Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn 1.Raja Liola Gurusinga, S.H
2.Dimas Pratama, S.H
3.M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
4.Basrief Aryanda, S.H
5.Basrief Aryanda, S.H
6.DT. ANANDA FARKHIE, S.H.
PARUHUM NALI SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-309/l.2.18/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raja Liola Gurusinga, S.H
2Dimas Pratama, S.H
3M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
4Basrief Aryanda, S.H
5Basrief Aryanda, S.H
6DT. ANANDA FARKHIE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARUHUM NALI SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

  th

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. SM. RAJA NO.50 RANTAUPRAPAT Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU                                                                 P-29         ” UNTUK KEADILAN ”

                                                                                                                                  

S U R A T    D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDS-01/PDS/RP.RAP/01/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

PARUHUM NALI SIREGAR

Tempat Lahir

:

Lg. Payung

Umur/Tanggal Lahir

:

53 Tahun /  23 September 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Komplek Griya Abdi Sempurna Blok B No.15 , Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan BUMD

Pendidikan

:

S-2

No. Identitas

:

1272022309710004

 

  1. PENAHANAN :

1.

Penahanan Oleh Penyidik

:

Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Sejak Tanggal 09 Desember 2024 s/28 Desember 2024;

2.

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Lapas Kelas II A Rantauprapat, Sejak Tanggal 29 Desember 2024 s/d 06 Februari 2025;

3.

Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

Lapas Kelas II A Rantauprapat, sejak Tanggal 15 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025

                                                                     

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa PARUHUM NALI SIREGAR selaku Direktur PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 539/105/Ekon/2022 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu Masa Jabatan 2022 – 2027 tanggal 30 Mei 2022 bersama-sama dengan saksi KHAIRIL YUZAR selaku Kasubbag Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Labuhanbatu Nomor : 23/KPTS/DIR/PUDAM-TB/III/2023 tentang Mutasi Pegawai Dilingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Labuhanbatu tanggal 21 Maret 2023 (berkas perkara terpisah) dalam rentang waktu tanggal 2 April 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Kantor PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu Jalan WR. Supratman No. 1 Rantauprapat, Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berhak memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Labuhanbatu Nomor: 297/KPTS/DIR/PUDAM-TB/IV/2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Struktur kepengurusan PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dipimpin oleh seorang Direktur yang membawahi 3 (tiga) Kepala Bagian antara lain :
  1. Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan yang membawahi 5 (lima) Kepala Sub Bagian yaitu :
  1. Kepala Sub Bagian Keuangan
  2. Kepala Sub Bagian Pembukuan
  3. Kepala Sub Bagian Sekretariat dan Personalia
  4. Kepala Sub Bagian Umum dan Pergudangan
  5. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga.
  1. Kepala Bagian Hubungan Langganan yang membawahi 5 (lima) Kepala Sub Bagian yaitu :
  1. Kepala Sub Bagian Pembaca Meter
  2. Kepala Sub Bagian Rekening
  3. Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Pengaduan
  4. Kepala Sub Bagian Penagihan dan Tunggakan
  5. Kepala Sub Bagian Pendataan Pelanggan dan Sambung Baru.
  1. Kepala Bagian Tehnik yang membawahi 5 (lima) Kepala Sub Bagian yaitu:
  1. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program
  2. Kepala Sub Bagian Produksi
  3. Kepala Sub Bagian Distribusi dan Pasang Baru
  4. Kepala Sub Bagian Pemutusan dan Sambung Kembali
  5. Kepala Sub Bagian Perawatan dan Perbengkelan.
  • Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Terdakwa selaku Direktur mempunyai tugas antara lain :
  1. Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PUDAM Tirta Bina;
  2. Membina pegawai;
  3. Mengurus dan mengelola kekayaan PUDAM Tirta Bina;
  4. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
  5. Menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Bupati melalui usul Dewan Pengawas;
  6. Menyusun dan menyampaikan rencana bisnis dan Anggaran Tahunan PUDAM Tirta Bina yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas; dan
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PUDAM Tirta Bina.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Labuhanbatu Nomor: 297/KPTS/DIR/PUDAM-TB/IV/2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, saksi Khairil Yuzar selaku Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok antara lain :
  1. Membantu Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan dibidang tugas nya;
  2. Melaksanakan operasional biaya pengeluaran dan pemasukan uang kas perusahaan;
  3. Melaksanakan penyetoran uang hasil penerimaan ke kas Perusahaan;
  4. Mengatur jadwal rencana pengeluaran cek dan giro Perusahaan;
  5. Membuat laporan pengeluaran dan pemasukan uang ke kas Perusahaan;
  6. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Bahwa sekira tanggal 30 September 2023 saksi Saifuddin Zuhri selaku Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan melihat Laporan Harian Kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yang mencatatkan nilai saldo buku kas tunai  sebesar Rp. 882.334.151,66 (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Satu koma Enam Puluh Enam) serta saldo akhir pada bulan berjalan sebesar Rp. 1.623.058.118,51 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Belas koma Lima Puluh Satu Rupiah) dan selanjutnya saksi Saifuddin Zuhri mengingatkan kepada saksi Khairil Yuzar untuk tidak menyimpan uang terlalu banyak didalam Brangkas dan harus segera di setor ke Bank;
  • Bahwa sekira tanggal 05 Januari 2024 saksi Saifuddin Zuhri bersama dengan saksi M. Syafrian Putra selaku Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) melakukan pemeriksaan atas Kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dengan hasil pemeriksaan antara lain :
  1. Saldo pada Buku Kas Pertanggal 04 Januari 2024 sebesar Rp. 1.271.621.337 ,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah);
  2. Saldo Akhir kas sebesar Rp. 1.548.989.815,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah);

Namun kondisi fisik kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu Pertanggal 05 Januari 2024 antara lain :

  1. Saldo fisik kas sebesar Rp. 148.780.837,- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
  2. Saldo akhir kas sebesar Rp. 426.149.315,- (Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan atas temuan pada pemeriksaan kas tersebut, saksi Saifuddin Zuhri dan saksi M. Syafrian Putra meminta klarifikasi kepada saksi Khairil Yuzar selaku Kasubbag Keuangan kemudian saksi Khairil Yuzar menyampaikan bahwa terdapat selisih uang pada Kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dikarenakan dipergunakan / dipakai oleh Terdakwa. Kemudian saksi Saifuddin Zuhri menemui Terdakwa untuk mempertanyakan tentang kondisi kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa ada mempergunakan uang kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu untuk keperluan pribadi yang bersumber dari Pembayaran Retribusi rekening air dan non air pelanggan serta akan mengembalikan uang yang terpakai dalam waktu 1 (satu) minggu;
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menggunakan uang kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yang bersumber dari pembayaran Retribusi rekening air dan non air Pelanggan pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ialah dengan cara Terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi Khairil Yuzar yang menguasai uang hasil pembayaran Retribusi rekening air dan non air Pelanggan pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dengan alasan Terdakwa untuk dipakai sementara dan akan Terdakwa kembalikan;
  • Bahwa adapun rincian uang kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yang dipergunakan oleh Terdakwa yang bersumber dari pembayaran Retribusi rekening air dan non air Pelanggan pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 antara lain :

No.

Tanggal Penarikan

Jumlah

  1. 1.

2 April 2023

Rp. 20.000.000,-

  1.  

18 April 2023

Rp. 50.000.000,-

  1.  

29 April 2023

Rp. 26.000.000,-

  1.  

8 Mei 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

19 Mei 2023

Rp. 25.000.000,-

  1.  

30 Mei 2023

Rp. 25.000.000,-

  1.  

5 Juni 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

12 Juni 2023

Rp. 30.000.000,-

  1.  

23 Juni 2023

Rp. 25.000.000,-

  1.  

30 Juni 2023

Rp. 35.000.000,-

  1.  

5 Juli 2023

Rp. 45.000.000,-

  1.  

