Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Mdn DARMA, SH. ESTER SELINA RAJAGUKGUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 6651 / VIII / Res.1.2. / 2023 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DARMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESTER SELINA RAJAGUKGUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berkas Perkara Nomor: BP / 264 / VI / Res.1.2. / 2023 / Reskrim

Uraian Perkara:

Bahwa Sdri. ESTER RAJA GUKGUK dan EDI RAJA GUKGUK telah menguasai tanah beserta bangunan rumah milik saksi selaku gembala Jemaat di Gereja sejak 21 April 1983. Pada tangal 6 April 2022, Saksi Korban / Pelapor selaku Gembala Jemaat di Gereja Tuhan sudah memberikan somasi untuk melarang ESTER RAJA GUKGUK dan EDI RAJA GUKGUK untuk tidak menguasai tanah beserta bangunan rumah milik kami (Saksi Korban / Pelapor selaku Gembala Jemaat Gereja Tuhan dan Jemaat Gereja Tuhan yang berada di Jalan Bromo, Kota Medan. Bukti kepemilikan sSaksi Korban / Pelapor selaku Gembala Jemaat Gereja Tuhan dan Jemaat Gereja Tuhan yang berada di Jalan Bromo, Kota Medan adalah berupa Surat Ganti Rugi Tanah di Kantor Notaris RENY H. HUTAGALUNG, SH antara N. Lahmudin Sinaga dengan Pdt. WILHER SIANIPAR pada tanggal 18 Januari 1976 dengan Nomor: 19.697/W/1999.

Perbuatan Tersangka / Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Perppu Nomor 51 Tahun 1960.

Pihak Dipublikasikan Ya