Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa seorang Perempuan yang bernama FERA ULIBASA SIBARANI sejak tahun 2015 telah pergi meninggalkan rumah tanpa pamit dan sampai sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya secara pasti baik hidup ataupun telah meninggal dunia;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa seorang Perempuan yang bernama FERA ULIBASA SIBARANI tersebut berada dalam keadaan tidak hadir;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini;
Apabila Hakim yang mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
|