Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2462/Pid.Sus/2024/PN Mdn | RAHMAYANI AMIR AHMAD, SH | Deddi Wiswar Silalahi als Bron | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2462/Pid.Sus/2024/PN Mdn | |||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.10459/L.2.10.3/Enz.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT- DAKWAAN No. Reg. Perk. :Pdm – 556/Enz.2/12/2024
C. D a k w a an : Pertama --- Bahwa terdakwa Deddi Wiswar Silalahi als Bron pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di Tahun 2024 bertempat di Jalan Jamin Ginting Pasar V Kel. Beringin Kec. Medan Selayang Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, berawal saat saksi Suranta Tarigan dan saksi Jefri Tarigan yang merupakan saksi polisi Polsek Medan Baru mendapatkan informasi tentang seringnya terjadi peredaran Narkotika di Jalan Jamin Ginting Pasar V Kel. Beringin Kec.Medan Selayang Kota Medan,Selanjutnya saksi polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan selanjutnya para saksi polisi langsung mendekati laki-laki tersebut serta mengamankan yang diketahui bernama Deddi Wiswar Silalahi als Bron kemudian para saksi polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan dari tangan kanan terdakwa 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dengan Nomor : 689/EX.Pol /2024 pada tanggal 25 Oktober 2024 berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna hijau yang dibungkus sebuah plastic klip dengan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram, terdakwa mengakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga untuk hal tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polsek Medan Baru diproses lebih lanjut; --- Bahwa Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau tersebut diperoleh terdakwa dari DESTA (dpo) dengan harga Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bertemu dengan DESTA di Jalan Jamin Ginting pinggir Pasar V Padang Bulan yang mana terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis pil ekstasi sejak 3 (tiga) tahun. --- Berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB : 6432/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M HUTAGAOL,S.Si.,M Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA S.T yang diketahui oleh ABDUL KARIM TARIGAN, SH. KABIDLABFOR POLDA SUMUT, Menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet berwarna hijau berbentuk GRANAT dengan berat netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa Deddi Wiswar Silalahi als Bron. --- Bahwa terdakwa dalam yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang yaitu departemen kesehatan RI dan bukan untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
------ Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------
ATAU Kedua --- Bahwa terdakwa Deddi Wiswar Silalahi als Bron pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di Tahun 2024 bertempat di Jalan Jamin Ginting Pasar V Kel. Beringin Kec. Medan Selayang Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- --- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, berawal saat saksi Suranta Tarigan dan saksi Jefri Tarigan yang merupakan saksi polisi Polsek Medan Baru mendapatkan informasi tentang seringnya terjadi peredaran Narkotika di Jalan Jamin Ginting Pasar V Kel. Beringin Kec.Medan Selayang Kota Medan,Selanjutnya saksi polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan selanjutnya para saksi polisi langsung mendekati laki-laki tersebut serta mengamankan yang diketahui bernama Deddi Wiswar Silalahi als Bron kemudian para saksi polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan dari tangan kanan terdakwa 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dengan Nomor : 689/EX.Pol /2024 pada tanggal 25 Oktober 2024 berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna hijau yang dibungkus sebuah plastic klip dengan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram, terdakwa mengakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga untuk hal tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polsek Medan Baru diproses lebih lanjut; --- Bahwa Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau tersebut diperoleh terdakwa dari DESTA (dpo) dengan harga Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bertemu dengan DESTA di Jalan Jamin Ginting pinggir Pasar V Padang Bulan yang mana terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis pil ekstasi sejak 3 (tiga) tahun. --- Berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB : 6432/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M HUTAGAOL,S.Si.,M Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA S.T yang diketahui oleh ABDUL KARIM TARIGAN, SH. KABIDLABFOR POLDA SUMUT, Menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet berwarna hijau berbentuk GRANAT dengan berat netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa Deddi Wiswar Silalahi als Bron. --- Bahwa terdakwa dalam yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang yaitu departemen kesehatan RI dan bukan untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------
Medan, 09 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
Rahmayani Amir, S.H Jaksa Muda
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |