Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2025/PN Mdn RIZKY CHAIRUNISYA RAMADHANI, S.H. M ILHAM ALS WAK LABU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 07/L.2.26.3/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY CHAIRUNISYA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M ILHAM ALS WAK LABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 BelawanTelp/Fax : (061) 6941004

E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id

Website:https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29



 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER PERKARA : PDM- 02/Eoh.1/01/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA:

 

 

Nama Terdakwa

:

M ILHAM ALS WAK LABU

Nomor Identitas

Tempat lahir

:

:

1271080808910005

Medan

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 08 Agustus 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Marelan Raya Pasar II Barat Gg. Abadi Lingk. II Kel.

Terjun Kec. Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara / Kampung Nelayan Lingk. 12 Kel. Belawan I Kec.

Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Supir

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

05 Nopember 2024 s/d 06 Nopember 2024

Penahanan

 

 

Penyidik (Rutan)

:

06 Nopember 2024 s/d 25 Nopember 2024

Diperpanjang Penuntut Umum (Rutan)

:

 

26 Nopember 2024 s/d 04 Januari 2024

 

Penahanan JPU

:

02-01-2025 s/d 21-01-2025

C.

DAKWAAN:

 

-------Bahwa terdakwa M Ilham Als Wak Labu pada hari Jumat tanggal 01 bulan November tahun 2024 pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Rezeki Pasar II Barat Lingkungan II Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di rumah korban Mukhlis Idrus atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Rezeki Pasar II Barat Lingkungan II Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di rumah korban Mukhlis Idrus, terdakwa membuka pintu rumah korban yang pada saat itu dalam keadaan terkunci dengan cara mendorong pintu depan rumah korban menggunakan tangan, ketika sudah terbuka sedikit terdakwa mengganjal pintu tersebut menggunakan 1 (satu) buah balok yang terdakwa ambil dari samping rumah korban lalu kembali mendorong pintu rumah tersebut dengan kuat hingga pintu rumah korban menjadi rusak dan terbuka;
Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam ruang tamu rumah korban dan langsung mengambil 4 (empat) unit laptop dari atas meja kemudian memasukkannya ke dalam sebuah goni yang terdakwa dapatkan dari dalam ruang tamu tersebut kemudian terdakwa berjalan menuju kamar korban dan melihat korban sedang tertidur sehingga korban langsung mengambil 3 (tiga) buah handphone dari lantai kamar korban serta uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari dalam dompet yang terletak di kamar korban, kemudian terdakwa berjalan menuju garasi dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor berjenis Vario berwarna putih distiker hitam milik korban kemudian membawa seluruh barang hasil curian tersebut keluar dari rumah korban;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa seluruh barang hasil curian tersebut ke daerah hamparan perak untuk menjual seluruh hasil curian tersebut kepada teman terdakwa yang bernama Ical (DPO) seharga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin dari korban untuk masuk ke dalam rumah korban di malam hari dengan cara merusak pintu rumah korban dan mengambil barang-barang dari dalam rumah korban.

Bahwa adapun niat terdakwa masuk ke dalam rumah korban di malam hari dengan cara merusak pintu rumah korban adalah karena hendak mengambil  barang-barang yang ada di dalam rumah korban tersebut agar terdakwa dapat memiliki barang-barang yang ada di dalam rumah korban tersebut sehingga dapat dijual dan keuntungannya dapat terdakwa bersama pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah korban, terdakwa memperoleh keuntungan senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.-

 

Belawan,  2  Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

Rizky  Chairunisya Ramadhani, SH.

Ajun Jaksa Nip. 199303182018012001

 

 

                                                             Elsa Karina Br Gultom, SH.     

                                                   Ajun Jaksa   Nip. 199703012019022003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya