Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat tanpa membayar uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 3.769.082.- = Rp.67.843.476,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 4 x Rp. 3.769.082,- = Rp.15.076.328,- +
Jumlah = Rp. 82.919.804,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 48.998.066,- = Rp.12.437.970,- +
Jumlah Total = Rp.95.357.774,-
- Menghukum Tergugat membayar Upah Proses selama 6 (Enam) Bulan gaji terhadap Penggugat, sebagai berikut : 6 x upah sebulan (Rp. 3.769.082,-) = Rp. 22.614.492,-.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika, dan sempurna.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan ijazah asli SMK Negeri 2 Medan No. DN - 07 Mk 003515 an Sabam Siahaan kepada Penggugat.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |