Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
841/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | Kaleb Gordon L. Tobing | 1.Milva Riosa Siregar 2.Pdt. ASAF MARPAUNG |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 841/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI Menangguhkan Pelaksanakan Eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn terhadap objek yang terletak di Jalan Setia Budi Gang Rahmad Sudut No. 7, Lk. IX, Kelurahan Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Prop. Sumatera Utara DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR : 1. Menyatakan Pelawan ada Pelawan yang baik dan benar 2. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya ; 3. Menyatakan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik Nomor 4657 dan Nomor 2556 adalah milik Gereja Indonesia Kegerakan atau disebut juga Indonesian Revival Church (IRC) yang mana Pelawan dan Majelis Gereja Lainnya adalah Pimpinannya ; 4. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI I untuk mengembalikan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik Nomor 4657 dan Nomor 2556 kepada Penggugat selaku Majelis Gereja Gereja Indonesia Kegerakan atau disebut juga Indonesian Revival Church (IRC) : 5. Memerintahkan untuk mencabut dan atau mengangkat Penetapan Eksekusi Nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn terhadap objek yang terletak di Jalan Setia Budi Gang Rahmad Sudut No. 7, Lk. IX, Kelurahan Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Prop. Sumatera Utara ; 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada Banding dan atau kasasi ; 7. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI I untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |