Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G.S/2024/PN Mdn Irwan Roebama, SH RONI FAUZI, S.Kom Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 131/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Sabtu, 09 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irwan Roebama, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RONI FAUZI, S.Kom
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.000.000,00
Petitum

Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Sita Jaminan (Consevatoir beslag)  yang telah dijalankan dalam perkara ini sah dan berharga;    
3.    Menyatakan  perbuatan Tergugat yang tidak membayar kewajibannya atas pembayaran sisa uang sewa rumah milik Penggugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sisa sewa rumah senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat  lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
7.  Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini  ;

Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak