Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap PT. MAJA AGUNG LATEXINDO/Termohon PKPU untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PT. MAJA AGUNG LATEXINDO berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas dalam mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. MAJA AGUNG LATEXINDO/Termohon PKPU;
- Mengangkat :
- Sdr. MANGATUR RUHUT BANUARA SIANIPAR S.H., M.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 50 AH 04.03-2021 , tanggal 18 Februari 2021, yang beralamat di Kantor Hukum LAW OFFICE BANUARA & PARTNERS, yang beralamat di Jl. Brigjend Katamso No. 301 B, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Maimun, Kota Medan ;
- Sdr. ZULPAHMI HARAHAP, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 496 AH.04.05-2022, tanggal 22 Desember 2022, yang beralamat di Kantor Hukum ZULPAHMI HARAHAP, S.H. & REKAN, yang beralamat di Jl. Nusa Indah IV No. 23, Komp. Pemda TK I, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tutungan, Medan, Sumatera Utara ;
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. MAJA AGUNG LATEXINDO/Termohon PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila PT. MAJA AGUNG LATEXINDO/Termohon PKPU dinyatakan Pailit ;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT. MAJA AGUNG LATEXINDO/Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada PT. MAJA AGUNG LATEXINDO/Termohon PKPU, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai |