Petitum Permohonan |
PETITUM:
- Mengabulkan Permohonan PraPeradilan dari Pemohon PraPeradilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon I, Termohon II, Termohon III, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Kepada Pemohon karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 130/PUU-XIII/2015;
- Menyatakan Termohon II Termohon III Pra Peradilan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Surat Perintah Membawa Nomor : Sp.bawa/39/XI/Res.1.11/ 2024/ Reskrim tertanggal 20 November 2024 secara tidak patut, tidak sah, dan atau tidak sesuai dengan proses serta prosedur perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan penangkapan, penetapan sebagai Tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II, Termohon III, Pra Peradilan atas Pemohon PraPeradilan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan proses pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon I kepada Pemohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, dan Memerintahkan Termohon I Praperadilan untuk melakukan proses pemeriksaan Pemohon dengan didampingi Penasehat Hukum Pemohon;
- Menyatakan Termohon I, Termohon II, Termohon III, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan sejak penahanan Pemohon Pra Peradilan tanggal 23 November 2024, terbukti Surat Penahanan tersebut diberikan sekitar tanggal 25 November 2024 yang diantarkan oleh petugas pengantar Surat Pihak Polsek Medan Sunggal.Memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV Pra Peradilan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mencabut surat:
- Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/ 391 /IX/ 2024/ Reskrim tertanggal 23 November 2024 yang diterbitkan dan ditandatangani Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan.
- Memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III, untuk melepaskan dan/atau membebaskan Pemohon Pra Peradilan dari tahanan;
- Menyatakan Termohon IV sampai dengan Termohon XI selaku atasan dari Termohon I, Termohon II dan Termohon III Pra Peradilan juga bertanggung jawab atas kesalahan tindakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III Pra Peradilan yang telah merugikan Pemohon Pra Peradilan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Pra Peradilan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
|