Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2242/Pid.B/2024/PN Mdn Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, SH Muhammad Ramadan Lubis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2242/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-10000/L.2.10.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ramadan Lubis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

”Untuk Keadilan”                                                                                                SOP FORM - 08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-  828/Eoh.2/11/2024

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

 

 

Nama Lengkap

:

Muhammad Ramadan Lubis     

 

Tempat Lahir

:

Medan    

 

Umur / Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 07 September 1976

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Tuamang Gg. Blok M No.189 H Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung    

 

Agama

:

Islam       

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta     

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

B.

PENAHANAN :

 

 

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan, 02-10-2024

s/d

21-10-2024

 

 

Diperpanjang PU

:

Rutan, 22-10-2024

s/d

30-11-2024

 

 

Ditahan JPU

:

Rutan, 25-11-2024

s/d

14-12-2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

 

 

-------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Ramadan Lubis bersama-sama dengan Pontel (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Jalan Ambai No.84-A Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalalm daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa Muhammad Ramadan Lubis bertemu dengan temannya Pontel (DPO) disebuah warung dekat rumah lalu terdakwa mengatakan kepada Pontel “Bagaimana cara aku dapat uang untuk bayar uang sekolah anakku”, kemudian Pontel menjawab “Ayoklah kita ambil uang pak Haji Burhanudin”, setelah itu Pontel langsung pergi kembali kerumahnya umtuk mengambil alat berupa obeng dan tang potong lalu terdakwa bersama dengan Pontel berjalan masuk kesamping rumah milik saksi korban Emillia yang terletak di Jalan Ambai No.84A Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan dan Pontel langsung mencongkel jendela menggunakan obeng kemudian terdakwa memegang jendela sehingga Pontel membuka baut jerjak besi jendela rumah saksi korban dan setelah jendela rumah saksi korban tersebut berhasil terbuka, terdakwa bersama dengan Pontel masuk kedalam dan mengambil barangbarang milik saksi korban berupa 1 (satu) buah celengan berisi uang sebesar Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah), 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) hanphone Nokia, setelah itu barangbarang tersebut dibawa keluar dan terdakwa bersama dengan Pontel langsung menjual barangbarang tersebut lalu dari hasil penjualan barang-barang milik saksi tersebut sebesar Rp.25.600.000,-(dua puluh lima juta rupiah enam ratus ribu rupiah), terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan Pontel mendapat bagian sebesar Rp.15.600.000,-(lima belas juta enam ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk membayar sewa rumah dan uang sekolah anak terdakwa.
    • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 01.15 Wib di Jalan Tuamang Gg. Blok M No.189H Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan kemudian terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan.
    • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban Emmilia mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah).

 

--------  Sebagaimana Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

     Medan, 25 Nopember 2024

       Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

     Sri Yanti Panjaitan, SH

                                                                                       Jaksa Madya Nip. 19840908 200712 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya