Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1405/Pdt.P/2024/PN Mdn GABY MARINTAN ANANDA,SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1405/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GABY MARINTAN ANANDA,SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama anak Pemohon yang sebelumnya tertulis “GISELLE YOVELA SITUMORANG menjadi GISELLE YOVELA ANANDA SITUMORANG dan memperbaiki nama ibu yang sebelumnya tertulis “GABY MARINTAN A NAINGGOLAN, SE menjadi GABY MARINTAN ANANDA, SE” pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1271-LT-21122017-0248 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 22 Desember 2017;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak