Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2025/PN Mdn 1.HARY NOBEL PRIYADI PARHUSIP
2.ELMA LIA MEHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARY NOBEL PRIYADI PARHUSIP
2ELMA LIA MEHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara HARY NOBEL PRIYADI PARHUSIP dengan ELMA LIA MEHA secara Agama Kristen pada tanggal 07 Agustus 2021 berdasarkan Surat Perkawinan No: 014/VIII/P-GPI/2021 yang dikeluarkan oleh Gereja Pentakosta Indonesia adalah sah menurut hukum ;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon agar melaporkan Kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Medan untuk mencatatakan pernikahan Para Pemohon antara antara HARY NOBEL PRIYADI PARHUSIP dengan ELMA LIA MEHA secara Agama Kristen pada tanggal 07 Agustus 2021 berdasarkan Surat Perkawinan No: 014/VIII/P-GPI/2021 yang dikeluarkan oleh Gereja Pentakosta Indonesia adalah sah menurut hukum
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak