Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn ENRIKO ABIANTO TOBING, S.H. ZAINUL FUAD, DR MA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – /L.2.14.8/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRIKO ABIANTO TOBING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL FUAD, DR MA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa ia, terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 002 tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020 bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Nomor: 12 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2020, saksi SUBAKTIAR (dilakukan penuntutan terpisah), saksi MUHAMMAD YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah), saksi MULYADI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur CV. MULYA ABADI yang merupakan Penyedia pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 berdasarkan kontrak Nomor: B.103/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020 dan Sdra. IRFAN RADITYA selaku wakil direktur CV. QASRINA yang merupakan Penyedia pada pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 berdasarkan Kontrak Nomor: B.101/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020 dalam rentang waktu bulan Mei tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Jl. Williem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Sumatera Utara, di Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Jl. Lapangan Golf, Desa Durian Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang nomor 46 Tahun 2009 Jo Pasal 3 Angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republilk Indonesia nomor: 022/KMA/SK/II/2011 Tanggal 07 Februari 2011 yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2020 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UINSU) mendapatkan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum (BLU) untuk Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan.
  • Bahwa adapun besar anggaran untuk pekerjaan Rehabilitasi Pagar berdasarkan DIPA BLU UINSU Tahun 2020 Nomor: 025.04.2.424007/2020 yakni terdapat Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), Konsultan Perencana sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Konsultan Pengawas sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) serta besar anggaran untuk pekerjaan Pembuatan Gapura berdasarkan DIPA BLU UINSU Tahun 2020 Nomor: 025.04.2.424007/2020 terdapat anggaran Belanja Gedung dan Bangunan dengan Kegiatan Pengadaan Gate sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah), Konsultan Perencana sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Konsultan Pengawas sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi IRWANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UINSU) menyuruh saksi SUBAKTIAR (dilakukan penuntutan terpisah) untuk melaksanakan kegiatan Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan Pekerjaan Pembuatan Gapura, kemudian oleh saksi SUBAKTIAR menemui saksi MUHAMMAD YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mencari Perusahaan yang akan dijadikan sebagai Konsultan Perencana pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan Pekerjaan Pembuatan Gapura tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD YUSUF mempersiapkan dan memberikan CV. Haza Mulia Engineering beserta dengan dokumen penawaran yang disusun sendiri oleh saksi MUHAMMAD YUSUF untuk dipergunakan sebagai Penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 dan memberikan CV. Sindang Laya Consultant beserta dengan dokumen penawaran yang disusun sendiri oleh saksi MUHAMMAD YUSUF untuk dipergunakan sebagai Penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Pembuatan Gapura kepada saksi SUBAKTIAR. Selanjutnya saksi SUBAKTIAR membawa dan menyerahkan CV. Haza Mulia Engineering sebagai Penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi sebagai Penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan CV. Sindang Laya Consultant beserta dengan dokumen masing-masing penawaran kepada saksi IRWANSYAH. Bahwa kemudian saksi IRWANSYAH menunjuk CV. Haza Mulia Engineering sebagai Penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan CV. Sindang Laya Consultant selaku Perencanaan Kegiatan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020. Bahwa kemudian oleh saksi IRWANSYAH membawa dan menyerahkan kedua Perusahaan tersebut kepada terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA. selaku PPK sebagai Penyedia dalam kegiatan Konsultansi tersebut.
  • Bahwa dokumen penawaran yang disusun oleh saksi MUHAMMAD YUSUF memerlukan dokumen Sertifikasi Keahlian (SKA) dan Ijazah Personil Pendukung dimana untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut saksi MUHAMMAD YUSUF menyewa Sertifikasi Keahlian (SKA) dengan nilai sewa Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sewa Ijazah Personil Pendukung senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dimana hal tersebut dipergunakan untuk syarat kelengkapan dokumen serta diketahui oleh saksi SUBAKTIAR dan saksi IRWANSYAH.
  • Bahwa dalam penandatanganan kontrak CV. Haza Mulia Engineering selaku Penyedia Konsultansi Perencanaan berdasarkan Kontrak Nomor: 01/PPK-UINSU/PL/PR-RPK/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Kegiatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 99.300.000 (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tercantum nama saksi RUSPAIDIL HARAHAP, SE selaku direktur CV. Haza Mulia Engineering, namun penandatanganan Kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUF tanpa sepengetahuan saksi RUSPAIDIL HARAHAP, SE selaku Direktur CV. Haza Mulia Engineering. Bahwa penandatanganan kontrak tersebut tidak dilakukan dihadapan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA menandatangani kontrak tersebut yang terlebih dahulu telah ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUF. Hal itu tidak ditolak oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA tetap menandatangani kontrak yang dibawa oleh saksi IRWANSYAH.
  • Bahwa saksi RUSPAIDIL HARAHAP, SE selaku direktur CV. Haza Mulia Engineering tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi IRWANSYAH selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa serta penandatanganan tersebut juga tidak dilakukan di hadapan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Bahwa sama halnya dengan CV. Sindang Laya Consultant dalam penandatanganan kontrak selaku Penyedia Konsultansi Perencanaan dengan melakukan penandatanganan Kontrak berdasarkan Kontrak Nomor: 01/PKK-SU/PL/PR-PGK/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Kegiatan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020  dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 99.100.000,- (sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) tercantum nama saksi HENRY WIJAYA, ST selaku Direktur CV. Sindang Laya Consultant, namun tersebut ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUF tanpa sepengetahuan saksi HENRY WIJAYA, ST selaku Direktur CV. Sindang Laya Consultant. Bahwa penandatanganan kontrak tersebut tidak dilakukan dihadapan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA menandatangani kontrak tersebut yang terlebih dahulu telah ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUF. Hal itu tidak ditolak oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA tetap menandatangani kontrak yang dibawa oleh saksi IRWANSYAH.
  • Bahwa saksi HENRY WIJAYA, ST selaku Direktur CV. Sindang Laya Consultant tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi IRWANSYAH selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa serta penandatanganan tersebut juga tidak dilakukan di hadapan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Bahwa dalam melaksanakan Konsultansi Perencanaan Kegiatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 baik saksi SUBAKTIAR maupun saksi MUHAMMAD YUSUF tidak memperkerjakan dan tidak menugaskan personil sebagaimana yang tercantum di dalam Kontrak Nomor: 01/PPK-UINSU/PL/PR-RPK/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 diantaranya terdaftar nama Safri Andyan, ST  selaku Team Leader, Arby Wibowo, ST selaku Ahli Arsitektur, Hamsal Arfah selaku Ahli Estimator, Agustin Pradani, ST selaku Surveyor, Ilham selaku Drafter, Muhammad Yusuf, A.Md. selaku Drafter dan Agus Halim selaku Tenaga Administrasi.
  • Bahwa sama halnya dalam pekerjaan Pembuatan Gapura, baik saksi SUBAKTIAR maupun saksi MUHAMMAD YUSUF tidak memperkerjakan dan tidak menugaskan personil sebagaimana yang tercantum di dalam Kontrak Nomor: 01/PKK-SU/PL/PR-PGK/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 yang mana personil di dalam kontrak terdaftar nama Khaidir ST. selaku Team Leader, Apsi Azhari, ST Ahli Estimator, Rimbawati selaku Ahli Elektrikal, Elfiani, ST selaku Ahli Struktur, Ali Muchrijun Sagala, ST selaku Surveyor, Nazriansyah Putraga, ST selaku Drafter dan Rahmad Ramadhan Nst. Selaku Tenaga Administrasi.
  • Bahwa dalam hal pembuatan Gambar, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS) sebagai hasil dari kegiatan Konsultansi Perencanaan Kegiatan Rehabilitasi Pagar dan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 dibuat oleh Sdra. RAHMAD HIDAYAT atas permintaan saksi SUBAKTIAR.
  • Bahwa setelah dilakukannya pembayaran berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00411 tanggal 3 Agustus 2020 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 86.661.818 (delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh enam satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) kepada CV. Haza Mulia Engineering dengan nomor Rekening Bank Sumut No. 14801040000288 an CV. Haza Mulia Engineering, saksi MUHAMMAD YUSUF melakukan penarikan dengan cek Bank Sumut sejumlah Rp. 82.330.000 (delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 10 Agustus 2020, dimana keseluruhan uang tersebut diserahkan oleh saksi MUHAMMAD YUSUF kepada saksi SUBAKTIAR. Begitu juga dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00412 tanggal 03 Agustus 2020 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 86.487.273 kepada CV. Sindang Laya Consultant dengan nomor rekening Bank Sumut No. 11101040014791 an CV. Sindang Laya Consultant, Saksi MUHAMMAD YUSUF melakukan penarikan dengan cek Bank Sumut sejumlah Rp. 82.163.000 (delapan puluh dua juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) pada tanggal 10 Agustus 2020, dimana keseluruhan uang tersebut diserahkan oleh saksi MUHAMMAD YUSUF kepada saksi SUBAKTIAR.
  • Bahwa pada pekerjaan Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan Pembuatan Gapura, saksi IRWANSYAH selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa kembali menyuruh saksi SUBAKTIAR untuk melaksanakan baik kegiatan Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar maupun kegiatan Konsultansi Pengawasan Pembuatan Gapura, kemudian oleh saksi SUBAKTIAR kembali menemui saksi MUHAMMAD YUSUF untuk mencari Perusahaan yang akan dijadikan sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan Pembuatan Gapura.
  • Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD YUSUF mempersiapkan dan memberikan PT. Arangsibu Raya Consultant beserta dengan dokumen penawaran yang disusun sendiri oleh saksi MUHAMMAD YUSUF untuk kegiatan Konsultansi Pengawasan pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan PT. Irbie Nusa Konsultan beserta dengan dokumen penawaran yang disusun sendiri oleh saksi MUHAMMAD YUSUF untuk kegiatan Konsultansi Pengawasan pekerjaan Pembuatan Gapura kepada saksi SUBAKTIAR.
  • Bahwa selanjutnya saksi SUBAKTIAR membawa dan menyerahkan PT. Arangsibu Raya Consultant beserta dengan dokumen penawaran untuk kegiatan Konsultansi Pengawasan pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan PT. Irbie Nusa Konsultan beserta dengan dokumen penawaran untuk kegiatan Konsultansi Pengawasan pekerjaan Pembuatan Gapura kepada saksi IRWANSYAH. Bahwa kemudian saksi IRWANSYAH menunjuk PT. Arangsibu Raya Consultant sebagai Penyedia Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan PT. Irbie Nusa Konsultan sebagai Penyedia Penyedia Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020. Bahwa kemudian oleh saksi IRWANSYAH membawa dan menyerahkan kedua Perusahaan tersebut kepada terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA. selaku PPK sebagai Penyedia dalam kegiatan Konsultansi tersebut.
  • Bahwa dokumen penawaran yang disusun oleh saksi MUHAMMAD YUSUF memerlukan dokumen Sertifikasi Keahlian (SKA) dan Ijazah Personil Pendukung dimana untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut saksi MUHAMMAD YUSUF menyewa Sertifikasi Keahlian (SKA) dengan nilai sewa Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sewa Ijazah Personil Pendukung senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dimana hal tersebut dipergunakan untuk syarat kelengkapan dokumen serta diketahui oleh saksi SUBAKTIAR dan saksi IRWANSYAH.
  • Bahwa selanjutnya dalam penandatanganan kontrak PT. Arangsibu Raya Consultant selaku Penyedia Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dengan melakukan penandatanganan Kontrak berdasarkan Kontrak Nomor: B.106/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020  dengan nilai Kontrak Rp. 73.900.000  (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) tercantum nama saksi BUDI HARTONO selaku Direktur PT. Arangsibu Raya Consultant, namun dalam pelaksanaan penandatanganan Kontrak ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUF tanpa sepengetahuan saksi BUDI HARTONO selaku Direktur PT. Arangsibu Raya Consultant. Bahwa penandatanganan kontrak tersebut tidak dilakukan dihadapan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA menandatangani kontrak tersebut yang terlebih dahulu telah ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUF. Hal itu tidak ditolak oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA tetap menandatangani kontrak yang dibawa oleh saksi IRWANSYAH.
  • Bahwa terhadap Penyedia Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Pembuatan Gapura, saksi MUHAMMAD YUSUF meminjam PT. Irbie Nusa Konsultan dari saksi MARDIANA selaku Direktur untuk melaksanakan kegiatan Konsultansi Pengawasan di UINSU, lalu oleh saksi MARDIANA menyerahkan dokumen PT. Irbie Nusa Konsultan kepada saksi MUHAMMAD YUSUF untuk dijadikan sebagai Penyedia Konsultansi Pengawasan di UINSU. Selanjutnya saksi MUHAMMAD YUSUF menyerahkan 1 (satu) lembar dokumen kontrak untuk ditandatangani oleh saksi MARDIANA selaku Direktur PT. Irbie Nusa Konsultan lalu oleh saksi MARDIANA menandatangani 1 (satu) lembar dokumen kontrak tersebut.
  • Bahwa terhadap PT. Irbie Nusa Konsultan selaku Penyedia Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Pembuatan Gapura sebagaimana berdasarkan Kontrak Nomor: B.105/UN.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020  dengan nilai Kontrak Rp. 75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah) dibawa oleh saksi IRWANSYAH kepada terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana penandatanganan kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi MARDIANA selaku Direktur PT. Irbie Nusa Konsultan dilakukan tidak dihadapan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA.
  • Bahwa terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan saksi MARDIANA, ST selaku Direktur PT. Irbie Nusa Konsultan. Bahwa saksi MARDIANA, ST selaku Direktur PT. Irbie Nusa Konsultan tidak mengetahui terkait pekerjaan tersebut dan tidak ada menerbitkan maupun menandatangani dokumen Pengawasaan serta permohonan pencairan dikarenakan PT. Irbie Nusa Konsultan sepenuhnya dipergunakan oleh saksi MUHAMMAD YUSUF.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD YUSUF menyusun dokumen penagihan PT. Arangsibu Raya Consultant dan PT. Irbie Nusa Konsultan pada kegiatan Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Pagar dan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, kemudian menyerahkan dokumen penagihan tersebut kepada terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Bahwa kemudian setelah dilakukannya pembayaran berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00839 tanggal 22 Desember 2020 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 64.494.547 kepada PT. Arangsibu Raya Consultant dengan nomor Rekening Bank Sumut No. 11101040002860 an PT. Arangsibu Raya Consultant, saksi MUHAMMAD YUSUF melakukan penarikan dengan cek Bank Sumut  sejumlah Rp.58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah)  pada tanggal 28 Desember 2020, setelah dipotong hutang saksi MUHAMMAD YUSUF kepada Saksi BUDI HARTONO sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), lalu saksi MUHAMMAD YUSUF mengambil bagian sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta) sebagai biaya operasional Konsultan Pengawas (upah kerja) dan memberikan uang sebesar Rp.39.000.000 (tiga puluh sembilan juta) kepada saksi SUBAKTIAR.
  • Bahwa sama halnya dengan PT. Irbie Nusa Konsultan setelah dilakukannya pembayaran berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor: 00840 tanggal 22 Desember 2020 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 65.454.545 kepada PT. Irbie Nusa Konsultan ke Nomor Rekening Bank Sumut No. 11101040017966 an. PT. Irbie Nusa Konsultan, saksi MUHAMMAD YUSUF melakukan penarikan dengan cek Bank Sumut sejumlah Rp. 65.400.000 (enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Desember 2020. Bahwa kemudian Saksi MUHAMMAD YUSUF mengambil bagian senilai Rp22.000.000 (dua puluh dua juta) sebagai biaya operasional Konsultan Pengawas (upah kerja) dan memberikan uang sejumlah Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada saksi SUBAKTIAR.
  • Bahwa saksi MULYADI mengetahui adanya pengadaan untuk pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara melalui Aplikasi LPSE, kemudian saksi MULYADI yang merupakan Direktur dari CV. Mulya Abadi mengikuti proses pelelangan untuk pekerjaan Rebahabiltasi Pagar tersebut. Bahwa saksi MULYADI mengikuti proses lelang dengan memasukkan dokumen penawaran CV. Mulya Abadi hingga pada tanggal 24  September 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor: B.99/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 CV. Mulya Abadi dinyatakan sebagai Penyedia untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara dengan nilai Rp. 1.848.407.450,00  (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah);
  • Bahwa pada saat dilakukan proses pelelangan, terdapat 162 (seratus enam puluh dua) Perusahaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara, lalu terdapat 16 (enam belas) Perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran hingga Pokja menyatakan 3 (tiga) Perusahaan lulus evaluasi dimana salah satu perusahaan tersebut adalah CV. Mulya Abadi.
  • Bahwa saksi MULYADI selaku Direktur CV. Mulya Abadi pada saat mengikuti proses lelang tidak melampirkan dokumen secara lengkap antara lain:
  1. Tidak melampirkan data teknis terkait Personal Manajerial
  2. Tidak melampirkan data pendukung berupa Surat Keterangan / Referensi sebagai bukti pengalaman Perusahaan
  3. Tidak melampirkan data Daftar Riwayat Hidup hingga diduga tanda tangan yang berada di dokumen penawaran merupakan hasil dari scan
  4. Tidak melampirkan dokumen pendukung terkait sewa peralatan sehingga data peralatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen pemilihan
  • Bahwa terhadap ketidaklengkapan dokumen yang diajukan oleh saksi MULYADI selaku Direktur CV. Mulya Abadi, terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ada melakukan reviu atas dokumen penawaran tersebut hingga pada akhirnya CV. Mulya Abadi dinyatakan sebagai pemenang untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara dan selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak oleh oleh saksi MULYADI selaku Direktur CV. Mulya Abadi.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 berdasarkan Kontrak Nomor: B.103/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.848.407.450,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah), saksi MULYADI selaku direktur CV. MULYA ABADI tidak memperkerjakan dan tidak menugaskan personil-personil sebagaimana yang tercantum di dalam Kontrak tersebut, yang mana dalam kontrak tercantum an. Yunia Shofiasti MT selaku Site Manager, Siti Amilia, ST selaku Pelaksana Lapangan, Edi Saputra Ringga, ST selaku K3 Konstruksi, Aulia Saputra selaku Tukang Cor, Fajar Habibi selaku Tukang Pasang Bata, Mahdi M. Ali, selaku Tukang Cat, Endang Kusnadi, A.Md selaku Tukang Las, Miswar, ST selaku Juru Ukur, Nova Riyanti selaku Tenaga Administrasi dan Putra Hasra Habibi selaku Tenaga Logistik. Bahwa saksi MULYADI pernah memberitahukan kepada terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA terkait personil-personil yang dipekerjakan oleh saksi MULYADI tidak sebagaimana yang tertera dalam kontrak, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 saksi MULYADI selaku direktur CV. MULYA ABADI mempekerjakan Sdra. ZAWIL ARHAMSYAH, ST dan Sdra. FAISAL untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan yang mana Sdra. ZAWIL ARHAMSYAH, ST dan Sdra. FAISAL tidak berkualifikasi sebagaimana tercantum di dalam kontrak. Bahwa  pada saat saksi MULYADI mempekerjakan Sdra. ZAWIL ARHAMSYAH, ST dan Sdra. FAISAL hal itu diketahui oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA tidak ada memberikan teguran atau memberikan sanksi kepada saksi MULYADI selaku Direktur CV. MULYA ABADI.
  • Bahwa dengan tidak dipekerjakannya personil-personil yang memenuhi kualifikasi sebagaimana di dalam kontrak dalam baik dalam pelaksanaan, pengawasan dan pembuatan laporan progress (harian, mingguan dan bulanan) di lapangan terkait dengan pekerjaan Pembuatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 oleh CV. MULYA ABADI, mengakibatkan pekerjaan Pembuatan Rehabilitasi Pagar tersebut tidak sesuai dengan kontrak Nomor: B.103/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020.
  • Bahwa CV. Mulya Abadi telah menerima seluruh pembayaran dengan uang muka berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00600 tanggal 27 Oktober 2020 Jumlah Pembayaran Rp. 329.352.600,-, Termyn satu berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00736 tanggal 03 Desember 2020 Jumlah Pembayaran Rp. 645.262.237,-, dan Termin dua berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00841 tanggal 22 Desember 2020 Jumlah Pembayaran Rp. 645.262.237 yang seluruh pembayaran tersebut dilakukan secara transfer ke rekening Bank Aceh dengan nomor: 610.01.06.003101-1 atas nama CV. MULYA ABADI.
  • Bahwa CV. Qasrina sebagai Penyedia Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara bermula pada sekira tanggal 28 Maret 2020, Sdr. Yoseph Branzinno Nichollo mendatangi kantor CV. Qasrina Jl. Tuba 2 No. 58 Kel. Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan bertemu dengan Saksi Zainal Fahri Harahap dengan tujuan untuk mempergunakan Perusahaan CV. Qasrina untuk menjadi pelaksana pada Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2020. Bahwa selanjutnya Sdr. Yoseph Branzinno Nichollo mendatangi kantor Notaris Farida Hanum SH. Dengan tujuan untuk melakukan perubahan anggaran dasar perseroan dengan mengganti nama Saksi Zainal Fahri Harahap menjadi Sdr. Irfan Raditya sebagai Wakil Direktur CV. Qasrina.
  • Bahwa kemudian Sdr. Irfan Raditya dan Sdr. Yoseph Branzinno Nichollo mengikuti lelang tender Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2020, setelah Sdr. Irfan Raditya menandatangani kontrak, Sdr. Yoseph Branzinno Nichollo memberitahukan kepada Saksi Zainal Fahri Harahap nilai kontrak tersebut sejumlah Rp. 1.880.000.000 (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Kemudian Sdr. Irfan Raditya dan Sdr. Yoseph Branzinno Nichollo memberikan biaya administrasi sebesar 2?ri nilai kontrak setelah dilakukan pemotongan pajak kepada Saksi Zainal Fahri Harahap yakni sebesar Rp. 32.951.272 (tiga puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) dimana uang tersebut diberikan secara tunai kepada Saksi Zainal Fahri Harahap di kantor CV. Qasrina.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 berdasarkan Kontrak Nomor: B.101/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.880.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) oleh Sdr. IRFAN RADITYA selaku wakil direktur CV. Qasrina tidak memperkerjakan dan tidak menugaskan personil-personil sebagaimana yang tercantum di dalam Kontrak tersebut, yang mana dalam kontrak tercantum an. Marwan Lubis, ST selaku Project Manager, Endi Julham, ST selaku Site Manager, Achmad Rivai Harahap, ST selaku Pelaksana Arsitektur, IR Nukman Nasution selaku Ahli K3, Indra Riandi Suandi selaku Tukang Cor Beton, Mandala Putra, A.Md selaku Tukang Pasang Bata, Chairul Melala, ST selaku Tukang Cat, Ronal Hasudungan Manalu selaku Tukang Pasang Keramik, Fadil Abdillah, ST selaku Juru Ukur, M Fiqih Hasibuan selaku Administrasi dan Ary Zulhianda Firdaus Harahap selaku Logistik. Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 oleh Sdr. IRFAN RADITYA selaku wakil direktur CV. Qasrina mnyuruh atas nama Sdra. RITONGA yang mana Sdra. RITONGA tidak berkualifikasi sebagaimana tercantum di dalam kontrak tersebut.
  • Bahwa terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ada melakukan pemeriksaan baik terhadap kesiapan peralatan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan maupun pemeriksanaan terhadap personil yang melakukan pekerjaan di lapangan. Bahwa Terdakwa mengetahui yang bernama Ritonga tersebut yang melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara. Bahwa terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui jika Sdra. RITONGA selaku orang yang melaksanakan pekerjaan fungsi managerial di Lapangan tidak tercantum dalam kontrak yang ditandatangani oleh CV. Qasrina serta terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak ada menegur atau memberikan sanksi kepada Sdr. IRFAN RADITYA selaku Wakil Direktur CV. Qasrina.
  • Bahwa dengan tidak dipekerjakannya personil-personil yang memenuhi kualifikasi sebagaimana di dalam kontrak dalam baik dalam pelaksanaan, pengawasan dan pembuatan laporan progress (harian, mingguan dan bulanan) di lapangan terkait dengan pekerjaan Pembuatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 oleh CV. Qasrina, mengakibatkan pekerjaan pekerjaan Pembuatan Gapura tersebut tidak sesuai dengan kontrak Nomor: B.101/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020.
  • Bahwa CV. Qasrina telah menerima seluruh pembayaran dengan uang muka berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor: 00601 tanggal 27 Oktober 2020 dengan jumlah Rp.  334.981.818,- CV. QASRINA, Termyn satu berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor : 00737 tanggal 03 Desember 2020 dengan jumlah Rp. 656.290.909,- CV. QASRINA, dan Termyn dua berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor : 00842 tanggal 22 Desember 2020 dengan jumlah Rp. 656.290.909 CV. QASRIN yang seluruh pembayaran tersebut dilakukan secara transfer ke rekening Bank Aceh Syariah nomor 14001060004746 atas nama CV. QASRINA dimana rekening tersebut dibuka oleh Sdra. IRFAN RADITYA.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah), saksi MULYADI (dilakukan penuntutan terpisah), saksi SUBAKTIAR (dilakukan penuntutan terpisah), saksi MUHAMMAD YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdra. IRFAN RADITYA merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertentangan dengan:
  1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pasal 6: Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel.
    • Pasal 7: (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk Pengadaan Barang/Jasa; mencegah penyimpangan tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; menghindari dan mencegah wewenang dan/atau kolusi; dan penyalahgunaan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
    • Pasal 7: (2) b. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
    • Pasal 11 ayat (1): PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas: menyusun perencanaan pengadaan; menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); menetapkan rancangan kontrak; menetapkan HPS; menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; menetapkan tim pendukung; menetapkan tim atau tenaga ahli; melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); menetapkan Barang/Jasa; Surat mengendalikan Kontrak; Penunjukan Penyedia melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan menilai kinerja Penyedia;
    • Pasal 12, Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas: melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung; melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
    • Pasal 17 ayat (1): Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Pasal 17 ayat (2): Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: pelaksanaan Kontrak; kualitas barang/jasa; ketepatan perhitungan jumlah atau volume; ketepatan waktu penyerahan; dan ketepatan tempat penyerahan;
    • Pasal 52  (1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas: melaksanakan Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); Penandatanganan Kontrak; Pemberian uang muka; Pembayaran prestasi pekerjaan; Perubahan Kontrak; Penyesuaian harga; Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak; Pemutusan Kontrak; Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/atau Penanganan Keadaan Kahar;
  2. Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Ketentuan Angka 7.1, Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
      • Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan:
  1. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
  2. bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak. Berdasarkan hasil reviu, Pejabat Penandatangan Kontrak memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut.
    • Ketentuan Angka 7.2.1, Penandatanganan Kontrak
      • Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif.
    • Ketentuan Angka 7.2.2, Persiapan Penandatanganan Kontrak
      • Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang membahas hal-hal sebagai berikut:
  1. finalisasi rancangan Kontrak;
  2. kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti Jaminan Pelaksanaan telah diterima sebelum penandatanganan Kontrak, asuransi, dsb;
  3. rencana penandatanganan Kontrak; dan/atau
  4. hal-hal yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
    • Ketentuan Angka 7.7 Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
      • Sebelum melaksanakan Kontrak yang bernilai besar atau kompleks, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia harus melakukan rapat secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi Kontrak. Rapat tatap muka harus dilaksanakan secara:
  1. formal;
  2. agenda rapat diketahui secara bersama sebelum pelaksanaan rapat; dan
  3. para pihak masing-masing harus menunjuk narahubung selama pelaksanaan kontrak;
      • Hal-hal yang dibahas dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak:
  1. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab dari kedua belah pihak;
  2. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan kontrak;
  1. Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Pasal 18 Ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah), saksi MULYADI (dilakukan penuntutan terpisah), saksi SUBAKTIAR (dilakukan penuntutan terpisah), saksi MUHAMMAD YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdra. IRFAN RADITYA pada masing-masing pekerjaan terdapat kekurangan volume yakni sebagai berikut:
  1. Terhadap pekerjaan Rehabilitasi Pagar berdasarkan Laporan Pemeriksaan Tim Ahli atas Pekerjaan Rehabilitasi Pagar  Kampus IV  Tuntungan Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Nomor: 010/VGS/AHLI/2024 Tanggal 15 Januari  2024 dari PRODI TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS NOMENSEN dengan Tenaga Ahli Konstruksi Ir. VICTOR GANGGA SINAGA M.Eng.Sc, dengan Kesimpulan Pelaksanaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 ditemukan beberapa hal yang mengakibatkan kegagalan tidak tercapainya mutu pekerjaan tersebut terutama Penggunaan Bahan material, Cara Penanganan, Cara atau metoda pelaksanaan Rehabilitasi Pagar tersebut  dan Segi Finishingnya yang disebabkan oleh Kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Konsultan Supervisi.
  2. Terhadap pekerjaan pekerjaan Pembuatan Gapura berdasarkan Laporan Pemeriksaan Tim Ahliatas Pekerjaan Pembuatan Gapura  Kampus IV  Tuntungan Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Nomor: 09/VGS/AHLI/2024 Tanggal 12 Januari  2024 dari PRODI TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS NOMENSEN dengan Tenaga Ahli Konstruksi Ir. VICTOR GANGGA SINAGA M.Eng.Sc dengan kesimpulan Pelaksanaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 ditemukan beberapa hal yang mengakibatkan kegagalan tidak tercapainya mutu pekerjaan tersebut terutama Penggunaan Bahan material, Cara Penanganan, Cara atau metoda pelaksanaan Pembuatan Gapura tersebut  dan segi Finishingnya. Performance Pembuatan Gapura Kampus IV UIN Tuntungan tidak sesuai dengan Isi Kontrak yang menjadi dasar Pelaksanaan Pekerjaan tersebut yang disebabkan oleh Kontraktor, PPK dan pihak Konsultan Supervisi.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah), saksi MULYADI (dilakukan penuntutan terpisah), saksi SUBAKTIAR (dilakukan penuntutan terpisah), saksi MUHAMMAD YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdra. IRFAN RADITYA menyebabkan Kerugian keuangan Negara pada masing-masing pekerjaan yakni sebagai berikut:
  1. Pada Kegiatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 00029/2.1349/AL/0287/1/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 429.817.223 (empat ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah).
  2. Pada Kegiatan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 00028/2.1349/AL/0287/1/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 365.349.261 (tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).

 

------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

Bahwa ia, terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 002 tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020 bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Nomor: 12 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2020, saksi SUBAKTIAR (dilakukan penuntutan terpisah), saksi MUHAMMAD YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah), saksi MULYADI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur CV. MULYA ABADI yang merupakan Penyedia pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 berdasarkan kontrak Nomor: B.103/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020 dan Sdra. IRFAN RADITYA selaku wakil direktur CV. QASRINA yang merupakan Penyedia pada pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 berdasarkan Kontrak Nomor: B.101/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020 dalam rentang waktu bulan Mei tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Jl. Williem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Sumatera Utara, di Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Jl. Lapangan Golf, Desa Durian Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang nomor 46 Tahun 2009 Jo Pasal 3 Angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republilk Indonesia nomor: 022/KMA/SK/II/2011 Tanggal 07 Pebruari 2011 yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2020 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UINSU) mendapatkan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum (BLU) untuk Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan.
  • Bahwa adapun besar anggaran untuk pekerjaan Rehabilitasi Pagar berdasarkan DIPA BLU UINSU Tahun 2020 Nomor: 025.04.2.424007/2020 yakni terdapat Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), Konsultan Perencana sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Konsultan Pengawas sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) serta besar anggaran untuk pekerjaan Pembuatan Gapura berdasarkan DIPA BLU UINSU Tahun 2020 Nomor: 025.04.2.424007/2020 terdapat anggaran Belanja Gedung dan Bangunan dengan Kegiatan Pengadaan Gate sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah), Konsultan Perencana sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Konsultan Pengawas sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi IRWANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UINSU) menyuruh saksi SUBAKTIAR (dilakukan penuntutan terpisah) untuk melaksanakan kegiatan Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan Pekerjaan Pembuatan Gapura, kemudian oleh saksi SUBAKTIAR menemui saksi MUHAMMAD YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mencari Perusahaan yang akan dijadikan sebagai Konsultan Perencana pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan Pekerjaan Pembuatan Gapura tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD YUSUF mempersiapkan dan memberikan CV. Haza Mulia Engineering beserta dengan dokumen penawaran yang disusun sendiri oleh saksi MUHAMMAD YUSUF untuk dipergunakan sebagai Penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 dan memberikan CV. Sindang Laya Consultant beserta dengan dokumen penawaran yang disusun sendiri oleh saksi MUHAMMAD YUSUF untuk dipergunakan sebagai Penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Pembuatan Gapura kepada saksi SUBAKTIAR. Selanjutnya saksi SUBAKTIAR membawa dan menyerahkan CV. Haza Mulia Engineering sebagai Penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi sebagai Penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan CV. Sindang Laya Consultant beserta dengan dokumen masing-masing penawaran kepada saksi IRWANSYAH. Bahwa kemudian saksi IRWANSYAH menunjuk CV. Haza Mulia Engineering sebagai Penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan CV. Sindang Laya Consultant selaku Perencanaan Kegiatan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020. Bahwa kemudian oleh saksi IRWANSYAH membawa dan menyerahkan kedua Perusahaan tersebut kepada terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA. selaku PPK sebagai Penyedia dalam kegiatan Konsultansi tersebut.
  • Bahwa dokumen penawaran yang disusun oleh saksi MUHAMMAD YUSUF memerlukan dokumen Sertifikasi Keahlian (SKA) dan Ijazah Personil Pendukung dimana untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut saksi MUHAMMAD YUSUF menyewa Sertifikasi Keahlian (SKA) dengan nilai sewa Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sewa Ijazah Personil Pendukung senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dimana hal tersebut dipergunakan untuk syarat kelengkapan dokumen serta diketahui oleh saksi SUBAKTIAR dan saksi IRWANSYAH.
  • Bahwa dalam penandatanganan kontrak CV. Haza Mulia Engineering selaku Penyedia Konsultansi Perencanaan berdasarkan Kontrak Nomor: 01/PPK-UINSU/PL/PR-RPK/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Kegiatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 99.300.000 (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tercantum nama saksi RUSPAIDIL HARAHAP, SE selaku direktur CV. Haza Mulia Engineering, namun penandatanganan Kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUF tanpa sepengetahuan saksi RUSPAIDIL HARAHAP, SE selaku Direktur CV. Haza Mulia Engineering. Bahwa penandatanganan kontrak tersebut tidak dilakukan dihadapan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA menandatangani kontrak tersebut yang terlebih dahulu telah ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUF. Hal itu tidak ditolak oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA tetap menandatangani kontrak yang dibawa oleh saksi IRWANSYAH.
  • Bahwa saksi RUSPAIDIL HARAHAP, SE selaku direktur CV. Haza Mulia Engineering tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi IRWANSYAH selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa serta penandatanganan tersebut juga tidak dilakukan di hadapan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Bahwa sama halnya dengan CV. Sindang Laya Consultant dalam penandatanganan kontrak selaku Penyedia Konsultansi Perencanaan dengan melakukan penandatanganan Kontrak berdasarkan Kontrak Nomor: 01/PKK-SU/PL/PR-PGK/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Kegiatan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020  dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 99.100.000,- (sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) tercantum nama saksi HENRY WIJAYA, ST selaku Direktur CV. Sindang Laya Consultant, namun tersebut ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUF tanpa sepengetahuan saksi HENRY WIJAYA, ST selaku Direktur CV. Sindang Laya Consultant. Bahwa penandatanganan kontrak tersebut tidak dilakukan dihadapan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA menandatangani kontrak tersebut yang terlebih dahulu telah ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUF. Hal itu tidak ditolak oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA tetap menandatangani kontrak yang dibawa oleh saksi IRWANSYAH.
  • Bahwa saksi HENRY WIJAYA, ST selaku Direktur CV. Sindang Laya Consultant tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi IRWANSYAH selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa serta penandatanganan tersebut juga tidak dilakukan di hadapan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Bahwa dalam melaksanakan Konsultansi Perencanaan Kegiatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 baik saksi SUBAKTIAR maupun saksi MUHAMMAD YUSUF tidak memperkerjakan dan tidak menugaskan personil sebagaimana yang tercantum di dalam Kontrak Nomor: 01/PPK-UINSU/PL/PR-RPK/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 diantaranya terdaftar nama Safri Andyan, ST  selaku Team Leader, Arby Wibowo, ST selaku Ahli Arsitektur, Hamsal Arfah selaku Ahli Estimator, Agustin Pradani, ST selaku Surveyor, Ilham selaku Drafter, Muhammad Yusuf, A.Md. selaku Drafter dan Agus Halim selaku Tenaga Administrasi.
  • Bahwa sama halnya dalam pekerjaan Pembuatan Gapura, baik saksi SUBAKTIAR maupun saksi MUHAMMAD YUSUF tidak memperkerjakan dan tidak menugaskan personil sebagaimana yang tercantum di dalam Kontrak Nomor: 01/PKK-SU/PL/PR-PGK/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 yang mana personil di dalam kontrak terdaftar nama Khaidir ST. selaku Team Leader, Apsi Azhari, ST Ahli Estimator, Rimbawati selaku Ahli Elektrikal, Elfiani, ST selaku Ahli Struktur, Ali Muchrijun Sagala, ST selaku Surveyor, Nazriansyah Putraga, ST selaku Drafter dan Rahmad Ramadhan Nst. Selaku Tenaga Administrasi.
  • Bahwa dalam hal pembuatan Gambar, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS) sebagai hasil dari kegiatan Konsultansi Perencanaan Kegiatan Rehabilitasi Pagar dan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 dibuat oleh Sdra. RAHMAD HIDAYAT atas permintaan saksi SUBAKTIAR.
  • Bahwa setelah dilakukannya pembayaran berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00411 tanggal 3 Agustus 2020 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 86.661.818 (delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh enam satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) kepada CV. Haza Mulia Engineering dengan nomor Rekening Bank Sumut No. 14801040000288 an CV. Haza Mulia Engineering, saksi MUHAMMAD YUSUF melakukan penarikan dengan cek Bank Sumut sejumlah Rp. 82.330.000 (delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 10 Agustus 2020, dimana keseluruhan uang tersebut diserahkan oleh saksi MUHAMMAD YUSUF kepada saksi SUBAKTIAR. Begitu juga dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00412 tanggal 03 Agustus 2020 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 86.487.273 kepada CV. Sindang Laya Consultant dengan nomor rekening Bank Sumut No. 11101040014791 an CV. Sindang Laya Consultant, Saksi MUHAMMAD YUSUF melakukan penarikan dengan cek Bank Sumut sejumlah Rp. 82.163.000 (delapan puluh dua juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) pada tanggal 10 Agustus 2020, dimana keseluruhan uang tersebut diserahkan oleh saksi MUHAMMAD YUSUF kepada saksi SUBAKTIAR.
  • Bahwa pada pekerjaan Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan Pembuatan Gapura, saksi IRWANSYAH selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa kembali menyuruh saksi SUBAKTIAR untuk melaksanakan baik kegiatan Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar maupun kegiatan Konsultansi Pengawasan Pembuatan Gapura, kemudian oleh saksi SUBAKTIAR kembali menemui saksi MUHAMMAD YUSUF untuk mencari Perusahaan yang akan dijadikan sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan Pembuatan Gapura.
  • Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD YUSUF mempersiapkan dan memberikan PT. Arangsibu Raya Consultant beserta dengan dokumen penawaran yang disusun sendiri oleh saksi MUHAMMAD YUSUF untuk kegiatan Konsultansi Pengawasan pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan PT. Irbie Nusa Konsultan beserta dengan dokumen penawaran yang disusun sendiri oleh saksi MUHAMMAD YUSUF untuk kegiatan Konsultansi Pengawasan pekerjaan Pembuatan Gapura kepada saksi SUBAKTIAR.
  • Bahwa selanjutnya saksi SUBAKTIAR membawa dan menyerahkan PT. Arangsibu Raya Consultant beserta dengan dokumen penawaran untuk kegiatan Konsultansi Pengawasan pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan PT. Irbie Nusa Konsultan beserta dengan dokumen penawaran untuk kegiatan Konsultansi Pengawasan pekerjaan Pembuatan Gapura kepada saksi IRWANSYAH. Bahwa kemudian saksi IRWANSYAH menunjuk PT. Arangsibu Raya Consultant sebagai Penyedia Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan PT. Irbie Nusa Konsultan sebagai Penyedia Penyedia Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020. Bahwa kemudian oleh saksi IRWANSYAH membawa dan menyerahkan kedua Perusahaan tersebut kepada terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA. selaku PPK sebagai Penyedia dalam kegiatan Konsultansi tersebut.
  • Bahwa dokumen penawaran yang disusun oleh saksi MUHAMMAD YUSUF memerlukan dokumen Sertifikasi Keahlian (SKA) dan Ijazah Personil Pendukung dimana untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut saksi MUHAMMAD YUSUF menyewa Sertifikasi Keahlian (SKA) dengan nilai sewa Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sewa Ijazah Personil Pendukung senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dimana hal tersebut dipergunakan untuk syarat kelengkapan dokumen serta diketahui oleh saksi SUBAKTIAR dan saksi IRWANSYAH.
  • Bahwa selanjutnya dalam penandatanganan kontrak PT. Arangsibu Raya Consultant selaku Penyedia Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dengan melakukan penandatanganan Kontrak berdasarkan Kontrak Nomor: B.106/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020  dengan nilai Kontrak Rp. 73.900.000  (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) tercantum nama saksi BUDI HARTONO selaku Direktur PT. Arangsibu Raya Consultant, namun dalam pelaksanaan penandatanganan Kontrak ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUF tanpa sepengetahuan saksi BUDI HARTONO selaku Direktur PT. Arangsibu Raya Consultant. Bahwa penandatanganan kontrak tersebut tidak dilakukan dihadapan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA menandatangani kontrak tersebut yang terlebih dahulu telah ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUF. Hal itu tidak ditolak oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA tetap menandatangani kontrak yang dibawa oleh saksi IRWANSYAH.
  • Bahwa terhadap Penyedia Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Pembuatan Gapura, saksi MUHAMMAD YUSUF meminjam PT. Irbie Nusa Konsultan dari saksi MARDIANA selaku Direktur untuk melaksanakan kegiatan Konsultansi Pengawasan di UINSU, lalu oleh saksi MARDIANA menyerahkan dokumen PT. Irbie Nusa Konsultan kepada saksi MUHAMMAD YUSUF untuk dijadikan sebagai Penyedia Konsultansi Pengawasan di UINSU. Selanjutnya saksi MUHAMMAD YUSUF menyerahkan 1 (satu) lembar dokumen kontrak untuk ditandatangani oleh saksi MARDIANA selaku Direktur PT. Irbie Nusa Konsultan lalu oleh saksi MARDIANA menandatangani 1 (satu) lembar dokumen kontrak tersebut.
  • Bahwa terhadap PT. Irbie Nusa Konsultan selaku Penyedia Konsultansi Pengawasan pada pekerjaan Pembuatan Gapura sebagaimana berdasarkan Kontrak Nomor: B.105/UN.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020  dengan nilai Kontrak Rp. 75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah) dibawa oleh saksi IRWANSYAH kepada terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana penandatanganan kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi MARDIANA selaku Direktur PT. Irbie Nusa Konsultan dilakukan tidak dihadapan terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA.
  • Bahwa terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan saksi MARDIANA, ST selaku Direktur PT. Irbie Nusa Konsultan. Bahwa saksi MARDIANA, ST selaku Direktur PT. Irbie Nusa Konsultan tidak mengetahui terkait pekerjaan tersebut dan tidak ada menerbitkan maupun menandatangani dokumen Pengawasaan serta permohonan pencairan dikarenakan PT. Irbie Nusa Konsultan sepenuhnya dipergunakan oleh saksi MUHAMMAD YUSUF.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD YUSUF menyusun dokumen penagihan PT. Arangsibu Raya Consultant dan PT. Irbie Nusa Konsultan pada kegiatan Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Pagar dan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, kemudian menyerahkan dokumen penagihan tersebut kepada terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Bahwa kemudian setelah dilakukannya pembayaran berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00839 tanggal 22 Desember 2020 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 64.494.547 kepada PT. Arangsibu Raya Consultant dengan nomor Rekening Bank Sumut No. 11101040002860 an PT. Arangsibu Raya Consultant, saksi MUHAMMAD YUSUF melakukan penarikan dengan cek Bank Sumut  sejumlah Rp.58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah)  pada tanggal 28 Desember 2020, setelah dipotong hutang saksi MUHAMMAD YUSUF kepada Saksi BUDI HARTONO sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), lalu saksi MUHAMMAD YUSUF mengambil bagian sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta) sebagai biaya operasional Konsultan Pengawas (upah kerja) dan memberikan uang sebesar Rp.39.000.000 (tiga puluh sembilan juta) kepada saksi SUBAKTIAR.
  • Bahwa sama halnya dengan PT. Irbie Nusa Konsultan setelah dilakukannya pembayaran berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor: 00840 tanggal 22 Desember 2020 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 65.454.545 kepada PT. Irbie Nusa Konsultan ke Nomor Rekening Bank Sumut No. 11101040017966 an. PT. Irbie Nusa Konsultan, saksi MUHAMMAD YUSUF melakukan penarikan dengan cek Bank Sumut sejumlah Rp. 65.400.000 (enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Desember 2020. Bahwa kemudian Saksi MUHAMMAD YUSUF mengambil bagian senilai Rp22.000.000 (dua puluh dua juta) sebagai biaya operasional Konsultan Pengawas (upah kerja) dan memberikan uang sejumlah Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada saksi SUBAKTIAR.
  • Bahwa saksi MULYADI mengetahui adanya pengadaan untuk pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara melalui Aplikasi LPSE, kemudian saksi MULYADI yang merupakan Direktur dari CV. Mulya Abadi mengikuti proses pelelangan untuk pekerjaan Rebahabiltasi Pagar tersebut. Bahwa saksi MULYADI mengikuti proses lelang dengan memasukkan dokumen penawaran CV. Mulya Abadi hingga pada tanggal 24  September 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor: B.99/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 CV. Mulya Abadi dinyatakan sebagai Penyedia untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara dengan nilai Rp. 1.848.407.450,00  (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah);
  • Bahwa pada saat dilakukan proses pelelangan, terdapat 162 (seratus enam puluh dua) Perusahaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara, lalu terdapat 16 (enam belas) Perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran hingga Pokja menyatakan 3 (tiga) Perusahaan lulus evaluasi dimana salah satu perusahaan tersebut adalah CV. Mulya Abadi.
  • Bahwa saksi MULYADI selaku Direktur CV. Mulya Abadi pada saat mengikuti proses lelang tidak melampirkan dokumen secara lengkap antara lain:
  1. Tidak melampirkan data teknis terkait Personal Manajerial
  2. Tidak melampirkan data pendukung berupa Surat Keterangan / Referensi sebagai bukti pengalaman Perusahaan
  3. Tidak melampirkan data Daftar Riwayat Hidup hingga diduga tanda tangan yang berada di dokumen penawaran merupakan hasil dari scan
  4. Tidak melampirkan dokumen pendukung terkait sewa peralatan sehingga data peralatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen pemilihan
  • Bahwa terhadap ketidaklengkapan dokumen yang diajukan oleh saksi MULYADI selaku Direktur CV. Mulya Abadi, terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ada melakukan revius atas dokumen penawaran tersebut hingga pada akhirnya CV. Mulya Abadi dinyatakan sebagai pemenang untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara dan selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak oleh oleh saksi MULYADI selaku Direktur CV. Mulya Abadi.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 berdasarkan Kontrak Nomor: B.103/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.848.407.450,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah), saksi MULYADI selaku direktur CV. MULYA ABADI tidak memperkerjakan dan tidak menugaskan personil-personil sebagaimana yang tercantum di dalam Kontrak tersebut, yang mana dalam kontrak tercantum an. Yunia Shofiasti MT selaku Site Manager, Siti Amilia, ST selaku Pelaksana Lapangan, Edi Saputra Ringga, ST selaku K3 Konstruksi, Aulia Saputra selaku Tukang Cor, Fajar Habibi selaku Tukang Pasang Bata, Mahdi M. Ali, selaku Tukang Cat, Endang Kusnadi, A.Md selaku Tukang Las, Miswar, ST selaku Juru Ukur, Nova Riyanti selaku Tenaga Administrasi dan Putra Hasra Habibi selaku Tenaga Logistik. Bahwa saksi MULYADI pernah memberitahukan kepada terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA terkait personil-personil yang dipekerjakan oleh saksi MULYADI tidak sebagaimana yang tertera dalam kontrak, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 saksi MULYADI selaku direktur CV. MULYA ABADI mempekerjakan Sdra. ZAWIL ARHAMSYAH, ST dan Sdra. FAISAL untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan yang mana Sdra. ZAWIL ARHAMSYAH, ST dan Sdra. FAISAL tidak berkualifikasi sebagaimana tercantum di dalam kontrak. Bahwa  pada saat saksi MULYADI mempekerjakan Sdra. ZAWIL ARHAMSYAH, ST dan Sdra. FAISAL hal itu diketahui oleh terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun terdakwa ZAINUL FUAD, DR MA tidak ada memberikan teguran atau memberikan sanksi kepada saksi MULYADI selaku Direktur CV. MULYA ABADI.
  • Bahwa dengan tidak dipekerjakannya personil-personil yang memenuhi kualifikasi sebagaimana di dalam kontrak dalam baik dalam pelaksanaan, pengawasan dan pembuatan laporan progress (harian, mingguan dan bulanan) di lapangan terkait dengan pekerjaan Pembuatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 oleh CV. MULYA ABADI, mengakibatkan pekerjaan Pembuatan Rehabilitasi Pagar tersebut tidak sesuai dengan kontrak Nomor: B.103/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020.
Pihak Dipublikasikan Ya