Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Mdn Paulina, SH M. Deny Sitepu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 544/L.2.10.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Paulina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Deny Sitepu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                              SOP FORM - 08

        “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-  45 /Eoh.2/1/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :    M. Deny Sitepu

Tempat lahir                          :    Batu Mamak

Umur / tanggal lahir              :    42 Tahun / 1 Februari 1982

Jenis kelamin                         :    Laki-laki

Kewarganegaraan                  :    Indonesia

Tempat tinggal                      :   Jalan Bunga Ganyong Perumahan Bambu Mas Blok D 02 Kel Ladang Bambu Kec Medan Tuntungan Kota Medan 

Agama                                   :    Islam

Pekerjaan                               :    Wiraswasta

Pendidikan                            :    SMP

STATUS PENAHANAN :

Oleh Penyidik                        :    Rutan, tgl 03-12-2024  s/d  22-12-2024

Diperpanjangan oleh Kajari  :    Rutan, tgl 23-12-2024  s/d  31-01-2025

Oleh Penuntut Umum            :    Rutan, tgl 23-01-2024  s/d  11-02-2025

DAKWAAN :

Pertama :

----- Bahwa M. Deny Sitepu selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Jamin Ginting Kel Padang Bulan Kec Medan Baru Kota Medan tepatnya di pinggir jalan depan Pol Bus BTN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------

       Bahwa awalnya tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 wib saksi Robert menghubungi saksi korban dan memberitahukan kepada korban ada orang yang mau menyewa mobil milik saksi korban selama 2 hari , lalu pada tanggal 26 Oktober 2023 saksi Robert dan saksi korban janjian untuk bertemu lalu saksi korban mengendarai satu unit mobil Toyota Innova G Tahun 2011 warna hitam dengan no plat BK 1050 QB bertemu saksi Robert di Jalan Majapahit Medan lalu saksi korban menyerahkan 1 unit mobil Innova G Tahun 2011 warna hitam dengan no plat BK 1050 QB beserta kunci mobil kepada saksi Robert, lalu saksi Robert mengendarai 1 (satu) unit mobil milik saksi korban sedangkan saksi korban mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor menuju Jalan Jamin Ginting Kel Padang Bulan Kec Medan Baru tepatnya di pinggir jalan depan Pos Bus BTN Pajak Sore, setibanya disana mereka bertemu dengan Terdakwa lalu saksi Robert menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa sedangkan saksi korban memberitahukan kepada terdakwa keberadaan STNK, E-Toll dan Barcode isi Minyak berada di dalam maci mobil, setelah itu saksi korban dan saksi Robert pergi dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya 2 hari kemudian saksi Robert menyerahkan kwintansi rental mobil Toyota Innova G Tahun 2011 warna hitam dengan no plat BK 1050 QB sebesar Rp. 700.000 sambil menyerahkan uang rental tersebut kepada saksi korban, kemudian saksi Robert memberitahukan kepada saksi korban bahwa terdakwa hendak memperpanjang menyewa mobil saksi korban hingga PILKADA selesai dan berjanji setiap 2(dua) minggu sekali terdakwa akan membayar uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) , namun pembayaran sewa mobil tersebut tidak lancar dan saksi korban terakhir menerima transferan uang sewa dari terdakwa pada tanggal 8 Juni 2024 , sehingga saksi korban berusaha untuk meminta terdakwa membayar atau mengembalikan mobil nya namun terdakwa seringkali tidak mau menjawab telpon saksi korban, hingga kemudian pada tanggal 17 Juli 2024 saksi korban dihubungi kawannya yaitu saksi Nurul Huda Fita Sami menerangkan terdakwa sedang berada di Jalan Jamin Ginting  Medan tepatnya di Kuliner Pajus, lalu saksi korban dan isterinya menuju ke Jalan Jamin Ginting Medan bertemu dengan terdakwa , setibanya di sana saksi korban meminta terdakwa mengembalikan mobil Toyota Innova G Tahun 2011 warna hitam dengan no plat BK 1050 QB milik saksi korban, namun terdakwa memberitahu bahwa mobil milik saksi korban sudah digadai kepada orang lain seharga Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah);

Bahwa terdakwa pada bulan Juli 2024 tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova G Tahun 2011 warna hitam dengan no plat BK 1050 QB kepada orang lain seharga Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dan uang hasi gadai tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;

 

Bahwa saksi korban tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk menggadaiakan satu unit mobil Toyota Innova G Tahun 2011 warna hitam dengan no plat BK 1050 QB kepada orang lain, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah).

 

 

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---

 

Atau

 

                  Kedua :

----- Bahwa M. Deny Sitepu selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Jamin Ginting Kel Padang Bulan Kec Medan Baru Kota Medan tepatnya di pinggir jalan depan Pol Bus BTN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah “dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------         

 

       Bahwa awalnya tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 wib saksi Robert menghubungi saksi korban dan memberitahukan kepada korban ada orang yang mau menyewa mobil milik saksi korban selama 2 hari , lalu pada tanggal 26 Oktober 2023 saksi Robert dan saksi korban janjian untuk bertemu lalu saksi korban mengendarai satu unit mobil Toyota Innova G Tahun 2011 warna hitam dengan no plat BK 1050 QB bertemu saksi Robert di Jalan Majapahit Medan lalu saksi korban menyerahkan 1 unit mobil Innova G Tahun 2011 warna hitam dengan no plat BK 1050 QB beserta kunci mobil kepada saksi Robert, lalu saksi Robert mengendarai 1 (satu) unit mobil milik saksi korban sedangkan saksi korban mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor menuju Jalan Jamin Ginting Kel Padang Bulan Kec Medan Baru tepatnya di pinggir jalan depan Pos Bus BTN Pajak Sore, setibanya disana mereka bertemu dengan Terdakwa lalu saksi Robert menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa sedangkan saksi korban memberitahukan kepada terdakwa keberadaan STNK, E-Toll dan Barcode isi Minyak berada di dalam maci mobil, setelah itu saksi korban dan saksi Robert pergi dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya 2 hari kemudian saksi Robert menyerahkan kwintansi rental mobil Toyota Innova G Tahun 2011 warna hitam dengan no plat BK 1050 QB sebesar Rp. 700.000 sambil menyerahkan uang rental tersebut kepada saksi korban, kemudian saksi Robert memberitahukan kepada saksi korban bahwa terdakwa hendak memperpanjang menyewa mobil saksi korban hingga PILKADA selesai dan berjanji setiap 2(dua) minggu sekali terdakwa akan membayar uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) , namun pembayaran sewa mobil tersebut tidak lancar dan saksi korban terakhir menerima transferan uang sewa dari terdakwa pada tanggal 8 Juni 2024 , sehingga saksi korban berusaha untuk meminta terdakwa membayar atau mengembalikan mobil nya namun terdakwa seringkali tidak mau menjawab telpon saksi korban, hingga kemudian pada tanggal 17 Juli 2024 saksi korban dihubungi kawannya yaitu saksi Nurul Huda Fita Sami menerangkan terdakwa sedang berada di Jalan Jamin Ginting  Medan tepatnya di Kuliner Pajus, lalu saksi korban dan isterinya menuju ke Jalan Jamin Ginting Medan bertemu dengan terdakwa , setibanya di sana saksi korban meminta terdakwa mengembalikan mobil Toyota Innova G Tahun 2011 warna hitam dengan no plat BK 1050 QB milik saksi korban, namun terdakwa memberitahu bahwa mobil milik saksi korban sudah digadai kepada orang lain seharga Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah);

Bahwa terdakwa pada bulan Juli 2024 tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova G Tahun 2011 warna hitam dengan no plat BK 1050 QB kepada orang lain seharga Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dan uang hasi gadai tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;

 

Bahwa saksi korban tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk menggadaiakan satu unit mobil Toyota Innova G Tahun 2011 warna hitam dengan no plat BK 1050 QB kepada orang lain, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah).

 

 

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ---

 

 

 

Medan, 24 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

PAULINA, SH, MH

                                                                                                              Jaksa Madya/ NIP. 197704152 00312 2 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kolom Persetujuan Pimpinan ****)

SARAN/PERSETUJUAN KASUBSI PIDUM PIDSUS/KASI PIDUM/KASI/SUBDIT

 

SARAN/PERSETUJUAN KACABJARI/KAJARI/KAJATI/JAMPIDUM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya