Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2455/Pid.B/2024/PN Mdn | Emmy Khairani Siregar, SH | HARDIANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2455/Pid.B/2024/PN Mdn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 10550 /L.2.10.3/Eoh.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI MEDAN SOP FROM-08 “UNTUK KEADILAN”
SURAT - DAKWAAN
No. Reg. Perk. : Pdm – 923 / Eoh.2 / 12 / 2024
------ Bahwa ia terdakwa HARDIANSYAH bersama dengan PUTRA (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tol Km 24 Kel.Denai Kec.Medan Denai Kota Medan setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------
Medan, 11 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
Emmy Khairani Siregar, S.H Jaksa Madya NIP. 19800920 200003 2 001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |