Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Mdn Agustin Tarigan, SH ADITYA RAAZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-91/L.2.10.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agustin Tarigan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA RAAZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                        

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “                                                                           P-29                                        

Surat  Dakwaan

No. Reg. Perkara : PDM -       /Enz.1/01/2025.

 

  1. Terdakwa : 

Nama                                                   :    ADITYA RAAZ

Tempat lahir                                        :    Medan

Umur / Tgl lahir                                  :    20 tahun / 17 Juni 2004

Jenis Kelamin                                      :    Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           :    Indonesia

Tempat tinggal                                    :    Jalan Mangkubumi Los 1 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Agama                                                 :    Hindu

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta

Pendidikan                                          :    SMA

 

  1. Penahanana Terdakwa:                   : Rutan
  • Penyidik                                       :  sejak tanggal : 09-09-2024 s/d 28-09-2024
  • Perpanjangan Penahanan-I           :  sejak tanggal : 29-09-2024 s/d 18-10-2024
  •  Perpanjangan Penahanan-II        :  sejak tanggal : 19-10-2024 s/d 07-11-2024
  • Perpanjangan PN                         :  sejak tanggal : 08-11-2024 s/d 07-12-2024
  • Perpanjangan PN II                     :  sejak tanggal : 08-12-2024 s/d 06-01-2025
  • Ditahan oleh JPU                         :  sejak tanggal : 06-01-2025 s/d 25-01-2025

 

  1. Dakwaan  :

Primair :

Bahwa mereka terdakwa ADITYA RAAZ bersama dengan Anend Naidu dan Candra Bos (masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa  tanggal 03 September 2024 sekitar pukul  15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  September tahun  2024 bertempat di depan rumah makan Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tanpa hak Menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan temannya dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 17.00 wib saat itu saksi Ahmad Firlana, SH (melakukan undercover buy anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) menghubungi saksi Anend Naidu (berkas terpisah) melalui telefon ke nomor 082162747477, dan mengatakan mau membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons, kemudian dalam sambungan telefon saksi Anend Naidu memberitahukan jika 1 (satu) ons Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp.38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah), kemudian saksi Anend Naidu menyuruh saksi Ahmad Firlana, SH untuk  menunggu, dan akan dihubungi kembali jika Narkotika jenis sabu tersebut ada,kemudian sekira pukul 18.00 wib saksi Anend Naidu menghubungi terdakwa melalui telefon ke nomor 083129958349, dan mengatakan jika ada yang mau membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) ons, kemudian terdakwa mengatakan jika 1(satu) ons Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah), lalu saksi Anend Naidu mengatakan jika Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual saksi Anend Naidu langsung menyetorkan uang Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan saksi Anend Naidu meminta agar Narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada saksi Anend Naidu pada  hari Selasa tanggal 03 September 2024, kemudian sekira pukul 13.30 wib saat itu saksi Ahmad Firlana, SH menghubungi saksi Anend Naidu dan menanyakan tentang Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan,dan dalam sambungan telefon saksi Anend Naidu memberitahukan jika Narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut akan diantar oleh terdakwa, kemudian saksi Ahmad Firlana, SH mengajak saksi Anend Naidu bertemu di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan, kemudian sekira pukul 14.10 wib terdakwa menghubungi saksi Anend Naidu melalui telefon dan memberitahukan jika Narkotika jenis sabu tersebut sudah ada,kemudian saksi Anend Naidu menyuruh terdakwa untuk bertemu di Jl. Setiabudi Pasar 2 Kel.Tanjung Sari Kel.Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan, kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi Anend Naidu bertemu dengan saksi Ahmad Firlana, SH di Jl.Ringroad Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan,dan saat bertemu Saksi Ahmad Firlana, SH menanyakan tentang Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan,dan saksi Anend Naidu mengatakan jika terdakwa dalam perjalanan dan membawa Narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut,kemudian saat itu saksi Anend Naidu menyuruh pembeli tersebut untuk menunggu di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan, kemudian saksi Anend Naidu bertemu dengan terdakwa sekira pukul 14.40 wib di Jl Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang kota Medan, dan pada saat bertemu dengan terdakwa mengeluarkan dari balik celananya 1(satu) plastik asoy warna putih,dan mengeluarkan dari plastik asoy warna putih tersebut 1(satu) plastik klip bening tembus pandang seberat 1 (satu) ons dan menyerahkannya kepada saksi Anend Naidu, kemudian 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut saksi Anend Naidu simpan dan saksi Anend Naidu masukan kedalam kantong celana, kemudian saksi Anend Naidu memberitahukan kepada terdakwa jika pembelinya menunggu di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan tepatnya didepan Rumah makan, sementara terdakwa menunggu saksi Anend Naidu di Jl.Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan, kemudian saat itu saksi Anend Naidu pergi meninggalkan terdakwa, dan sekira pukul 15.00 wib saksi Anend Naidu bertemu dengan pembeli tersebut di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan,dan saat itu saksi Anend Naidu mengeluarkan dari kantong celana 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) dan akan menyerahkan kepada saksi Ahmad Firlana, SH, namun saat itu saksi Ahmad Firlana, SH langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Anend Naidu, dan dibantu oleh saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Agus Kristiadi Manullang, SH (petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut), dan saat itu dari tangan saksi Anend Naidu disita 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) netto dan juga menyita 1(satu) unit Handpone merk VIVO Y21T denga nomor kartu 082162747477.

Bahwa saksi Anend Naidu mengaku benar Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi Anend Naidu,yang diperoleh dari terdakwa, dan terdakwa menunggu di Jl. Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan,dan saat itu saksi Ahmad Firlana, SH bersama saksi Anend Naidu menuju ke Jl.Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan,dan saat itu saksi Anend Naidu menunjuk kearah terdakwa yang berada di Jl.Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec. Medan selayang Kota Medan tepatnya dipinggir jalan, dan saksi Ahmad Firlana, SH berhasil menangkap terdakwa, dan saat itu saksi Ahmad Firlana, SH dapat menyita dari terdakwa berupa 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram, selanjutnya terdakwa bersama saksi Anend Naidu berikut barang bukti yang disita dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut, dan pada saat dikantor Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut, saat itu petugas Kepolisian memperlihatkan kepada terdakwa terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama CANDRA BOS (berkas terpisah), dan dapat disita dari saksi Candra Bos berupa 2(dua) plastik kemasan warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 2000 gr (dua ribu gram) netto dan 2(dua) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sebu seberat 200 gr (dua ratus gram) netto, padahal ia terdakwa Aditya Raaz bersama Anend Naidu dan Candra Bos tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa  1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram, 1 (satu) plastik asoy warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A50S dengan nomor kartu 083129958349, nomor Imei (Slot Sim 1) 352042111021149, Imei (Slot Sim 2) 352043111021147 dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Penyidik telah melakukan pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa di Jalan Ringroad Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan Rumah Makan adapun jumlah barang bukti yang disita sebanyak 100 (seratus) gram, dan dimusnahkan sebanyak 90 (sembilan puluh) gram dan sebanyak 10 (sepuluh) gram dikirim ke Labfor sebagaimana yang di sebutkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5306/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang di periksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt. dan R. Fani Miranda, ST. Barang bukti yang diterima berupa  satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat:

            1. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
            2. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
            3. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram.
            4. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 14 (empat belas) gram

Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika milik terdakwa ANEND NAIDU, ADITYA RAAZ, dan CANDRA BOS. Setelah diperiksa barang bukti tersebut adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa bersama dengan teman-temannya sebagai diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair :

Bahwa mereka terdakwa ADITYA RAAZ bersama dengan Anend Naidu dan Candra Bos (masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa  tanggal 03 September 2024 sekitar pukul  15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  September tahun  2024 bertempat di depan rumah makan Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan itu barang siapa Memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 17.00 wib saat itu saksi Ahmad Firlana, SH (anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dapat menyediakan Narkotika jenis sabu, kemudian dalam sambungan telefon saksi Anend Naidu memberitahukan jika 1 (satu) ons Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp.38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah), kemudian saksi Anend Naidu menyuruh saksi Ahmad Firlana, SH untuk  menunggu, dan akan dihubungi kembali jika Narkotika jenis sabu tersebut ada,kemudian sekira pukul 18.00 wib saksi Anend Naidu menghubungi terdakwa melalui telefon ke nomor 083129958349, dan mengatakan jika ada yang mau membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) ons, kemudian terdakwa mengatakan jika 1(satu) ons Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah), lalu saksi Anend Naidu mengatakan jika Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual saksi Anend Naidu langsung menyetorkan uang Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan saksi Anend Naidu meminta agar Narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada saksi Anend Naidu pada  hari Selasa tanggal 03 September 2024, kemudian sekira pukul 13.30 wib saat itu saksi Ahmad Firlana, SH menghubungi saksi Anend Naidu dan menanyakan tentang Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan,dan dalam sambungan telefon saksi Anend Naidu memberitahukan jika Narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut akan diantar oleh terdakwa, kemudian saksi Ahmad Firlana, SH mengajak saksi Anend Naidu bertemu di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan, kemudian sekira pukul 14.10 wib terdakwa menghubungi saksi Anend Naidu melalui telefon dan memberitahukan jika Narkotika jenis sabu tersebut sudah ada,kemudian saksi Anend Naidu menyuruh terdakwa untuk bertemu di Jl. Setiabudi Pasar 2 Kel.Tanjung Sari Kel.Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan, kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi Anend Naidu bertemu dengan saksi Ahmad Firlana, SH di Jl.Ringroad Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan,dan saat bertemu Saksi Ahmad Firlana, SH menanyakan tentang Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan,dan saksi Anend Naidu mengatakan jika terdakwa dalam perjalanan dan membawa Narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut,kemudian saat itu saksi Anend Naidu menyuruh pembeli tersebut untuk menunggu di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan, kemudian saksi Anend Naidu bertemu dengan terdakwa sekira pukul 14.40 wib di Jl Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang kota Medan, dan pada saat bertemu dengan terdakwa mengeluarkan dari balik celananya 1(satu) plastik asoy warna putih,dan mengeluarkan dari plastik asoy warna putih tersebut 1(satu) plastik klip bening tembus pandang seberat 1 (satu) ons dan menyerahkannya kepada saksi Anend Naidu, kemudian 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut saksi Anend Naidu simpan dan saksi Anend Naidu masukan kedalam kantong celana, kemudian saksi Anend Naidu memberitahukan kepada terdakwa jika pembelinya menunggu di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan tepatnya didepan Rumah makan, sementara terdakwa menunggu saksi Anend Naidu di Jl.Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan, kemudian saat itu saksi Anend Naidu pergi meninggalkan terdakwa, dan sekira pukul 15.00 wib saksi Anend Naidu bertemu dengan pembeli tersebut di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan,dan saat itu saksi Anend Naidu mengeluarkan dari kantong celana 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) dan akan menyerahkan kepada saksi Ahmad Firlana, SH, namun saat itu saksi Ahmad Firlana, SH langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Anend Naidu, dan dibantu oleh saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Agus Kristiadi Manullang, SH (petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut), dan saat itu dari tangan saksi Anend Naidu disita 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) netto dan juga menyita 1(satu) unit Handpone merk VIVO Y21T denga nomor kartu 082162747477.

Bahwa saksi Anend Naidu mengaku benar Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi Anend Naidu,yang diperoleh dari terdakwa, dan terdakwa menunggu di Jl. Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan,dan saat itu saksi Ahmad Firlana, SH bersama saksi Anend Naidu menuju ke Jl.Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan,dan saat itu saksi Anend Naidu menunjuk kearah terdakwa yang berada di Jl.Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec. Medan selayang Kota Medan tepatnya dipinggir jalan, dan saksi Ahmad Firlana, SH berhasil menangkap terdakwa, dan saat itu saksi Ahmad Firlana, SH dapat menyita dari terdakwa berupa 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram, selanjutnya terdakwa bersama saksi Anend Naidu berikut barang bukti yang disita dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut, dan pada saat dikantor Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut, saat itu petugas Kepolisian memperlihatkan kepada terdakwa terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama CANDRA BOS (berkas terpisah), dan dapat disita dari saksi Candra Bos berupa 2(dua) plastik kemasan warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 2000 gr (dua ribu gram) netto dan 2(dua) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sebu seberat 200 gr (dua ratus gram) netto, padahal ia terdakwa Aditya Raaz bersama Anend Naidu dan Candra Bos tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram, 1 (satu) plastik asoy warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A50S dengan nomor kartu 083129958349, nomor Imei (Slot Sim 1) 352042111021149, Imei (Slot Sim 2) 352043111021147 dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Penyidik telah melakukan pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa di Jalan Ringroad Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan Rumah Makan adapun jumlah barang bukti yang disita sebanyak 100 (seratus) gram, dan dimusnahkan sebanyak 90 (sembilan puluh) gram dan sebanyak 10 (sepuluh) gram dikirim ke Labfor sebagaimana yang di sebutkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5306/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang di periksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt. dan R. Fani Miranda, ST. Barang bukti yang diterima berupa  satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 14 (empat belas) gram

Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika milik terdakwa ANEND NAIDU, ADITYA RAAZ, dan CANDRA BOS. Setelah diperiksa barang bukti tersebut adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 Perbuatan Terdakwa bersama dengan teman-temannya sebagai diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Medan, 06 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Agustin Tarigan., SH

Jaksa Utama Muda

Nip. 19670817 199303 2 002

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya