Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1095/Pdt.G/2024/PN Mdn 1.Ida Lamsihar Panggabean
2.Rina Yosefhine Situmorang
3.Siska Marcelina
4.Ronda Silalahi
Hadidah Marianum Tambunan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1095/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Lamsihar Panggabean
2Rina Yosefhine Situmorang
3Siska Marcelina
4Ronda Silalahi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hadidah Marianum Tambunan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 475.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) atas harta milik Tergugat sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di l Karya Tani Gg Subur No. 6 Medan;
  • Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) atas harta milik Tergugat yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi (BB 1467 HC);

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar hutang kepada Para Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian antara Ida Lamsihar Panggabean dan Hadidah Marianum Tambunan tertanggal 24 Desember 2015 serta mengikat menurut hukum dengan segala akibat Hukumnya;
  4. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian antara Ronda Silalahi dan Hadidah Marianum Tambunan tertanggal 12 Mei 2018 serta mengikat menurut hukum dengan segala akibat Hukumnya;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat menurut hukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai atau sengaja memenuhi putusan ini;
  7. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di l Karya Tani Gg Subur No. 6 Medan dan satu unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi (BB 1467 HC);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu:
  1. Kerugian Materil Sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
  2. Kerugian Immateril Sebesar Rp. 228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah) secara terang dan tunai;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak