Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Mdn PT BENUA NUSA INDONESIA 1.MAGGI
2.JIMMY KOSASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BENUA NUSA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M RAMLI TARIGAN SH MHPT BENUA NUSA INDONESIA
Tergugat
NoNama
1MAGGI
2JIMMY KOSASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.754.756.141,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat I tertanggal 17 Juli 2023 Sah dan berkekuatan hukum ;
  • Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat II tertanggal 17 Juli 2023 Sah dan berkekuatan hukum ;
  • Menyatakan menyatakan uang pembayaran dari costumer Penggugat sebesar Rp. 2.654.756.141,- (dua milyar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam  ribu  seratus empat puluh satu rupiah) berada dalam penguasaan Tergugat I ;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang pembayaran dari costumer Penggugat sebesar Rp. 2.654.756.141,- (dua milyar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam  ribu  seratus empat puluh satu rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika ;
  • Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan seketika ;
  • Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) atas harta benda milik Para Tergugat yaitu :
  • Tanah dan bangunan berada di Jalan Bakti Luhur No.: 74, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ;
  • 1 (satu)  unit mobil Mitsubishi Xpander Nomor Polisi BK 1114 GGI ;
  • Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan pelelangan terhadap harta benda milik Para Tergugat yaitu :
  • Tanah dan bangunan berada di Jalan Bakti Luhur No.: 74, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ;
  • 1 (satu)  unit mobil Mitsubishi Xpander Nomor Polisi BK 1114 GGI ;

yang diletakkan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan menyerahkan uang hasil lelang kepada Penggugat ;

  • Menghukum Para Terugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.0000,- (satu juta rupiah) perhari, sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan hingga Tergugat menjalankan putusan perkara a quo ;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding dan atau Kasasi ;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara secara tanggung renteng sesuai ketentuan Hukum yang berlaku ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak