Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn | Tri Handayani | dr. Aris Yudhariansyah, M.M | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-20/L.2.10/Ft.1/10/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P - 29
SURAT DAKWAAN Reg Perkara No : PDS- 16/L.2.10/Ft.1/ 10/2024
PRIMAIR : ------- Bahwa terdakwa Aris Yudhariansyah selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Program Penyediaan Bahan dan Peralatan Penanganan Pasien Covid-19 (Penyedia Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Deteksi Dini dan Penanganan Specimen Covid-19, Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Petugas Medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas, serta Bufferstock Dinkes, Penyediaan Bahan Kimia, Obat dan/atau Multivitamin Kebutuhan RS Rujukan Penanganan Pasien Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara No. 900/6606/V/Dinkes/2020 tanggal 26 Mei 2020 bersama-sama dengan saksi Alwi Mujahid , saksi Robby Messa Nura (masing – masing telah diputus Pengadilan Negeri Medan) dan saksi Ferdinand Hamzah Siregar (Penuntutannya dalam berkas terpisah) sekira bulan Maret 2020 s/d tanggal Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2020 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Prof. H.M.Yamin No. 41AA Perintis Kecamatan Medan Timur Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor : 46 tahun 2009 jo Pasal 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, “baik sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen) berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Nomor: 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024 tertanggal 1 Maret 2024 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, tindak pidana mana dilakukan terdakwa dengan cara:
Berawal sekitar bulan Maret 2020, saksi David Luther selaku Ketua Organisasi Masyarakat AMPI (Angkatan Muda Pembangunan Indonesia) Wilayah Sumatera Utara dan dokter praktik pada RS. Columbia Asia Medan dihubungi oleh saksi Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya pada RS. Columbia Asia Medan. Saat itu saksi Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada Kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19 yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri) dimana saksi Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi David Luther apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut yang dijawab oleh saksi David Luther bahwa ia akan mengusahakannya. Selanjutnya beberapa hari kemudian saksi Fauzi Nasution kembali menghubungi saksi David Luther dan menyampaikan bahwa akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubungi saksi David Luther untuk membicarakan Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD tersebut. Kemudian terdakwa Aris Yudhariansyah selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi saksi David Luther dan mengatakan, “bang, ini ada yang bisa masukkan barang-barang Covid, dan dia kenal dengan abang, namanya Robby orang kisaran yang istrinya melahirkan sama abang”, lalu dijawab oleh saksi David Luther.,”ooo....iya, saya kenal. Besok kita ketemu ya”.
Keesokan harinya, terdakwa Aris Yudhariansyah bersama sama dengan saksi David Luther dan saksi Robby Messa Nura bertemu di Café Wak Noer Jalan Uskup Agung No. 15 Madras Hulu Kec. Medan Polonia Kota Medan dan pada saat itu terdakwa Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020.
Beberapa hari kemudian, terdakwa Aris Yudhariansyah bersama – sama saksi David Luther dan Saksi Alwi Mujahit selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan juga selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/821/KPTS/2019 tanggal 26 Desember 2019, bertemu di Hotel Polonia Jalan Jenderal Sudirman No. 14-18 Madras Hulu, Kec. Medan Polonia Kota Medan dimana pada saat itu terdakwa Aris Yudhariansyah menyampaikan kepada saksi Alwi Mujahit bahwa yang akan melaksanakan Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD adalah saksi Robby Mess Nura yang merupakan teman saksi David Luther, Selanjutnya saksi Alwi Mujahit mengatakan, “Ya udah, orang ketua aja sama Fauzi Nasution yang kerjakan”.
Bahwa pada tanggal 17 April 2020, Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/222/KPTS/2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Covid-19 Fungsi Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp. 199.456.973.552,00 (seratus sembilan puluh sembilan milyar empat ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2020, saksi Alwi Mujahit selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan H. Agus Tripriyono selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA (Ketua Bidang Administrasi, dan Keuangan) menandatangani dokumen Rencana Anggaran Biaya, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 140.289.084.409,- (seratus empat puluh milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan puluh empat ribu empat ratus sembilan rupiah) yang salah satu kegiatannya yaitu Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinkes dengan anggaran sebesar Rp. 50.356.035.000, ( lima puluh milyar tiga ratus lima puluh enam juta tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) tersebut dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan selaku Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan cara berkoordinasi secara lisan dengan saksi Sri Suriani Purnamawati selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dimana saksi Fakhrial Mirwan meminta informasi dari saksi Sri Suriani Purnamawati berupa jenis APD yang dibutuhkan berikut informasi harga masing-masing sesuai dengan standar alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI. Selanjutnya informasi tersebut dituangkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) kebutuhan belanja Covid-19 fungsi Kesehatan. Kemudian setelah mengalami revisi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Perubahan RAB 1, Perubahan RAB 2 dan Perubahan RAB 3, dokumen RAB tersebut diserahkan oleh saksi Fakhrial Mirwan kepada Saksi Alwi Mujahit untuk disetujui.
Bahwa penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020 tidak memadai karena jenis APD yang ditetapkan oleh saksi Alwi Mujahit berbeda dengan jenis APD yang tercantum dalam Standard Alat Pelindung Diri dalam Manajemen Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta dokumen Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam menghadapi Wabah Covid-19 dan harga yang tercantum dalam RAB tanpa adanya kajian yang memuat komponen penyusun harga satuan, namun walaupun mengetahui bahwa penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan tersebut tidak memadai akan tetapi saksi Alwi Mujahit tetap menyetujui dokumen tersebut dan meneruskannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan. Setelah Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan ditandatangani oleh H. Agus Tripriyono selaku Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan maka RAB tersebut diserahkan kembali kepada saksi Alwi Mujahit untuk ditandatangani dan dilaksanakan.
Bahwa sekitar Minggu ketiga pada bulan Mei 2020, saksi Alwi Mujahit memanggil saksi Hariyati ke ruangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan disana telah hadir beberapa orang lainnya yaitu terdakwa Aris Yudhariansyah, saksi Sri Suriani Purnamawati dan saksi Robby Messa Nura dan dalam pertemuan tersebut, saksi Alwi Mujahit menyampaikan bahwa saksi Robby Messa Nura yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan rapid test dan APD dengan menggunakan dana BTT (Belanja Tak Terduga). Pada saat itu saksi Hariyati meminta company profile kepada saksi Robby Messa Nura dan saksi Robby Messa Nura menyerahkan company profile di bidang konstruksi. Oleh karena pengadaan barang/ jasa pada masa pandemi Covid-19 berpedoman pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang/ Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana pada poin E.3.a disebutkan bahwa : “Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/ jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai Penyedia dalam katalog elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan”. Sehingga perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai Penyedia Barang/ Jasa dalam kegiatan pengadaan rapid test dan APD pada masa pandemi covid-19 adalah perusahaan yang pernah menyediakan barang/ jasa sejenis yaitu berupa alat-alat Kesehatan.
Sehubungan saksi Robby Messa Nura, hanya memiliki perusahaan PT. Bangun Asahan yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyedia Barang/ Jasa kegiatan penanganan Covid-19, saksi Alwi Mujahit dan terdakwa Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan pengadaan rapid test dan APD agar saksi Robby Messa Nura dapat menjadi penyedia barang/ jasa dalam pengadaan APD. Selanjutnya saksi Hariyati merekomendasikan 2 (dua) Perusahaan yaitu PT. Sadado Sejahtera Medika dan PT. Mutiara Insani Alkesindo serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT. Sadado Sejahtera Medika dan Nomor Hanafi dari PT. Mutiara Insani Alkesindo.
Kemudian saksi Robby Messa Nura menghubungi saksi Mareko Nduru selaku Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika melalui telepon dan menanyakan apakah ada perusahaan yang bisa dipakai olehnya untuk melakukan pekerjaan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Pada saat itu saksi Mareko Nduru menyampaikan kepada saksi Robby Messa Nura akan menanyakannya terlebih dulu kepada saksi Hendri Nobel Manurung selaku Direktur Utama PT. Sadado Sejahtera Medika. Selanjutnya saksi Hendri Nobel Manurung menyampaikan bersedia meminjamkan perusahaannya yaitu PT. Sadado Sejahtera Medika untuk digunakan oleh saksi Robby Messa Nura melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020 dengan kesepakatan fee yang diterima oleh saksi Mareko Nduru sebesar 0,5 ?ri nilai kontrak.
Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, selanjutnya saksi Robby Messa Nura mencari seseorang untuk diangkat sebagai Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika yang akan menandatangani seluruh dokumen pengadaan, dan setelah berkomunikasi dengan saksi David Luther Lubis selanjutnya saksi Robby Messa Nura bertemu dengan saksi David Luther Lubis di Café Wak Noer Jalan Uskup Agung No. 15 Madras Hulu Kec. Medan Polonia Kota Medan dan dalam pertemuan tersebut saksi Robby Messa Nura mengatakan kepada saksi David Luther Lubis, “kalau bisa, jangan aku yang jadi kuasa direksi, cari orang aja”. Beberapa hari kemudian saksi David Luther Lubis memanggil saksi Muhammad Suprianto yang berprofesi sebagai tukang parkir dan merupakan anggota AMPI lalu mengatakan, “nanti ada kerjaan, bantu dulu si Robby Messa Nura”, kemudian saksi Muhammad Suprianto menjawab, “Siap Ketua”. Selanjutnya saksi David Luther Lubis memberikan nomor handphone saksi Muhammad Suprianto kepada saksi Robby Messa Nura
Pada tanggal 27 Mei 2020 terjadi pertemuan antara saksi Robby Messa Nura, saksi Mareko Nduru, saksi Nobel Manurung selaku Direktur Utama PT. Sadado Sejahtera Medika dan saksi Muhammad Suprianto di Kantor Notaris Tiffany (Petisah) Syarifah Tiffany yang beralamat di Jalan Sekip Baru No. 48 Kota Medan dan terjadi kesepakatan sebagai berikut : Membuat surat kuasa direksi PT. Sadado Sejahtera Medika dengan pendelegasian kepada Muhammad Suprianto pada 2 (dua) pengadaan (akta Kuasa Direksi No. 09) yaitu:
Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2020, saksi Ferdinand Hamzah ditunjuk saksi Alwi Mujahid sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan No. 444.4/6602/-Dinkes/V/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Fungsi Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara dengan tanggung jawab sebagai berikut :
Kemudian saksi Alwi Mujahit menunjuk terdakwa Aris Yudhariansyah sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Program Penyediaan Bahan dan Peralatan Penanganan Pasien Covid-19 (Penyedia Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Deteksi Dini dan Penanganan Specimen Covid-19, Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Petugas Medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas, serta Bufferstock Dinkes, Penyediaan Bahan Kimia, Obat dan/atau Multivitamin Kebutuhan RS Rujukan Penanganan Pasien Covid-19) berdasarkan Surat Keputusan No. 900/6606/V/Dinkes/2020 tanggal 26 Mei 2020, dengan tugas sebagai berikut :
Lalu saksi Alwi Mujahit selaku Pengguna Anggaran juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 900/6604/V/Dinkes/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang menunjuk Tim Teknis Dukungan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Fungsi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang beranggotakan :
Saksi Alwi Mujahit juga melakukan penunjukan terhadap Panitia Penerima Administrasi Hasil Pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 800/1076/Dinkes/I/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Penunjukan Panitia Penerima Administrasi Hasil Pekerjaan Dana APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2020 pada Dinkes Provinsi Sumatera Utara. Adapun Panitia Penerima Administrasi Hasil Pekerjaan terdiri dari :
Yang mempunyai tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa lainnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Setelah melakukan penunjukan pejabat pelaksana Kegiatan Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Petugas Medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas, serta Bufferstock Dinkes, Penyediaan Bahan Kimia, Obat dan/atau Multivitamin Kebutuhan RS Rujukan Penanganan Pasien Covid-19) TA. 2020, selanjutnya saksi Alwi Mujahit memecah pengadaan APD dari 11 (sebelas) item APD berdasarkan RAB menjadi 2 (dua) kali pengadaan dan mengirimkan surat yang ditujukan kepada saksi Ferdinand Hamzah Siregar selaku PPK perihal pelaksanaan pengadaan barang/jasa penanganan Covid-19 yaitu :
Dengan rincian barang/jasa berdasarkan identifikasi kebutuhan sebagai berikut :
Dengan rincian barang/jasa berdasarkan identifikasi kebutuhan sebagai berikut :
Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2020, saksi Hariyati menemui Ferdinand Hamzah Siregar dengan membawa surat 3 (tiga) surat pesanan sebagai berikut:
Atas surat pesanan tersebut Ferdinand Hamzah Siregar menanyakan kepada saksi Hariyati “pesanan dipecah apa tidak menimbulkan kecurigaan orang”, lalu Hariyati mengatakan “ini permintaan dari Roby supaya dipecah”. Selanjutnya Ferdinand Hamzah Siregar selaku PPK menandatangani Surat Pesanan, lalu saksi Hariyati menyerahkan Surat Pesanan kepada saksi Robby Messa Nura untuk ditandatangani oleh Muhammad Suprianto selaku Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika.
Berdasarkan surat pesanan Nomor : 000.027/9035/Dinkes/Covid-19/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020 rincian barang yang dipesan yaitu :
Selanjutnya berdasarkan surat pesanan Nomor: 000.027/9044/Dinkes/Covid-19/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020, rincian barang yang dipesan yaitu :
Selain dilakukan penandatanganan Surat Pesanan, pada tanggal 27 Mei 2020 juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Dalam Rangka Pengadaan Barang/Jasa untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 oleh saksi Muhammad Suprianto selaku Kuasa Direktur PT Sadado Sejahtera Medika, saksi Ferdinand Hamzah selaku PPK, saksi Hariyati selaku Tim Teknis, saksi Binsar Sitorus selaku Tim Teknis dan saksi Suci Indriyani selaku Tim Teknis, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Bahwa Jangka waktu pelaksanaan kegiatan sesuai Surat Pesanan Nomor : 000.027/9035/Dinkes/Covid-19/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020 dan Surat Pesanan Nomor: 000.027/9044/Dinkes/Covid-19/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020 dan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Mei 2020 s.d. 26 Juni 2020 dengan syarat-syarat pekerjaan yaitu:
Setelah menerima surat pesanan, saksi Robby Messa Nura meminta saksi Hariyati untuk membocorkan harga dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebagai acuan untuk menyusun harga barang dalam surat pernyataan kewajaran harga dimana harga barang yang dicantumkan oleh saksi Robby Messa Nura adalah harga RAB yang dikurangi sedikit persentasenya. Adapun daftar harga barang sebagaimana Surat Pernyataan Kewajaran Harga Nomor : 013/PT.SSM/V/2020 tanggal 27 Mei 2020 yang ditandatangani oleh saksi Muhammad Suprianto selaku Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika yaitu
Selanjutnya saksi Robby Messa Nura yang tidak memiliki pengalaman sebagai penyedia APD mencari supplier APD dan menemukan 2 (dua) orang penjual APD yaitu saksi Yanssen Wijaya dan saksi Khelvin Lim. Bahwa saksi Robby Messa Nura melakukan pembelian 4 (empat) item APD (Alat Pelindung Diri) kepada saksi Yanssen Wijaya dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya dari saksi Kelvin Lim, saksi Robby Messa Nura melakukan pembelian 5 (lima) item APD (Alat Pelindung Diri), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa cover all yang dijual saksi Yanssen Wijaya kepada saksi Robby Messa Nura tidak memiliki ijin edar maupun rekomendasi BNPB karena cover all tersebut dipesan langsung oleh saksi Yanssen Wijaya ke konveksi dengan menempelkan merk “GK Hazmat” yang dibuat sendiri atas permintaan saksi Robby Messa Nura. Demikian pula halnya dengan Apron, Shoe Cover dan Helm yang dibeli dari saksi Yanssen Wijaya dan 5 (lima) item APD yang dibeli oleh saksi Robby Messa Nura dari saksi Khelvin Lim tidak mempunyai ijin edar maupun rekomendasi BNPB. Bahwa perbuatan terdakwa Aris Yudhariansyah Bersama – sama dengan Ferdinand Hamzah Siregar dan saksi Robby Messa Nura yang dengan sengaja menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan yang tidak memiliki ijin edar maupun rekomendasi BNPB merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Surat Pesanan (SP) Nomor : 000.027/9044/Dinkes/Covid-19/V/2020 tanggal 27 Mei 2020 poin 4 c syarat-syarat pekerjaan : “Barang-barang yang termasuk alat Kesehatan melampirkan surat izin edar atau rekomendasi dari BNPB”. Bahwa harga APD yang dicantumkan oleh saksi Robby Messa Nura dalam Surat Pernyataan Kewajaran Harga Nomor : 013/PT.SSM/V/2020 tanggal 27 Mei 2020 jauh melebihi harga APD yang ditawarkan oleh saksi Yannsen Wijaya dan saksi Kelvin Lim kepada saksi Robby Messa Nura dimana harga tersebut melebihi batas kewajaran dari margin keuntungan dan over head sebesar 15 % (lima belas persen). Pada tanggal 16 Juni 2020, saksi Muhammad Suprianto selaku Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika mengirimkan surat No. 025/PT.SSM/VI/2020 perihal Permohonan Perhitungan Bersama kepada saksi Ferdinand Hamzah Siregar selaku PPK. Saksi Muhammad Suprianto dalam surat tersebut memohon untuk dilakukan perhitungan bersama sehubungan telah selesainya Pekerjaan Penyediaan Sarana, Prasarana, Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 Alat Pelindung Diri (APD) Bagi Petugas Medis di RS Rujukan RS Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pesanan Nomor : 000.027/9044/Dinkes/Covid-19/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020.
Selanjutnya atas Surat Permintaan saksi Muhammad Suprianto selaku Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika untuk melakukan Perhitungan Bersama , saksi Ferdinand Hamzah Siregar membuat surat No. 000.027/9762/Dinkes/Covid-19/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 perihal : Perhitungan Bersama yang ditujukan kepada Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika, terdakwa Aries Yudhariansyah selaku PPTK dan Tim Teknis. Kemudian pada tanggal 17 Juni 2021 saksi Ferdinand Hamzah Siregar bersama-sama dengan terdakwa Aris Yudhariansyah selaku PPTK, saksi Hariyati selaku Tim Teknis, saksi Binsar Sitorus selaku Tim Teknis dan Suci Indriyani selaku Tim Teknis dan saksi Muhammad Suprianto selaku Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika secara melawan hukum menandatangani Berita Acara Perhitungan Bersama Nomor: 000.027/9801/Dinkes/Covid-19/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020.
Adapun Berita Acara Perhitungan Bersama tersebut menerangkan bahwa per tanggal 17 Juni 2020, telah diterima barang sebagai berikut:
Padahal faktanya pada tanggal 17 Juni 2020 tersebut, barang berupa box handscoon sebanyak 2.400 box belum diterima, tetapi dengan berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama Nomor: 000.027/9801/Dinkes/Covid-19/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020, terdakwa Aris Yudhariansyah Bersama – sama dengan saksi Ferdinand Hamzah dengan sengaja mencantumkan seolah-olah Handscoen telah diterima. Selanjutnya walaupun faktanya 2.400 box handscoon belum diterima, namun saksi Ferdinand Hamzah selaku PPK tetap membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 000.027/9802/Dinkes/Covid-19/VI/2020 yang antara lain menerangkan bahwa semua barang yang diserahterimakan kondisinya baik dan sesuai, dan oleh karena itu maka PT. Sadado Sejahtera Medika dapat mengajukan pembayaran Paket Pekerjaan Penyediaan Sarana Penyediaan Sarana, Prasarana, Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 Alat Pelindung Diri (APD) Bagi Petugas Medis di RS. Rujukan, RS. Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Pada tanggal 18 Juni 2020 saksi Muhammad Suprianto selaku Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika mengirimkan surat No. 027/PT. SSM/VI/2020 tertanggal 18 Juni 2020 kepada saksi Alwi Mujahit selaku Pengguna Anggaran perihal Permohonan Pembayaran atas Paket Pekerjaan Penyediaan Sarana Penyediaan Sarana, Prasarana, Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 Alat Pelindung Diri (APD) Bagi Petugas Medis di RS. Rujukan, RS. Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana Surat Pesanan Nomor : 000.027/9044/Dinkes/Covid-19/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020 dengan Nilai sebesar Rp. 15.464.500.000 ,00 (Lima Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) .
Pada tanggal 24 Juni 2020, saksi Muhammad Supriyanto kembali mengirim Surat Permohonan Perhitungan Bersama kepada saksi Ferdinand Hamzah selaku Pejabat Pembuat Komitmen atas Surat Pesanan No.000.027/9044/Dinkes/Covid-19/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020, selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2020, saksi Ferdinand Hamzah selaku PPK bersama-sama dengan terdakwa Aris Yudhariansyah selaku PPTK, saksi Muhammad Suprianto selaku Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika, dan Tim Tehnis secara melawan hukum menandatangani Berita Acara Perhitungan Bersama Nomor: 000.027/11221/Dinkes/Covid-19/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020 dengan kesimpulan Hasil Pekerjaan dapat diterima karena telah sesuai dengan Ketentuan dalam Surat Pesanan dan dilanjutkan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Ferdinad Hamzah selaku PPK dan Suprianto selaku Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika yang menerangkan bahwa per tanggal 25 Juni 2020, telah diterima barang sebagai berikut:
Bahwa walaupun APD berupa 45.000 pasang sarung tangan Panjang dan 4.000 Box Masker N 95 (isi 20 Pcs) belum diterima oleh Ferdinand Hamzah selaku PPK, namun Ferdinad Hamzah tetap membuat Berita Acara Perhitungan bersama seolah – olah barang berupa sarung tangan panjang dan masker N95 telah diterima.
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2020, saksi Muhammad Suprianto selaku Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika mengirimkan surat No. 030/PT. SSM/VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020 kepada saksi Alwi Mujahit selaku Pengguna Anggaran perihal Permohonan Pembayaran Paket Pekerjaan Penyediaan Sarana Penyediaan Sarana, Prasarana, Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 Alat Pelindung Diri (APD) Bagi Petugas Medis di RS. Rujukan, RS. Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana Surat Pesanan Nomor : 000.027/9044/Dinkes/Covid-19/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020 sebesar Rp. 24.513.500.000,- (dua puluh empat milyar lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), .
Atas surat permohonan pembayaran yang diajukan oleh Muhammad Suprianto selaku Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika tertanggal 3 Juni 2020 dan tertanggal 26 Juni 2020, selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2020 dan tanggal 26 Juni 2020, saksi Alwi Mujahit selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi Muhammad Suprianto selaku Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika menandatangani Berita Acara Pembayaran No. 000/9919/Dinkes/Covid-19/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 dan No. 000/11313/Dinkes/Covid-19/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa saksi Alwi Mujahit (Pihak Pertama) melakukan pembayaran kepada pihak kedua dan pihak kedua (saksi Muhammad Suprianto) menerima pembayaran dari pihak pertama sebesar Rp. 15.464.500.000 ,- (Lima Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 24.513.500.000,- (dua puluh empat milyar lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk memproses pembayaran kepada PT. Sadado Sejahtera Media selanjutnya saksi Lamsihar Ujung Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara membuat Kwitansi Pembayaran yang pada pokoknya menyatakan bahwa saksi Muhamamd Suprianto selaku Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Media telah menerima sejumlah uang sebanyak Rp. 15.464.500.000 ,- (Lima Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sebanyak Rp. 24.513.500.000,- (dua puluh empat milyar lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana kwitansi (tanda pembayaran) atas pembayaran Penyediaan Sarana Penyediaan Sarana, Prasarana, Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 Alat Pelindung Diri (APD) Bagi Petugas Medis di RS. Rujukan, RS. Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pesanan .
Bahwa perbuatan terdakwa Aris Yudhariansyah bersama – sama dengan saksi Ferdinand Hamzah, saksi Alwi Mujahit dan saksi Robby Messa Nura yang menyatakan seolah olah telah menerima barang berupa 2.400 box handscoon tertanggal 17 Juni 2020 dan telah menerima barang berupa 45.000 pasang sarung tangan Panjang dan 4.000 Box Masker N 95 (isi 20 Pcs) tertanggal 25 Juni 2020 padahal faktanya barang – barang tersebut belum diterima sehingga saksi Muhammad Suprianto selaku Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Media telah menerima sejumlah uang sebanyak Rp. 15.464.500.000 ,- (Lima Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sebanyak Rp. 24.513.500.000,- (dua puluh empat milyar lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa adapun perbuatan terdakwa Aris Yudhariansyah bersama – sama dengan saksi Ferdinad Hamzah, saksi Alwi Mujahit dan saksi Robby Messa Nura tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan : “Pembayaran atas beban APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/ jasa diterima”. Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan : “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Bahwa selanjutnya atas pembayaran tersebut pada tanggal 30 Juni 2020 Robby Messa Nura membawa Muhammad Suprianto ke Bank Sumut di Jl. Imam Bonjol Kota Medan, dan menyuruh Suprianto menandatangani penarikan dan penyetoran menggunakan cek PT. Sadado Sejahtera Medika CK 239605 sebesar Rp. 24.513.500.000 (duapuluh empat milyar lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipersiapkan saksi Robby Messa Nura dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pembayaran kepada PT. Sadado Sejahtera Medika dilakukan tanpa adanya bukti kewajaran harga sehingga bertentangan dengan ketentuan SE LKPP No. 03 Tahun 2020 serta tidak melampirkan surat ijin edar atau rekomendasi dari BNPB sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat pesanan.
Bahwa perbuatan terdakwa Aris Yudhariansyah bersama–sama dengan saksi Ferdinand Hamzah ,saksi Robby Messa Nura dan saksi Alwi Mujahit dalam kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 Berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 secara melawan hukum telah memperkaya terdakwa atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Daerah Sumatera Utara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen) berdasarkan Laporan Hasil Penghitugan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Nomor: 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024 tertanggal 1 Maret 2024 dengan rincian sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa Aris Yudhariansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Aris Yudhariansyah selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Program Penyediaan Bahan dan Peralatan Penanganan Pasien Covid-19 (Penyedia Bahan Medis Habis Pakai) Deteksi Dini dan Penanganan Specimen Covid-19, Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Petugas Medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas, serta Bufferstock Dinkes, Penyediaan Bahan Kimia, Obat dan/atau Multivitamin Kebutuhan RS Rujukan Penanganan Pasien Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara No. 900/6606/V/Dinkes/2020 tanggal 26 Mei 2020, bersama-sama dengan saksi Alwi Mujahid , saksi Robby Messa Nura (masing – masing telah diputus Pengadilan Negeri Medan ) dan saksi Ferdinan Hamzah Siregar (Penuntutannya dalam berkas terpisah) sekira bulan Maret 2020 s/d tanggal Juli 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Prof. H.M.Yamin No. 41AA Perintis Kecamatan Medan Timur Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor : 46 tahun 2009 jo Pasal 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, baik sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen) berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Nomor: 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024 tertanggal 1 Maret 2024 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, tindak pidana mana dilakukan terdakwa dengan cara :
Berawal sekitar bulan Maret 2020, saksi David Luther selaku Ketua Organisasi Masyarakat AMPI (Angkatan Muda Pembangunan Indonesia) Wilayah Sumatera Utara dan dokter praktik pada RS. Columbia Asia Medan dihubungi oleh saksi Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya pada RS. Columbia Asia Medan. Saat itu saksi Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada Kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19 yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri) dimana saksi Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi David Luther apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut yang dijawab oleh saksi David Luther bahwa ia akan mengusahakannya. Selanjutnya beberapa hari kemudian saksi Fauzi Nasution kembali menghubungi saksi David Luther dan menyampaikan bahwa akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubungi saksi David Luther untuk membicarakan Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD tersebut. Kemudian terdakwa Aris Yudhariansyah selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi saksi David Luther dan mengatakan, “bang, ini ada yang bisa masukkan barang-barang Covid, dan dia kenal dengan abang, namanya Robby orang kisaran yang istrinya melahirkan sama abang”, lalu dijawab oleh saksi David Luther.,”ooo....iya, saya kenal. Besok kita ketemu ya”.
Keesokan harinya, terdakwa Aris Yudhariansyah bersama sama dengan saksi David Luther dan saksi Robby Messa Nura bertemu di Café Wak Noer Jalan Uskup Agung No. 15 Madras Hulu Kec. Medan Polonia Kota Medan dan pada saat itu terdakwa Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020.
Beberapa hari kemudian, terdakwa Aris Yudhariansyah bersama – sama saksi David Luther dan Saksi Alwi Mujahit selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan juga selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/821/KPTS/2019 tanggal 26 Desember 2019, bertemu di Hotel Polonia Jalan Jenderal Sudirman No. 14-18 Madras Hulu, Kec. Medan Polonia Kota Medan dimana pada saat itu terdakwa Aris Yudhariansyah menyampaikan kepada saksi Alwi Mujahit bahwa yang akan melaksanakan Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD adalah saksi Robby Mess Nura yang merupakan teman saksi David Luther, Selanjutnya saksi Alwi Muj |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |