Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1099/Pdt.G/2024/PN Mdn CV. RAY NUSANTARA 1.WALI KOTA MEDAN
2.DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN PENATAAN RUANG KOTA MEDAN
3.kepala satuan polisi pamomg praja kota medan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1099/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. RAY NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tommy Bellyn Wiryadi SHCV. RAY NUSANTARA
Tergugat
NoNama
1WALI KOTA MEDAN
2DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN PENATAAN RUANG KOTA MEDAN
3kepala satuan polisi pamomg praja kota medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menghancurkan bangunan usaha milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat III atau pihak mana saja agar tidak melakukan Tindakan apapun terhadap objek bangunan usaha milik Penggugat;
  4. Menghukum  para Tergugat  untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat I samapai Tergugat III untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus terhadap biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam pengurusan perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga objek perkara aquo yang diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara aquo;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada banding, verzet dan kasasi;
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak