Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pid.Pra/2024/PN Mdn 1.Indra Bakti Surbakti
2.Jenda Sri Ulina Br Milala
Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Direskrim Kapolda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 34/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat 34/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Indra Bakti Surbakti
2Jenda Sri Ulina Br Milala
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Direskrim Kapolda
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

--------------------------------------------------- M e n g a d i l i    : ------------------------------------------------

Menerima dan mengabulkan permohonan dari Para Pemohon  untuk seluruhnya ;

  1. Menyatakan bahwa objek permasalahan hukum yang dimaksud dalam  Laporan Polisi : LP / B / 1290 / X / 2023 / SPKT / POLDA SUMUT tanggal 25 Oktober 2023  atas nama Samin sebagai Pelapor, Surat Perintah Penyidikan Termohon Nomor : SP. Sidik / 09 /I/ 2024 / Ditreskrimum tanggal 10 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Termohon no. SP. Sidik / 225 /VI/ 2024 / Ditreskrimum tanggal 06 Juni 2024,  Surat Ketepan Termohon no. S.Tap/150/VI/2024/Ditreskrimum tgl. 21 Juni 2024 tentang  penetapan Pemohon II sebagai tersangka dan Surat Ketepan Termohon no. S.Tap/151/VI/2024/Ditreskrimum tgl. 21 Juni 2024 tentang penetapan Pemohon I sebagai tersangka, adalah masalah keperdataan ;
  2. Menyatakan dalam hukum Surat Perintah Penyidikan Termohon Nomor : SP. Sidik / 09 /I/ 2024 / Ditreskrimum tanggal 10 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Termohon no. SP. Sidik / 225 /VI/ 2024 / Ditreskrimum tanggal 06 Juni 2024, Surat Ketetapan Termohon no. S.Tap/150/VI/2024/Ditreskrimum tgl. 21 Juni 2024 tentang penetapan Pemohon II sebagai tersangka dan Surat Ketepan Termohon no. S.Tap/151/VI/2024/Ditreskrimum tgl. 21 Juni 2024 tentang penetapan Pemohon I sebagai tersangka, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara tindak pidana  sebagaimana dimaksud dan diuraikan dalam  :
  4. Laporan Polisi : LP / B / 1290 / X / 2023 / SPKT / POLDA    SUMUT tanggal 25 Oktober 2023 atas nama Samin sebagai Pelapor ;
  5. Surat Perintah Penyidikan Termohon Nomor : SP. Sidik / 09 /I/ 2024 / Ditreskrimum tanggal 10 Januari 2024;
  6. Surat Perintah Penyidikan Termohon no. SP. Sidik / 225 /VI/ 2024 / Ditreskrimum tanggal 06 Juni 2024 ;
  7. Surat Ketepan Termohon no. S.Tap/150/VI/2024/Ditreskrimum tgl. 21 Juni 2024 tentang  penetapan Pemohon II sebagai tersangka ;
  8. Surat Ketepan Termohon no. S.Tap/151/VI/2024/Ditreskrimum tgl. 21 Juni 2024 tentang penetapan Pemohon I sebagai tersangka;
  9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Pihak Dipublikasikan Ya