Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1032/Pdt.Bth/2024/PN Mdn Zulkipli 1.Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
2.Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
3.Putra Bungsu Aritonang
4.Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
5.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1032/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulkipli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Robbi Shahary S.H.Zulkipli
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
2Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
3Putra Bungsu Aritonang
4Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
5Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya; ----------------------------------------

2.    Menyatakan seluruh bukti Pelawan adalah bukti-bukti yang sah dan berkekuatan hukum; -----------------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan tindakan Terlawan-1 dan Terlawan-2 yang tidak memberikan rincian perhitungan hutang terkait dan berhubungan dengan Hak Tanggungan antara Pelawan dan Terlawan-1 dan Terlawan-2 adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad); ----------------------------------------------------

4.    Menyatakan Tindakan Terlawan-1 dan Terlawan-2, yang telah tidak merespon secara administrasi dan menjalankan tindakan analisis, serta mengabaikan permohonan Pelawan untuk memperoleh keringanan metode pembayaran cicilan serta tidak melakukan tindakan Perbankan berupa Rescheduling, Reconditioning, dan Restructing sebagai upaya wajib kepada debitur bermasalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad), dan menyatakan seluruh rangkaian proses lelang tersebut adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM oleh karenanya BATAL DEMI HUKUM; -----------------------------

5.    Menyatakan tindakan Terlawan-1 dan Terlawan-2, yang telah menyerahkan Penyelesaian Permohonan Pelawan kepada Terlawan-3 yang hendak menguasai objek jaminan hutang milik Pelawan dengan iktikad yang tidak baik adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad); ---

6.    Menyatakan Tindakan Terlawan-1 dan Terlawan-2 dalam menetapkan objek lelang tanpa melalui proses Rescheduling, Reconditioning, dan Restructing adalah perbuatan melawan hukum, serta menyatakan seluruh rangkaian proses lelang tersebut adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM oleh karenanya BATAL DEMI HUKUM; ------------------------------------------------------------------------------

7.    Menyatakan Tindakan Terlawan-1 dan Terlawan-2, tidak pernah memberitahukan kepada Pelawan secara resmi, rangkaian proses penetapan dan rangkaian proses penurunan nilai limit lelang, nilai resiko dan nilai likuidasi awal objek lelang sebesar Rp 570.000.000 menjadi Rp 171.000.000 tanpa melalui mekanisme penilaian yang dilakukan oleh tim penilai/ pemeriksa bersertifikat, sebagai perbuatan melawan hukum, serta menyatakan seluruh rangkaian proses lelang tersebut adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM oleh karenanya BATAL DEMI HUKUM; -----------------------------------------------------

8.    Menyatakan tindakan Terlawan-3, yang telah mengabaikan dan tidak memberi saran dan serta tidak menolak berkas dokumen objek lelang milik Penggugat dari Terlawan-1 dan Terlawan-2, yang tidak memenuhi penetapan nilai limit lelang, nilai resiko dan nilai likuidasi objek lelang tanpa melalui mekanisme penilaian yang dilakukan oleh tim penilai/ pemeriksa bersertifikat, sebagai perbuatan melawan hukum, serta menyatakan seluruh rangkaian proses lelang tersebut adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM oleh karenanya BATAL DEMI HUKUM.--------------------------------------------------------------------------------------------

9.    Menyatakan tindakan Terlawan-1 dan Terlawan-2 dalam memberikan dalil/ keterangan yang tidak benar pada isi perjanjian pinjaman hutang atas objek jaminan hutang serta menyatakan seluruh rangkaian proses lelang tersebut adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM oleh karenanya BATAL DEMI HUKUM; ----------------------------------------------------------------------------------------------------

10.    Menyatakan tindakan Terlawan-4 adalah bukan sebagai Pembeli Yang beritikad baik, dan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan tindakan pembelian/pemenang lelang tersebut adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM oleh karenanya BATAL DEMI HUKUM; -----------------------------------------

11.    Menghukum Terlawan-1 dan Terlawan-2 untuk mengembalikan uang pembelian lelang yang TIDAK SAH dan CACAT HUKUM kepada Terlawan-4 ic. PUTRA BUNGSU ARITONANG sebagai Pembeli Yang Tidak Beritikad Baik (te kwarder trouw); ------------------------------------------------------------------------------------------------------

12.    Menyatakan Tindakan Terlawan-5 dalam melakukan proses balik nama/ pengalihan nama Pelawan kepada Terlawan-IV dari proses lelang yang TIDAK SAH dan CACAT HUKUM oleh karenanya BATAL DEMI HUKUM merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad); ------------------------------------

13.    Memerintahkan kepada Terlawan-5 untuk mencabut dan membatalkan Perpindahan Nama/ Peralihan Hak berdasarkan proses lelang yang TIDAK SAH dan CACAT HUKUM oleh karenanya BATAL DEMI HUKUM kepada Terlawan-4 (PUTRA BUNGSU ARITONANG) dengan mengembalikan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 1055 aquo kembali atas nama kepada Pelawan ic. ZULKIPLI; --------------------------------------------------------------------------------------------

14.    Menyatakan dan memerintahkan kepada Terlawan-I dan Terlawan-II untuk memberikan kesempatan kepada Pelawan guna memperoleh tindakan Perbankan berupa : Rescheduling, Reconditioning, dan Restructing sebagai upaya wajib kepada debitur bermasalah; ----------------------------------------------------

15.    Menyatakan dan Memerintahkan kepada Terlawan-1 dan Terlawan-2, agar memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk melunasi cicilan Pelawan dengan cara penghapusan denda dan/ atau keringanan bunga dan denda; -

16.    Menetapkan dan Memerintahkan Terlawan-1 dan Terlawan-2, agar memberikan kesempatan dan ijin kepada Pelawan untuk melakukan jual-beli dibawah tangan atas objek agunan milik Pelawan sebagai perwujudan tindakan keseimbangan atas hak dan kepentingan bersama Kreditur dan Debitur; -----

17.    Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp 429.000.000 + Rp 500.000.000 = Rp 929.000.000 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta rupiah) secara tunai kepada Pelawan; --------------------------------------------------------

18.    Menyatakan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) sah dan berharga menurut hukum, terhadap harta tidak bergerak, yaitu agunan milik Pelawan atau harta tidak bergerak yang menjadi objek lelang berupa : sebidang tanah dan rumah yang beralamat : Jl. KL. Yos Sudarso Lk. I No. 34 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan sesuai dengan SHM Nomor : 1055/ atas nama ZULKIPLI ic. Pelawan, ATAU Jl. KL. Yos Sudarso Lk. I No. 34 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan sesuai dengan SHM Nomor : 1055/ atas nama PUTRA BUNGSU ARITONANG ic. Terlawan-4; ------------------------------------------------------------------------------------------

19.    Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pelawan untuk setiap hari sejak keingkaran atau gangguan dilakukan sampai dengan putusan ini dapat dilaksanakan dengan bertanggung jawab, baik dan lancar; ------------------------------------------------------------------------------------------------------

20.    Menyatakan dan memerintahkan sebelumnya, agar demi hukum untuk menangguhkan segala bentuk eksekusi ataupun upaya pengosongan sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

21.    Menyatakan putusan ini untuk seluruhnya dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit voerbaar bij voorraadd) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi. ---------------------------------------------------------------------------------

22.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari persidangan ini; -----------------------------------------------------------------------
 
 
Subsidair :
 
    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); --------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak