Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Mdn M FARIJ SH M. Jaya Sinaga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/3661/IV/Res.1.2./2023./Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M FARIJ SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Jaya Sinaga[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berkas Perkara Nomor: 121/IV/Res.1.2./2023/Reskrim, tertanggal 05 April 2023

Uraian Perkara / Dakwaan :

Bahwa pada tanggal 14 Februari 2019 korban ZULKIFLI MAHMUDDIN beserta H. M. JOHNY DJUNAEDY. M mengecek dan ingin menggunakan lokasi tanahnya yang terletak di Jalan Besar Sunggal No. 338-340 Medan Sunggal, lalu ketika itu M. JAYA SINAGA yang mana menantu dari almh. MASNON (Makcik korban) masih menempatkan dirumah milik korban tersebut, sehingga ketika itu korban menjumpai M. JAYA SINAGA yang mana untuk keluar dari rumah tersebut dikarenakan objek mau digunakan, akan tetapi M. JAYA SINAGA marah-marah dan tidak mau keluar dari rumah tersebut dengan berbagai alasan. Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan.

Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya