Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Tanda Terima Uang tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp.3.949.330.197,50 (Tiga milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh sen rupiah) dan Surat Tanda Terima Uang tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp.3.520.740.390,60 (Tiga milyar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh koma enam puluh sen rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp.3.949.330.197,50 (Tiga milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh sen rupiah) dan sebesar Rp.3.520.740.390,60 (Tiga milyar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh koma enam puluh sen rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 2 % (dua persen) setiap bulannya terhitung sejak bulan Maret 2011 hingga Tergugat mengembalikan seluruh uang milik Penggugat.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Pembatalan tanggal 16 Maret 2011 dan Surat Pembatalan tanggal 29 Maret 2011.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya dalam perkara ini.
|