Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PN Mdn PAUJI UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAUJI UMAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Asril Arianto Siregar, S.HPAUJI UMAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau mengganti nama PAUJI OMAR menjadi FAUZY OMAR.
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan setelah menerima Salinan penetapan agar dibuat catatan dalam register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak