Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
260/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | Suheri Marihot Tambunan | PT. Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Torgamba | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Kepentingan Karena Mutasi Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 260/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang menerima dan memeriksa perkara ini agar berkenan kiranya memutus dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan surat mutasi Nomor : 1SDM/SKPTS/R/59/V/2024 tertanggal 3 Juni 2023 Tidak Sah; 3. Menyatakan surat mutasi Nomor : 1SDM/SKPTS/R/59/V/2024 tertanggal 3 Juni 2023 Batal Demi Hukum; 4. Memerintahkan TERGUGAT untuk Mengembalikan PENGGUGAT dari Kebun Huta Padang sebagai Pemanen Kembali ke PT. PERKEBUNAN NUSANTARA Regional I Kebun Torgamba dengan Jabatan sebagai Karyawan Pelaksana Pemeliharaan; Atau apabila majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |