Petitum |
DALAM PROVISI
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) atas harta milik Tergugat sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di l Karya Tani Gg Subur No. 6 Medan;
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) atas harta milik Tergugat yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi (BB 1467 HC);
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar hutang kepada Para Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian antara Ida Lamsihar Panggabean dan Hadidah Marianum Tambunan tertanggal 24 Desember 2015 serta mengikat menurut hukum dengan segala akibat Hukumnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian antara Ronda Silalahi dan Hadidah Marianum Tambunan tertanggal 12 Mei 2018 serta mengikat menurut hukum dengan segala akibat Hukumnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat menurut hukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai atau sengaja memenuhi putusan ini;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di l Karya Tani Gg Subur No. 6 Medan dan satu unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi (BB 1467 HC);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu:
- Kerugian Materil Sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
- Kerugian Immateril Sebesar Rp. 228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah) secara terang dan tunai;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|