18 Juli 2023

Rp. 30.000.000,-

  1.  

31 Juli 2023

Rp. 35.000.000,-

  1.  

07 Agustus 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

15 Agustus 2023

Rp. 35.000.000,-

  1.  

25 Agustus 2023

Rp. 30.000.000,-

  1.  

31 Agustus 2023

Rp. 35.000.000,-

  1.  

04 September 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

12 September 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

21 September 2023

Rp. 35.000.000,-

  1.  

30 September 2023

Rp. 30.000.000,-

  1.  

05 Oktober 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

11 Oktober 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

16 Oktober 2023

Rp. 50.000.000,-

  1.  

27 Oktober 2023

Rp. 45.000.000,-

  1.  

06 November 2023

Rp. 35.000.000,-

  1.  

14 November 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

24 November 2023

Rp. 50.000.000,-

  1.  

28 November 2023

Rp. 30.000.000,-

  1.  

01 Desember 2023

Rp. 30.000.000,-

  1.  

08 Desember 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

12 Desember 2023

Rp. 50.000.000,-

  1.  

13 Desember 2023

Rp. 50.000.000,-

  1.  

19 Desember 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

29 Desember 2023

Rp. 50.000.000,-

  1.  

12 Januari 2024

Rp. 31.500.000,-

  1.  

16 Januari 2024

Rp. 36.000.000,-

  1.  

23 Januari 2024

Rp. 8.960.000,-

  1.  

12 Februari 2024

Rp. 55.000.000,-

  1.  

16 Februari 2024

Rp. 10.000.000,-

  1.  

16 Februari 2024

Rp. 10.000.000,-

  1.  

27 Februari 2024

Rp. 10.000.000,-

Total

Rp. 1.412.960.000,-

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan saksi Khairil Yuzar bertentangan dengan :
  1. Pasal 65 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
  2. Pasal 45 huruf a dan b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
  3. Pasal 22 Ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu;
  4. Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 71/KPTS/DIR/PUDAM-TB/VIII/2023 tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Pengeluaran Kas di Lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu tanggal 07 Agustus 2023;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Khairil Yuzar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Retribusi pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 700.1.2.1/280/Itkab.Sekr/2024 tanggal 18 Desember 2024 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.362.960.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Nilai (Rp)

1

2

3

1.

Jumlah Uang yang diambil Paruhum Nali Siregar

Rp. 1.412.960.000

2.

Jumlah uang yang dikembalikan Paruhum Nali Siregar

Rp. 50.000.000

3.

Kerugian Keuangan Negara

Rp. 1.362.960.000

 

--------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Khairil Yuzar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa PARUHUM NALI SIREGAR selaku Direktur PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 539/105/Ekon/2022 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu Masa Jabatan 2022 – 2027 tanggal 30 Mei 2022 bersama-sama dengan saksi KHAIRIL YUZAR selaku Kasubbag Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Labuhanbatu Nomor : 23/KPTS/DIR/PUDAM-TB/III/2023 tentang Mutasi Pegawai Dilingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Labuhanbatu tanggal 21 Maret 2023 (berkas perkara terpisah) dalam rentang waktu tanggal 2 April 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Kantor PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu Jalan WR. Supratman No. 1 Rantauprapat, Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berhak memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, meyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Labuhanbatu Nomor: 297/KPTS/DIR/PUDAM-TB/IV/2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Struktur kepengurusan PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dipimpin oleh seorang Direktur yang membawahi 3 (tiga) Kepala Bagian antara lain :
  1. Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan yang membawahi 5 (lima) Kepala Sub Bagian yaitu :
  1. Kepala Sub Bagian Keuangan
  2. Kepala Sub Bagian Pembukuan
  3. Kepala Sub Bagian Sekretariat dan Personalia
  4. Kepala Sub Bagian Umum dan Pergudangan
  5. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga.
  1. Kepala Bagian Hubungan Langganan yang membawahi 5 (lima) Kepala Sub Bagian yaitu :
  1. Kepala Sub Bagian Pembaca Meter
  2. Kepala Sub Bagian Rekening
  3. Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Pengaduan
  4. Kepala Sub Bagian Penagihan dan Tunggakan
  5. Kepala Sub Bagian Pendataan Pelanggan dan Sambung Baru.
  1. Kepala Bagian Tehnik yang membawahi 5 (lima) Kepala Sub Bagian yaitu:
  1. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program
  2. Kepala Sub Bagian Produksi
  3. Kepala Sub Bagian Distribusi dan Pasang Baru
  4. Kepala Sub Bagian Pemutusan dan Sambung Kembali
  5. Kepala Sub Bagian Perawatan dan Perbengkelan.
  • Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Terdakwa selaku Direktur mempunyai tugas antara lain :
  1. Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PUDAM Tirta Bina;
  2. Membina pegawai;
  3. Mengurus dan mengelola kekayaan PUDAM Tirta Bina;
  4. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
  5. Menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Bupati melalui usul Dewan Pengawas;
  6. Menyusun dan menyampaikan rencana bisnis dan Anggaran Tahunan PUDAM Tirta Bina yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas; dan
  1. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PUDAM Tirta Bina.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Labuhanbatu Nomor: 297/KPTS/DIR/PUDAM-TB/IV/2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, saksi Khairil Yuzar selaku Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok antara lain :
  1. Membantu Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan dibidang tugas nya;
  2. Melaksanakan operasional biaya pengeluaran dan pemasukan uang kas perusahaan;
  3. Melaksanakan penyetoran uang hasil penerimaan ke kas Perusahaan;
  4. Mengatur jadwal rencana pengeluaran cek dan giro Perusahaan;
  5. Membuat laporan pengeluaran dan pemasukan uang ke kas Perusahaan;
  6. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Bahwa sekira tanggal 30 September 2023 saksi Saifuddin Zuhri selaku Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan melihat Laporan Harian Kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yang mencatatkan nilai saldo buku kas tunai  sebesar Rp. 882.334.151,66 (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Satu koma Enam Puluh Enam) serta saldo akhir pada bulan berjalan sebesar Rp. 1.623.058.118,51 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Belas koma Lima Puluh Satu Rupiah) dan selanjutnya saksi Saifuddin Zuhri mengingatkan kepada saksi Khairil Yuzar untuk tidak menyimpan uang terlalu banyak didalam Brangkas dan harus segera di setor ke Bank;
  • Bahwa sekira tanggal 05 Januari 2024 saksi Saifuddin Zuhri bersama dengan saksi M. Syafrian Putra selaku Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) melakukan pemeriksaan atas Kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dengan hasil pemeriksaan antara lain :
  1. Saldo pada Buku Kas Pertanggal 04 Januari 2024 sebesar Rp. 1.271.621.337 ,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah);
  2. Saldo Akhir kas sebesar Rp. 1.548.989.815,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah);

Namun kondisi fisik kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu Pertanggal 05 Januari 2024 antara lain :

  1. Saldo fisik kas sebesar Rp. 148.780.837,- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
  2. Saldo akhir kas sebesar Rp. 426.149.315,- (Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan atas temuan pada pemeriksaan kas tersebut, saksi Saifuddin Zuhri dan saksi M. Syafrian Putra meminta klarifikasi kepada saksi Khairil Yuzar selaku Kasubbag Keuangan kemudian saksi Khairil Yuzar menyampaikan bahwa terdapat selisih uang pada Kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dikarenakan dipergunakan / dipakai oleh Terdakwa. Kemudian saksi Saifuddin Zuhri menemui Terdakwa untuk mempertanyakan tentang kondisi kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dan Terdakwa mengakan bahwa Terdakwa ada mempergunakan uang kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu untuk keperluan pribadi yang bersumber dari Pembayaran Retribusi rekening air dan non air pelanggan serta akan mengembalikan uang yang terpakai dalam waktu se1 (satu) minggu;
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menggunakan uang kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yang bersumber dari pembayaran Retribusi rekening air dan non air Pelanggan pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ialah dengan cara Terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi Khairil Yuzar yang menguasai uang hasil pembayaran Retribusi rekening air dan non air Pelanggan pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dengan alasan Terdakwa untuk dipakai sementara dan akan Terdakwa kembalikan;
  • Bahwa adapun rincian uang kas PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yang dipergunakan oleh Terdakwa yang bersumber dari pembayaran Retribusi rekening air dan non air Pelanggan pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 antara lain :

No.

Tanggal Penarikan

Jumlah

  1. 1.

2 April 2023

Rp. 20.000.000,-

  1.  

18 April 2023

Rp. 50.000.000,-

  1.  

29 April 2023

Rp. 26.000.000,-

  1.  

8 Mei 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

19 Mei 2023

Rp. 25.000.000,-

  1.  

30 Mei 2023

Rp. 25.000.000,-

  1.  

5 Juni 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

12 Juni 2023

Rp. 30.000.000,-

  1.  

23 Juni 2023

Rp. 25.000.000,-

  1.  

30 Juni 2023

Rp. 35.000.000,-

  1.  

5 Juli 2023

Rp. 45.000.000,-

  1.  

18 Juli 2023

Rp. 30.000.000,-

  1.  

31 Juli 2023

Rp. 35.000.000,-

  1.  

07 Agustus 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

15 Agustus 2023

Rp. 35.000.000,-

  1.  

25 Agustus 2023

Rp. 30.000.000,-

  1.  

31 Agustus 2023

Rp. 35.000.000,-

  1.  

04 September 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

12 September 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

21 September 2023

Rp. 35.000.000,-

  1.  

30 September 2023

Rp. 30.000.000,-

  1.  

05 Oktober 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

11 Oktober 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

16 Oktober 2023

Rp. 50.000.000,-

  1.  

27 Oktober 2023

Rp. 45.000.000,-

  1.  

06 November 2023

Rp. 35.000.000,-

  1.  

14 November 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

24 November 2023

Rp. 50.000.000,-

  1.  

28 November 2023

Rp. 30.000.000,-

  1.  

01 Desember 2023

Rp. 30.000.000,-

  1.  

08 Desember 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

12 Desember 2023

Rp. 50.000.000,-

  1.  

13 Desember 2023

Rp. 50.000.000,-

  1.  

19 Desember 2023

Rp. 40.000.000,-

  1.  

29 Desember 2023

Rp. 50.000.000,-

  1.  

12 Januari 2024

Rp. 31.500.000,-

  1.  

16 Januari 2024

Rp. 36.000.000,-

  1.  

23 Januari 2024

Rp. 8.960.000,-

  1.  

12 Februari 2024

Rp. 55.000.000,-

  1.  

16 Februari 2024

Rp. 10.000.000,-

  1.  

16 Februari 2024

Rp. 10.000.000,-

  1.  

27 Februari 2024

Rp. 10.000.000,-

Total

Rp. 1.412.960.000,-

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Khairil Yuzar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Retribusi pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 700.1.2.1/280/Itkab.Sekr/2024 tanggal 18 Desember 2024 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.362.960.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Nilai (Rp)

1

2

3

1.

Jumlah Uang yang diambil Paruhum Nali Siregar

Rp. 1.412.960.000

2.

Jumlah uang yang dikembalikan Paruhum Nali Siregar

Rp. 50.000.000

3.

Kerugian Keuangan Negara

Rp. 1.362.960.000

 

--------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Khairil Yuzar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.  ----------------

 

Rantauprapat, 15 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

Raja Liola Gurusinga, S.H.

Ajun Jaksa/19890116 201502 1 004

 

 

Dimas Pratama, S.H

Ajun Jaksa/19950727 201902 1 003

 

 

Basrief Aryanda, S.H

Ajun Jaksa Madya/19960306 202012 1 011

 

 

DT. Ananda Farkhie, SH

Ajun Jaksa Madya/19961104 202012 1 017

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya