Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Mdn | M FARIJ SH | M. Jaya Sinaga | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/3661/IV/Res.1.2./2023./Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berkas Perkara Nomor: 121/IV/Res.1.2./2023/Reskrim, tertanggal 05 April 2023 Uraian Perkara / Dakwaan : Bahwa pada tanggal 14 Februari 2019 korban ZULKIFLI MAHMUDDIN beserta H. M. JOHNY DJUNAEDY. M mengecek dan ingin menggunakan lokasi tanahnya yang terletak di Jalan Besar Sunggal No. 338-340 Medan Sunggal, lalu ketika itu M. JAYA SINAGA yang mana menantu dari almh. MASNON (Makcik korban) masih menempatkan dirumah milik korban tersebut, sehingga ketika itu korban menjumpai M. JAYA SINAGA yang mana untuk keluar dari rumah tersebut dikarenakan objek mau digunakan, akan tetapi M. JAYA SINAGA marah-marah dan tidak mau keluar dari rumah tersebut dengan berbagai alasan. Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan. Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |