Petitum Permohonan |
--------------------------------------------------- M e n g a d i l i : ------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan permohonan dari Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa objek permasalahan hukum yang dimaksud dalam Laporan Polisi : LP / B / 1290 / X / 2023 / SPKT / POLDA SUMUT tanggal 25 Oktober 2023 atas nama Samin sebagai Pelapor, Surat Perintah Penyidikan Termohon Nomor : SP. Sidik / 09 /I/ 2024 / Ditreskrimum tanggal 10 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Termohon no. SP. Sidik / 225 /VI/ 2024 / Ditreskrimum tanggal 06 Juni 2024, Surat Ketepan Termohon no. S.Tap/150/VI/2024/Ditreskrimum tgl. 21 Juni 2024 tentang penetapan Pemohon II sebagai tersangka dan Surat Ketepan Termohon no. S.Tap/151/VI/2024/Ditreskrimum tgl. 21 Juni 2024 tentang penetapan Pemohon I sebagai tersangka, adalah masalah keperdataan ;
- Menyatakan dalam hukum Surat Perintah Penyidikan Termohon Nomor : SP. Sidik / 09 /I/ 2024 / Ditreskrimum tanggal 10 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Termohon no. SP. Sidik / 225 /VI/ 2024 / Ditreskrimum tanggal 06 Juni 2024, Surat Ketetapan Termohon no. S.Tap/150/VI/2024/Ditreskrimum tgl. 21 Juni 2024 tentang penetapan Pemohon II sebagai tersangka dan Surat Ketepan Termohon no. S.Tap/151/VI/2024/Ditreskrimum tgl. 21 Juni 2024 tentang penetapan Pemohon I sebagai tersangka, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diuraikan dalam :
- Laporan Polisi : LP / B / 1290 / X / 2023 / SPKT / POLDA SUMUT tanggal 25 Oktober 2023 atas nama Samin sebagai Pelapor ;
- Surat Perintah Penyidikan Termohon Nomor : SP. Sidik / 09 /I/ 2024 / Ditreskrimum tanggal 10 Januari 2024;
- Surat Perintah Penyidikan Termohon no. SP. Sidik / 225 /VI/ 2024 / Ditreskrimum tanggal 06 Juni 2024 ;
- Surat Ketepan Termohon no. S.Tap/150/VI/2024/Ditreskrimum tgl. 21 Juni 2024 tentang penetapan Pemohon II sebagai tersangka ;
- Surat Ketepan Termohon no. S.Tap/151/VI/2024/Ditreskrimum tgl. 21 Juni 2024 tentang penetapan Pemohon I sebagai tersangka;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
|