Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik merek rumah makan aroma cempaka;
- Menyatakan Sidi Janidi/Tergugat sebagai pendaftar yang beriktikad tidak baik atas pendaftaran merek Rumah Makan Aroma Cempaka Sertifikat merek No. IDM000426883 alamat Jl. Prof. H.M.O. Bafadhal No. 06 RT. 06 Kel. Cempaka Putih Kec. Jelutung Kota Jambi, perlindungan terhitung sejak Tanggal 19 Desember 2011 sampai dengan Tanggal 19 Desember 2021, yang telah diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Desember 2031 atas nama Tergugat;
- Menyatakan batal merek Rumah Makan Aroma Cempaka terdaftar Sertifikat merek No. IDM000426883 alamat Jl. Prof. H.M.O. Bafadhal No. 06 RT. 06 Kel. Cempaka Putih Kec. Jelutung Kota Jambi, perlindungan terhitung sejak Tanggal 19 Desember 2011 sampai dengan Tanggal 19 Desember 2021. Dan, telah diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Desember 2031 atas nama Sidi Janidi/Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan panitera atau pejabat yang berwenang untuk itu menyampaikan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum dan HAM RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mencatat pembatalan/mencoret pendaftaran merek Rumah Makan Aroma Cempaka terdaftar dengan Sertifikat merek No. IDM000426883 alamat Jl. Prof. H.M.O. Bafadhal No. 06 RT. 06 Kel. Cempaka Putih Kec. Jelutung Kota Jambi, perlindungan terhitung sejak tanggal 19 Desember 2011 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021, yang telah diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Desember 2031 atas nama Tergugat, dari Daftar Umum Merek/Daftar yang diopergunakan untuk itu, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|