Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Mdn RIZKI FAJAR BAHARI BRIAN AL ASARA SIREGAR Als IYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 130/L.2.26.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI FAJAR BAHARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRIAN AL ASARA SIREGAR Als IYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                             P-29

               

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No: PDM- 381/Rp.9/Enz.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                   : BRIAN AL ASARA SIREGAR Als IYAN

Tempat Lahir                      : Padang Sidempuan

Umur / Tgl Lahir                : 45 tahun / 11 April 1979

Jenis Kelamin                     : Laki Laki

Kebangsaan                       : Indonesia

Tempat Tinggal                : Jl.Bakti Abri Gg.Melinjo Link.10 Kel.Besar Kec.Medan Labuhan Kota Medan

Agama                                  : Islam

Pekerjaan                           : Tidak bekerja

Pendidikan                         : SMK (tamat)

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik                                               :  15 September 2024 s/d 04 Oktober 2024

Perpanjangan PU                             :  05 Oktober 2024 s/d 13 November 2024

Perpanjangan PN I                           :  14 November 2024 s/d 13 Desember 2024

Penuntut Umum                              : 12 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024

Perpanjangan Hakim/T6                                : 01 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025

 

  1. DAKWAAN :

      Primair

---------Bahwa Terdakwa BRIAN AL ASARA SIREGAR Als IYAN pada hari Senin tanggal 09 September 2024  sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 , bertempat di Jalan Bakti Abri Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Rubiono, saksi Bima Citra Silaban, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Didit Susanto yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan sedang melakukan Observasi di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan lalu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Bakti Abri Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan tepatnya didekat tempat pangkas. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.00 wib saksi Rubiono, saksi Bima Citra Silaban, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Didit Susanto menuju ke Jalan Bakti Abri Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan dan setibanya dilokasi tersebut saksi Bima Citra Silaban, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Didit Susanto melihat Terdakwa dan langsung mengamankannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terdakwa tepatnya dikantong celana yang digunakan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet emas warna coklat yang didalamnya 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah pipet plastic yang ujungnya diruncingkan dan uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi Rubiono, saksi Bima Citra Silaban, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Didit Susanto berupa 1 (satu) buah dompet emas warna coklat yang didalamnya 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah pipet plastic yang ujungnya diruncingkan dan uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr.Ucok pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 di Jl.Bakti Abri Kel.Besar Kec.Medan Labuhan Kota Medan dengan tujuan dijual kembali.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dalam memperjualbelikan Narkotika jenis shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa oleh PERUM PEGADAIAN Cabang Labuhan Deli  No.248/IX/POL-10009/2024 tanggal 10 September 2024, 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram , yang ditanda tangani oleh Nurul Asniar,SE selaku Manajer cabang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang syah dari pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan hasil berita acara analisis penimbangan terhadap Barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan,SH Nomor : 5389/NNF /2024, pada hari Senin tanggal 23 September 2024  , 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------  Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

Subsidair

---------Bahwa Terdakwa BRIAN AL ASARA SIREGAR Als IYAN pada hari Senin tanggal 09 September 2024  sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 , bertempat di Jalan Bakti Abri Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I  ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Rubiono, saksi Bima Citra Silaban, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Didit Susanto yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan sedang melakukan Observasi di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan lalu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Bakti Abri Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan tepatnya didekat tempat pangkas. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.00 wib saksi Rubiono, saksi Bima Citra Silaban, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Didit Susanto menuju ke Jalan Bakti Abri Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan dan setibanya dilokasi tersebut saksi Bima Citra Silaban, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Didit Susanto melihat Terdakwa dan langsung mengamankannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terdakwa tepatnya dikantong celana yang digunakan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet emas warna coklat yang didalamnya 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah pipet plastic yang ujungnya diruncingkan dan uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi Rubiono, saksi Bima Citra Silaban, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Didit Susanto berupa 1 (satu) buah dompet emas warna coklat yang didalamnya 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah pipet plastic yang ujungnya diruncingkan dan uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr.Ucok pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 di Jl.Bakti Abri Kel.Besar Kec.Medan Labuhan Kota Medan.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa oleh PERUM PEGADAIAN Cabang Labuhan Deli  No.248/IX/POL-10009/2024 tanggal 10 September 2024, 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram , yang ditanda tangani oleh Nurul Asniar,SE selaku Manajer cabang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang syah dari pemerintah R.I untuk memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I
  • Bahwa berdasarkan hasil berita acara analisis penimbangan terhadap Barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan,SH Nomor : 5389/NNF /2024, pada hari Senin tanggal 23 September 2024  , 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------  Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

                                                                                                                    

 

Belawan, 16 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RIZKI FAJAR BAHARI,SH

Ajun Jaksa Madya Nip. 19941212 202012 1 015

 

 

ACHMAD YUDHA PRASETYO,SH

Ajun Jaksa Madya Nip.19990108 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya