Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1387/Pdt.P/2024/PN Mdn RIKY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1387/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIKY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TITA ROSMAWATI SH MHRIKY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3523/1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kodati II Medan pada tanggal 20 Desember 1994, yang sebelumnya tertulis “RIKY” menjadi “RIKY LIM”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak