Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1063/Pdt.G/2024/PN Mdn |
Tanggal Surat |
Kamis, 05 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FAISAL MARPAUNG, SH, MH | ROMULUS SIAHAAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Prof. Dr. POLTAK SINAGA, SH, M.Si. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
650,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan Tergugat tidak mempunyai Legalitas sebagai Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI) Periode 2020-2025;
- Menyatakan Tergugat tidak memiliki legalitas untuk mengajukan Permohonan eksesuai untuk melaksanakan isi/bunyi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 74/PDT/2009/PT.Mdn tanggal 15 April 2009 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 392/Pdt.G/2007/PN.Mdn tanggal 14 Mei 2008 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1925 K/Pdt/2010 tanggal 23 November 2010 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 541 PK/Pdt/2016 tanggal 14 November 2016;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Permohonan Eksekusi yang diajukan Tergugat untuk melaksanakan isi/bunyi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 74/PDT/2009/PT.Mdn tanggal 15 April 2009 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 392/Pdt.G/2007/PN.Mdn tanggal 14 Mei 2008 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1925 K/Pdt/2010 tanggal 23 November 2010 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 541 PK/Pdt/2016 tanggal 14 November 2016 haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan dalam hukum untuk menunda Pelaksanaan Eksekusi terhadap isi/bunyi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 74/PDT/2009/PT.Mdn tanggal 15 April 2009 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 392/Pdt.G/2007/PN.Mdn tanggal 14 Mei 2008 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1925 K/Pdt/2010 tanggal 23 November 2010 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 541 PK/Pdt/2016 tanggal 14 November 2016 yang akan dilaksanakan berdasarkan Penetepan Eksekusi Nomor: 40/Eks/2024/392/Pdt.G/2007/PN.Mdn, tanggal 22 Oktober 2024, sampai adanya Bishop di Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI) yang sah yang dipilih dalam pemilihan Konferensi Agung (KONAG), sesuai dengan Angaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Keputusan Konperensi Agung VII Gereja Methodist Indonesia Nomor : 04/KA/IX/GMMI/2015 tanggal 23 Mei 2015;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada banding, verzet maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad)”;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |