 18 2019 tanggal 15 Juli 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2019 dengan memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : 1. Pendapatan Desa Rp. 992.989.000,00 2. Belanja Desa Rp. 992.989.000,00 Surplus/ (Defisit) Rp. 0,00 3. Pembiayaan a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,00 b Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00 Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 0,00 Sisa Lebih/ (kurang) Perhitunan Anggaran Rp. 0,00 - Selanjutnya terdakwa Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) menetapkan Peraturan Desa Lau Kidupen Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 16 Juli 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2019 dengan memuat Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2020 terdiri dari : 1. Pendapatan Desa a. Pendapatan Asli Desa Rp. 0,00 b. Pendapatan Transfer Rp. 992.989.000,00 c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp. 0,00 Jumlah Pendapatan Rp. 992.989.000,00 2. Belanja Desa a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 273.600.000,00 b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 650.389.000,00 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 0,00 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 69.000.000,00 e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Rp. 0,00 Jumlah Belanja Rp. 992.989.000,00 Surplus/ Defisit Rp. 0,00 3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00 Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 0,00 Sisa Lebih/ Kurang Perhitungan Anggaran Rp. 0,00 Dengan lampiran belanja sebagai berikut : No. Uraian Keluaran Anggaran (Rp) 1 2 3 4 1. Pendapatan 1. Dana Desa 719.389.000,00 2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 12.385.000,00 3. Alokasi Dana Desa 261.215.000,00 Jumlah Pendapatan 992.989.000,00 2. Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 273.600.000,00 1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 12 OB 24.000.000,00 2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 72 OB 72.000.000,00 3. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 4 Paket 89.469.900,00 4. Penyediaan Tunjangan BPD 70 OB 49.200.000,00 5. Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik dll) 1 Paket 1.596.000,00 6. Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/ Pemerintahan 3 Paket 10.503.000,00 7. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (reg

Pihak Dipublikasikan Ya