Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Mdn LORITA TUPAIDA PANE M. IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-35/L.2.26.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LORITA TUPAIDA PANE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

           KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : kejari.belawan@gmail.com Website : http://kejari-belawan.kejaksaan go.id

 

 

”UNTUK KEADILAN dan KEBERNARAN                                                                                 P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

SURAT - DAKWAAN

No. Reg. Perkara  : 14/Rp.9/Enz.2/01/2025.

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

M. IDRIS

Tempat Lahir

:

Medan

Umur / tanggal lahir

:

36  Tahun / 8 November 1988

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Jalan Baut Gang Amal Ling. 2 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD

  

B. PENAHANAN  :

Penyidik                                       

:

Rutan sejak tanggal  22-10-2024   s/d  10-11-2024

Perpanjangan PU                        

:

Rutan sejak tanggal  11-11-2024   s/d  20-12-2024

Perpanjang PN I

:

Rutan sejak tanggal  21-12-2024   s/d  19-01-2025

JPU

:

Rutan sejak tanggal  14-01-2025 s/d 02-02-2025

 

 

 

C. DAKWAAN  :

 

      Primair

 

---------  Bahwa ia terdakwa M. IDRIS pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira Pukul 16.30 Wib dan atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Baut Gang Amal Ling. 2 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini  , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa ia terdakwa M. IDRIS pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira Pukul 16.30 Wib saksi an. SUNARDI, TOHOM REYMOND, JOHAN SYAHPUTRA,  FACHRI MUHAMMAD, RENIHARD H. SIMAMORA, yang merupakan anggota  Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Baut Gang Amal Ling. 2 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan diduga ada transaksi narkotika, lalu para saksi langsung menuju tempat tersebut dan melihat terdakwa berada di depan warung, melihat kedatangan saksi TOHOM REYMOND, JOHAN SYAHPUTRA,  FACHRI MUHAMMAD terdakwa yang merasa curiga berusaha melarikan diri dengan mengambil 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang berisikan 6 (enam) buah  plastic klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dari kantong belakang celana yang digunakan oleh terdakwa dan membuangnya ke tanah, namun berhasil diamankan oleh saksi JOHAN SYAHPUTRA,  RENIHARD H. SIMAMORA .
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang berisikan 6 (enam) buah  plastic klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu yang sudah dibuang terdakwa dan sudah diambil kembali tersebut serta setelah dilakukan penggeledahan ditemukan juga  uang sejumlah Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ada dikantong depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh terdakwa dan diakui terdakwa adalah miliknya, lalu terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna diperiksa lebih lanjut
Bahwa terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dari ANDI Als. TOTOY (DPO) dengan cara membeli sebanyak 11 (sebelas) paket seharga Rp. 40.000  (empat puluh ribu rupiah) per paket  lalu terdakwa membagi-baginya menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual.
Bahwa terdakwa menjual shabu-shabu tersebut tanpa seijin pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Cabang  Pengadaian nomor 291/VI/POL-10009/2024 tanggal 17 Okotber  2024 menerangkan 6 (enam) buah plastic klip bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat bersih  0,40  (nol koma empat puluh) gram, adalah milik terdakwa M. IDRIS.
Berdasarkan dari berita  Acara Analisis Laboratorium barang Bukti yang ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.M.Farm.,Apt dengan nomor : No.LAB-6206/NNF/2024 tanggal  31 Oktober 2024  yang  yang menerangkan bahwa 6 (enam) buah plastic klip bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat bersih  0,40  (nol koma empat puluh) gram, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran  I UU RI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika, dan barang bukti tersebut adalah atas nama terdakwa M. IDRIS.

--------  Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat  (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang  narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

---------  Bahwa ia terdakwa M. IDRIS pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira Pukul 16.30 Wib dan atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Baut Gang Amal Ling. 2 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

Bahwa ia terdakwa M. IDRIS pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira Pukul 16.30 Wib saksi an. SUNARDI, TOHOM REYMOND, JOHAN SYAHPUTRA,  FACHRI MUHAMMAD, RENIHARD H. SIMAMORA, yang merupakan anggota  Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Baut Gang Amal Ling. 2 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan diduga ada seseorang yang memiliki narkotika, lalu para saksi langsung menuju tempat tersebut dan melihat terdakwa berada di depan warung, melihat kedatangan saksi TOHOM REYMOND, JOHAN SYAHPUTRA,  FACHRI MUHAMMAD terdakwa yang merasa curiga berusaha melarikan diri dengan mengambil 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang berisikan 6 (enam) buah  plastic klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dari kantong belakang celana yang digunakan oleh terdakwa dan membuangnya ke tanah, namun berhasil diamankan oleh saksi JOHAN SYAHPUTRA,  RENIHARD H. SIMAMORA .
Bahwa barang bukti berupa (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang berisikan 6 (enam) buah  plastic klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu yang sudah dibuang terdakwa dan sudah diambil kembali tersebut serta setelah dilakukan penggeledahan ditemukan juga  uang sejumlah Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ada dikantong depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh terdakwa dan diakui terdakwa adalah miliknya, lalu terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna diperiksa lebih lanjut
Bahwa terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dari ANDI Als. TOTOY (DPO)
Bahwa terdakwa memiliki shabu-shabu tersebut tanpa seijin pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Cabang  Pengadaian nomor 291/VI/POL-10009/2024 tanggal 17 Okotber  2024 menerangkan 6 (enam) buah plastic klip bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat bersih  0,40  (nol koma empat puluh) gram, adalah milik terdakwa M. IDRIS.
Berdasarkan dari berita  Acara Analisis Laboratorium barang Bukti yang ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.M.Farm.,Apt dengan nomor : No.LAB-6206/NNF/2024 tanggal  31 Oktober 2024  yang  yang menerangkan bahwa 6 (enam) buah plastic klip bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat bersih  0,40  (nol koma empat puluh) gram, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran  I UU RI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika, dan barang bukti tersebut adalah atas nama terdakwa M. IDRIS.
                                                                          

--------  Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat  (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Belawan,  14 Januari  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

Lorita T Pane, SH.

Jaksa  Muda Nip.  19790322 200604 2 001

 

Rizki Fajar Bahari, SH.

                                                    Ajun Jaksa  Madya Nip.199412122020121015

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya