Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
111/Pdt.P/2025/PN Mdn | 1.KOH TJAI HOEN 2.LIE IE 3.LILY 4.RONNY |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||||||
Nomor Perkara | 111/Pdt.P/2025/PN Mdn | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||
Termohon | |||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum | < !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; < !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->Menyatakan sah secara hukum perkawinan almarhum KIAN HUAT dan almarhumah ATAN yang dilangsungkan perkawinan secara agama Budha pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 1972 di hadapan Pemuka Agama di Vihara Pek Cun Ong sesuai dengan Surat Keterangan Telah Menikah tertanggal 10 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Vihara Pek Cun Ong; < !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Memerintahkan instansi Pelaksana Perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kota Medan untuk mencatatkan Perkawinan almarhum KIAN HUAT dan almarhumah ATAN tersebut kedalam register perkawinan itu dan segera menerbitkan Akta Perkawnianan atau yang dipersamakan dengan itu antara almarhum KIAN HUAT dan almarhumah ATAN; < !--[if !supportLists]-->4 <;!--[endif]-->Menetapkan secara hukum Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV adalah anak kandung dari KIAN HUAT dan ATAN secara perkawinan yang sah; < !--[if !supportLists]-->5 <;!--[endif]-->Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |