Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sita Jaminan (Consevatoir beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini sah dan berharga;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar kewajibannya atas pembayaran sisa uang sewa rumah milik Penggugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sisa sewa rumah senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
|