Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
274/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn Raihan Zusri 1.PT Jagarti Sarana Telekomunikasi (JST)
2.PT Swadhama Sarana Informatika (SSI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 274/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raihan Zusri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Saputra, SHRaihan Zusri
Tergugat
NoNama
1PT Jagarti Sarana Telekomunikasi (JST)
2PT Swadhama Sarana Informatika (SSI)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pekerja Tergugat I yang beritikad baik.
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Kompensasi sebesar Rp. 9.041.700,- (terbilang : sembilan juta empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan upah lembur Penggugat sebesar Rp. 39.376.080,- (terbilang : Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Rupiah).
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar upah cuti Penggugat sebesar Rp. 2.174.470,- (terbilang : Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah)
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar upah Penggugat selama proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum Tetap (Inkracht) sebesar Rp. 21.744.702,- (terbilang : Dua Puluh Satu Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Rupiah).
  8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak