Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Mdn | LORITA TUPAIDA PANE | JEFRI SETIAWAN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | |||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Mdn | |||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1514/L.2.26.3/Eku.2/06/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- 41 /Rp.9/Eku.2/06/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN : Penyidik : 15-05-2024 s/d 03-06-2024 Perpanjangan JPU : 04-06-2-24 s/d 13-06-2024 Penahanan JPU : 12-06-2024 s/d 21-06-2024
C. DAKWAAN : PERTAMA---------- Bahwa terdakwa JEPRI SETIAWAN pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024, sekitar pukul 09.06 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perairan Teritorial Indonesia Selat Malaka pada posisi 02°52,171’ LU - 100°56,973’’BT atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 71 A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1). |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |