Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No. 1 C Medan 20146
Telp. (061) 7874989 fax. (061) 7874989, www.pidumkejatisu@yahoo.com
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
SOP Form-08
|
|
|
|
|
|
Surat - Dakwaan
No. Reg. Perk : Pdm- /Enz.2/01/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
FARAY HAZHARI
Medan
33 tahun / 20 Oktober 1990
Laki-laki
Indonesia
Jalan P.Baris Gg. Bersama No.48 Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan
Islam
Wiraswasta
SMK
|
- Penahanan :
- Oleh Penyidik : ditahan di Rutan Polda Sumut : 09-09-2024 s/d 28-09-2024
- Perpanjangan (T-4) I : ditahan di Rutan Polda Sumut : 29-09-2024 s/d 18-10-2024
- Perpanjangan (T-4) II : ditahan di Rutan Polda Sumut : 19-10-2024 s/d 07-11-2024
- Perpanjangan Ka.PN.Mdn : ditahan di Rutan Polda Sumut : 08-11-2024 s/d 07-12-2024
- Perpanjangan Ka.PN.Mdn I : ditahan di Rutan Polda Sumut : 08-12-2024 s/d 06-01-2025
- Dakwaan :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa FARAY HAZHARI pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan TB. Simatupang Gg.Wakaf II Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan-I berupa 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 (satu koma empat empat) gram netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi Jonggi H. Damanik bersama saksi Valtin F. Simbolon dan saksi Wira Hardianto Nasution masing-masing selaku anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menjalankan tugas rutin telah mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdakwa FARAY HAZHARI melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan TB.Simatupang Gg.Wakaf II Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan ;
- Bahwa atas informasi tersebut lalu saksi Jonggi H. Damanik bersama saksi Valtin F. Simbolon dan saksi WIra Hardianto Nasution melakukan penyelidikan dan pemantauan ketempat yang dimaksud, dan sesampainya dipinggir jalan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi dari informan, selanjutnya polisi berpura-pura memesan narkotika jenis sabu (under cover buy) kepada terdakwa, dan sewaktu terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu seketika itu dilakukan pengamanan terhadap terdakwa, selanjutnya menyita barang bukti dari tangan sebelah kanan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 (satu koma empat empat) gram netto ;
- Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui bahwa sebelumnya membeli 2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 (satu koma empat empat) gram netto dari yang bernama AJIS (DPO) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, selanjutnya akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gram sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gramnya ;
- Selanjutnya terdawka berikut barang bukti yang disita dibawa untuk diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan selanjutnya ;
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan-I jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : 5470/NNF/2024 Tanggal 27 September 2024 menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt Nrp. 74110890, 2. R. Fani Miranda, ST Iptu Nrp. 92020450.----------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa FARAY HAZHARI pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan TB. Simatupang Gg.Wakaf II Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan-I berupa 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 (satu koma empat empat) gram netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi Jonggi H. Damanik bersama saksi Valtin F. Simbolon dan saksi WIra Hardianto Nasution masing-masing selaku anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menjalankan tugas rutin telah mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdakwa FARAY HAZHARI ada memiliki narkotika jenis sabu di Jalan TB. Simatupang Gg.Wakaf II Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan ;
- Bahwa atas informasi tersebut lalu saksi Jonggi H. Damanik bersama saksi Valtin F. Simbolon dan saksi WIra Hardianto Nasution melakukan penyelidikan dan pemantauan ketempat yang dimaksud, dan sesampainya dipinggir jalan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi dari informan, seketika itu dilakukan pengamanan terhadap terdakwa, dan sewaktu digeledah ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kanan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 (satu koma empat empat) gram netto, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui bahwa sebelumnya membeli 2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 (satu koma empat empat) gram netto dari yang bernama AJIS (DPO) ;
- Selanjutnya terdawka berikut barang bukti yang disita dibawa untuk diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan selanjutnya ;
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : 5470/NNF/2024 Tanggal 27 September 2024 menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt Nrp. 74110890, 2. R. Fani Miranda, ST Iptu Nrp. 92020450.----------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------
Medan, Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum
Jumini, S.H.
Jaksa Utama Pratama
Nip. 19630908 199903 2 001
|