Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G.S/2024/PN Mdn PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Medan 2 1.RAMA KRISHNA
2.GITA RANI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 125/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Medan 2
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAMA KRISHNA
2GITA RANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.232.535,00
Petitum

1.    Menerima dan  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan  Tergugat telah  melakukan wanprestasi;
3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, denda dan biaya lain-lainnya kepada penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 057372220119 tanggal 08-12-2022, dengan perincian sebagai berikut :
Sisa Angsuran     16 bln : Rp. 46.683.000,-
Denda                 : Rp. 14,549,535,-    
Total                        : Rp. 61,232,535,-
(enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh lima Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4.    Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type         : DAIHATSU/S402RP PMRFJJ KJ
Jenis/Model         : PICKUP /GRANDMAX
Tahun/Warna     : 2014/SILVER METALIK
No. Rangka/Mesin     : MHKP3CA1JEK059298/DEK9631
No. Polisi         : BK 9834 MO
5.    Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan  Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6.    Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type         : DAIHATSU/S402RP PMRFJJ KJ
Jenis/Model         : PICKUP /GRANDMAX
Tahun/Warna     : 2014/SILVER METALIK
No. Rangka/Mesin     : MHKP3CA1JEK059298/DEK9631
No. Polisi         : BK 9834 MO
Dari  Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7.    Menghukum  Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak