Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1063/Pdt.G/2024/PN Mdn ROMULUS SIAHAAN Prof. Dr. POLTAK SINAGA, SH, M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1063/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROMULUS SIAHAAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAISAL MARPAUNG, SH, MHROMULUS SIAHAAN
Tergugat
NoNama
1Prof. Dr. POLTAK SINAGA, SH, M.Si.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 650,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menyatakan Tergugat tidak mempunyai Legalitas sebagai Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI) Periode  2020-2025;
  4. Menyatakan Tergugat tidak memiliki legalitas untuk mengajukan Permohonan eksesuai untuk melaksanakan isi/bunyi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 74/PDT/2009/PT.Mdn tanggal 15 April 2009 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 392/Pdt.G/2007/PN.Mdn tanggal 14 Mei 2008 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1925 K/Pdt/2010 tanggal 23 November 2010 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 541 PK/Pdt/2016 tanggal 14 November 2016;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Permohonan Eksekusi yang diajukan Tergugat untuk melaksanakan isi/bunyi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 74/PDT/2009/PT.Mdn tanggal 15 April 2009 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 392/Pdt.G/2007/PN.Mdn tanggal 14 Mei 2008 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1925 K/Pdt/2010 tanggal 23 November 2010 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 541 PK/Pdt/2016 tanggal 14 November 2016 haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan dalam hukum untuk menunda Pelaksanaan Eksekusi terhadap isi/bunyi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 74/PDT/2009/PT.Mdn tanggal 15 April 2009 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 392/Pdt.G/2007/PN.Mdn tanggal 14 Mei 2008 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1925 K/Pdt/2010 tanggal 23 November 2010 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 541 PK/Pdt/2016 tanggal 14 November 2016 yang akan dilaksanakan berdasarkan Penetepan Eksekusi Nomor: 40/Eks/2024/392/Pdt.G/2007/PN.Mdn, tanggal 22 Oktober 2024, sampai adanya Bishop di Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI) yang sah yang dipilih dalam pemilihan Konferensi Agung (KONAG), sesuai dengan Angaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Keputusan Konperensi Agung VII Gereja Methodist Indonesia Nomor : 04/KA/IX/GMMI/2015 tanggal 23 Mei 2015;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada banding, verzet maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad)”;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;

 

   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak