Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Deny A.F. Sembiring MUHAMMAD SA`BAN EFENDI HARAHAP, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2B/L.2.32/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deny A.F. Sembiring
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SA`BAN EFENDI HARAHAP, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP, SE selaku Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batubara pada TA. 2022 yang diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor : 571/BKD/2021 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan
Dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Batubara tanggal 07 Desember 2021 bersama
dengan saksi DODY TISNA ADE GUSTA BANGUNselaku bendahara pengeluaran Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Batubara pada waktu yang tidak
dapat ditentukan dengan pasti akan tetapi dalam kurun waktu dalam bulan Februari 2022 sampai
dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, di beberapa
tempat yang berada di wilayah Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :022 /KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang
Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan telah melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN
EFENDI HARAHAP, SE dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
------------------------------------------
- Bahwa pada APBD tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Batubara memiliki alokasi
anggaran dana belanja tidak terduga sekira Rp. 16.000.000.000,-(enam belas milyar rupiah) dan

berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor: 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022
tentang Penetapan Besaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Siaga Darurat Bencana Alam Banjir
dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Batu Bara dialokasikan anggaran dana sejumlah Rp.
850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada BPBD Kabupaten Batubara untuk
pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan antara lain : -------------------------------------------------------------
-
1. Pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Nibung Hangus senilai Rp.
200.000.000,-
2. Pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Medang Deras senilai Rp.
200.000.000,-
3. Pemasangan repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Laut Tador senilai Rp. 100.000.000,-
4. Pengadaan kapal karet dan kapal piber senilai Rp. 200.000.000,-
5. Perbaikan mobil ambulance dan pengadaan perlengkapannya senilai Rp. 50.000.000,-.
6. Pengadaan 5 unit alat dekteksi banjir hearly warning sistem (EWS) Rp. 100.000.000,-
- Berdasarkan SK BUPATI nomor: 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022 tersebut, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengajukan permohonan pencairan dana dengan
melampirkan surat yang ditandatangani oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI
HARAHAP sebagai persyaratan pencairan anggaran dana antara lain yaitu : ----------------------------
--------------------------------------
1. Nota dinas permohonan pencairan dana nomor : 900 / 439 / BPPD / 2022 tanggal 21 Februari
2022.
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
3. Surat pernyataan kesanggupan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).
- Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor: 165/BPBD/2022 tanggal 17
Februari 2022 dan surat permohoanan pencairan anggaran tersebut, dialokasikan anggaran dana
sejumlah Rp. 850.000.000,- ke rekening BPBD Kabupaten Batubara berdasarkan Surat Perintah
Membayar Langsung (SPM-LS) tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) tanggal 22 Februari 2022 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi Ir HAKIM, M.Si
selaku Pengguna Anggaran dan saksi ZAINAL ARIF selaku kuasa bendahara umum daerah (kuasa
BUD).
- Setelah dana anggaran tersebut masuk ke rekening BPBD Pemkab Batubara pada tanggal 22
Februari 2022, meskipun terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP dan saksi
DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN mengetahui bahwa kegiatan atau pekerjaan sebagaimana
tertuang SK BUPATI nomor : 165 / BPBD / 2022 tanggal 17 Februari 2022 belum ada dilaksanakan
atau belum ada dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa, namun terdakwa MUHAMMAD
SA’BAN EFENDI HARAHAP, SE bersama dengan saksi DODY TISNA ADE GUSTA
BANGUNtetap mencairkan anggaran dana tersebut dan mengirimkan anggaran dana tersebut ke
rekening perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah dipersiapkan oleh terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebelumnya.
- Setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kemudian memerintahkan saksi ARIF RACHMAN
untuk menghubungi penyedia barang dan jasa yaitu saksi ERWAN selaku direktur CV. ONE FIZ,
saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS selaku wakil direktur CV. UDRATA KARYA dan CV.
AZRA MRP serta saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku direktur CV. WIDYA WINDA untuk
menarik anggaran dana yang masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa dan
menyerahkannya kembali kepada saksi ARIF RACHMAN yang kemudian anggaran dana tersebut
diserahkan saksi ARIF RACHMAN kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI
HARAHAP.
- Bahwa adapun anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 sebagaimana tertuang dalam SK
BUPATI nomor 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022, yang diterima dan ditarik oleh saksi
ERWAN, saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS, saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku
penyedia barang dan jasa yang kemudian diserahkan kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN
EFENDI HARAHAP melalui perantaraan saksi ARIF RACHMAN merupakan kegiatan yang
seharusnya dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa dengan uraian sebagai berikut : ------------------
------------------------------
1. Untuk kegiatan atau pekerjaan pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan
Nibung Hangus senilai Rp. 200.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN

dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 22 Februari 2022, yang kemudian uang tersebut
diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor
Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
2. Untuk kegiatan atau pekerjaan pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan
Medang Deras senilai Rp. 200.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI
SANI RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. UDRATA KARYA pada tanggal 23 Februari
2022 yang kemudian uang tersebut sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
ditransfer ke rekening an. ROSSY ELVIRA dan sisanya diserahkan oleh saksi ILMI SANI
RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas
Kesehatan Pemkab Batubara.
3. Untuk kegiatan atau pekerjaan pemasangan repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Laut
Tador senilai Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN
SIREGAR dari rekening CV. WIDYA WINDA pada tanggal 22 Februari 2022 yang kemudian
uang tersebut diserahkan oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN
pada saat itu juga di Bank Sumut Cabang Limapuluh.
4. Untuk kegiatan atau pekerjaan pengadaan kapal karet dan kapal piber senilai Rp. 200.000.000,-
anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS dari
rekening CV. AZRA MRP pada tanggal 23 Februari 2022 yang kemudian uang tersebut
diserahkan oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN
pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara sejumlah Rp. 49.000.000,-
sedangkan sisanya atas perintah dari terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP
ditransfer ke rekening ROSSY ELVIERA sejumlah Rp. 130.000.000,-
5. Untuk kegiatan atau pekerjaan perbaikan mobil ambulance dan pengadaan perlengkapannya
senilai Rp. 50.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening
CV. ONE FIZ pada tanggal 2 Maret 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi
ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab
Batubara.
6. Untuk kegiatan atau pekerjaan pengadaan 5 unit alat dekteksi banjir hearly warning sistem
(EWS) Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI SANI
RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. UDRATA KARYA pada tanggal 2 Maret 2022 yang
kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS kepada
saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
- Kemudian BPBD Pemkab Batubara kembali mendapatkan alokasi anggaran dana belanja tak
terduga TA. 2022 sejumlah Rp. 1.180.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah) yang
diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor : 240/BPBD/2022 tanggal 4 April
2024 tentang Penetapan Besaran Belanja Tidak Terduga untuk bantuan dalam penanganan bencana
di wilayah Kabupaten Batubara dengan perincian pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan sebagaimana
tertuang dalam surat keuptusan tersebut yaitu : ----------------------------------------------------------------
----
1. Bantuan material untuk korban bencana alam angin puting beliung dan kebakaran diwilayah
Kabupaten Batubara senilai Rp. 84.000.000,- diterima oleh masyarakat Desa Tanjung Kubah
sebanyak sebanyak 10 orang (daftar terlampir).
2. Pengadaan tenda keluarga pengungsi bencana sebanyak 10 buah senilai Rp. 160.000.000,-.
3. Pengadaan peralatan dan perlengkapan tenda pengungsi bencana senilai Rp. 176.000.000,-.
4. Pengadaan 1 unit generator prtable sebanyak Rp. 400.000.000,-
5. Pengadaan 4 buah light tower portable untuk evakuasi bencana senilai Rp. 50.000.000,-.
6. Pembuatan karoseri boks mobil truck serbaguna untuk distribusi perlengkapan dan peralatan
bencana Rp. 100.000.000,-
7. Pengadaan 2 buah flesxibel tank untuk penyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp.
20.000.000,-
8. Perbaikan mobil tangki air untuk peneyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp.
40.000.000,-
9. Perbaikan mobil tangga untuk evakuasi bencana senilai Rp. 70.000.000,-
10. Pengadaan 2 unit sepeda motor evakuasi bencana senilai Rp. 80.000.000,-.
- Berdasarkan SK BUPATI nomor: 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022 tersebut, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengajukan surat permohonan pencairan anggaran
yang ditandatangani oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI AHRAHAP sebagai salah

satu syarat pencairan anggaran antara lain yaitu : -------------------------------------------------------------
-------------------------------------
1. Nota dinas permohonan pencairan dana nomor : 900 / 785 / BPPD / 2022 tanggal 5 April 2022.
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
3. Surat pernyataan kesanggupan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).
- Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor: 240 / BPBD / 2022 tanggal 4
April 2024 dan surat permohonan pencairan dana tersebut, dialokasikan anggaran dana sejumlah
Rp. 1.080.000.000,- ke rekening BPBD Kabupaten Batubara berdasarkan Surat Perintah Membayar
Langsung (SPM-LS) tanggal 6 April 2022 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 6
April 2022 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi Ir HAKIM, M.Si selaku Pengguna
Anggaran dan saksi ZAINALARIF selaku kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD).
- Setelah dana anggaran tersebut masuk kedalam rekening BPBD Kabupaten Batubara pada tanggal 6
April 2022, meskipun terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP dan saksi DODY
TISNA ADE GUSTA BANGUNmengetahui bahwa kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang
SK BUPATI nomor : 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022 belum ada dilaksanakan atau belum
ada dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa, namun terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI
HARAHAP, SE bersama dengan saksi DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN tetap mencairkan
anggaran dana tersebut dan mengirimkan anggaran dana tersebut ke rekening perusahaan penyedia
barang dan jasa yang telah dipersiapkan oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI
HARAHAP sebelumnya.
- Setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kemudian kembali memerintahkan saksi ARIF
RACHMAN untuk menghubungi penyedia barang dan jasa yaitu saksi ERWAN selaku direktur CV.
ONE FIZ, saksi MESTIKA SURYANA selaku direktur CV. PRIMA JAYA dan saksi CHAIRUDDIN
SIREGAR selaku direktur CV. WIDYA WINDA untuk menarik anggaran dana yang masuk ke
rekening perusahaan penyedia barang dan jasa dan menyerahkannya kembali kepada saksi ARIF
RACHMAN yang kemudian uang tersebut diserahkan saksi ARIF RACHMAN kepada terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP.
- Bahwa adapun anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 sebagaimana tertuang dalam SK
BUPATI nomor : 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022, yang diterima dan ditarik oleh saksi
ERWAN, saksi MESTIKA SURYANA dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku penyedia barang
dan jasa yang kemudian diserahkan kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI
HARAHAP merupakan kegiatan yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa dengan
uraian sebagai berikut : -----------------
1. Pengadaan tenda keluarga pengungsi bencana sebanyak 10 buah senilai Rp. 160.000.000,-.
anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV.
WIDYA WINDA pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi
CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT
Cabnng Limapuluh.
2. Pengadaan peralatan dan perlengkapan tenda pengungsi bencana senilai Rp. 176.000.000,-.
anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi MESTIKA SURYANA dari rekening CV. PRIMA
JAYA pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi MESTIKA
SURYANA kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan
Pemkab Batubara.
3. Pengadaan 1 unit generator prtable sebanyak Rp. 400.000.000,- anggaran dana diterima dan
ditarik oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. UDRATA KARYA
pada tanggal 7April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ILMI SANI
RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas
Kesehatan Pemkab Batubara.
4. Pengadaan 4 buah light tower portable untuk evakuasi bencana senilai Rp. 50.000.000,-.
anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV.
WIDYA WINDA pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi
CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT
Cabnng Limapuluh.
5. Pembuatan karoseri boks mobil truck serbaguna untuk distribusi perlengkapan dan peralatan
bencana Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening
CV. ONE FIZ pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi

ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab
Batubara.
6. Pengadaan 2 buah flesxibel tank untuk penyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp.
20.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi MESTIKA SURYANA dari rekening
CV. PRIMA JAYA pada tanggal 8 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi
MESTIKA SURYANA kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas
Kesehatan Pemkab Batubara.
7. Perbaikan mobil tangki air untuk peneyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp.
40.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ
pada tanggal 8 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada
saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
8. Perbaikan mobil tangga untuk evakuasi bencana senilai Rp. 70.000.000,- anggaran dana diterima
dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 8 April 2022 yang
kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada
saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
9. Pengadaan 2 unit sepeda motor evakuasi bencana senilai Rp. 80.000.000,- (dokumen
pencairannya belum ditemukan).
- Selanjutnya BPBD Kabupaten Batubara kembali mendapatkan alokasi anggaran dana belanja tak
terduga TA. 2022 senilai Rp. 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima eatus rupiah)
berdasarkan surat Keputusan Bupati Batubara nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022
tentang Penetapan Penerima Dan Besaran Belanja Tidak Terduga Untuk Penanggulangan Bencana
Alam Banjir, Angin Putting Beliung, Kebakaran dan Orang Tenggelam di Wilayah Kabupaten
Batubara dengan rincian kegiatan atau pekerjaan sebagai berikut : -----------------------------------------
---------------
1. Bantuan untuk korban bencana kebakaran Desa Lalang Kecamatan Tanjung Triam senilai Rp.
3.000.000,-
2. Bantuan untuk korban bencana kebakaran Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Limapuluh senilai
Rp. 17.500.000,-
3. Bantuan untuk korban bencana angin puting beliung Desa Sei Mujur Kecamatan Laut Tador
senilai Rp. 3.000.000,-
4. Bantuan untuk korban meninggal akibat tenggelam di Desa Limau Manis Kecamatan Limapuluh
senilai Rp. 3.000.000,-
5. Bantuan untuk korban bencana angin puting beliung Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador
senilai Rp. 10.000.000,-
6. Pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi korban bencana senilai Rp. 100.000.000,-
7. Pengadaan handy talky (HT) untuk penyebaran informasi kebencanaan senilai Rp. 50.000.000,-
8. Pemasangan repiter penguat sinyal radio di pulau pandang senilai Rp. 150.000.000,-
- Berdasarkan SK BUPATI nomor: 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022 tersebut, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengajukan surat permohonan pencairan anggaran
yang ditandatangani oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebagai salah
satu syarat pencairan anggaran antara lain yaitu : -------------------------------------------------------------
-------------------------------------
1. Nota dinas permohonan pencairan dana nomor : 900 / 1037 / BPBD / 2022 tanggal 13 Mei 2022.
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
3. Surat pernyataan kesanggupan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).
- Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei
2022 dan surat permohonan pencairan anggaran tersebut, dialokasikan anggaran dana sejumlah Rp.
336.500.000,- ke rekening BPBD Kabupaten Batubara berdasarkan Surat Perintah Membayar
langsung (SPM-LS) tanggal 13 Mei 2022 dan dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 13
Mei 2022 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi Ir HAKIM, M.Si selaku Pengguna
Anggaran dan saksi ZAINALARIF selaku kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD).
- Setelah dana anggaran tersebut masuk kedalam rekening BPBD Pemkab Batubara pada tanggal 13
Mei 2022, meskipun terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP dan saksi DODY
TISNA ADE GUSTA BANGUN telah mengetahui bahwa kegiatan atau pekerjaan sebagaimana
tertuang SK BUPATI nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 09 Mei 2022 belum ada dilaksanakan atau
belum ada dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa, namun terdakwa MUHAMMAD SA’BAN
EFENDI HARAHAP, SE bersama dengan saksi DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN tetap

mencairkan anggaran dana tersebut dan mengirimkan anggaran dana tersebut ke rekening
perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah dipersiapkan oleh terdakwa MUHAMMAD
SA’BAN EFENDI HARAHAP sebelumnya.
- Setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kemudian kembali memerintahkan saksi ARIF
RACHMAN untuk menghubungi penyedia barang dan jasa yaitu saksi ERWAN selaku direktur CV.
ONE FIZ dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku direktur CV. WIDYA WINDA untuk menarik
anggaran dana yang masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa dan menyerahkannya
kembali kepada saksi ARIF RACHMAN yang kemudian uang tersebut diserahkan saksi ARIF
RACHMAN kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP.
- Bahwa adapun anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 yang diterima dan ditarik oleh saksi
ERWAN dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku penyedia barang dan jasa sebagaimana
tertuang dalam SK BUPATI nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 09 Mei 2022, yang kemudian
diserahkan kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP merupakan kegiatan
yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa dengan uraian sebagai berikut : -----------
-------------------------------------
1. Pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi korban bencana senilai Rp. 100.000.000,-
anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal
13 Mei 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF
RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabang Limapuluh.
2. Pengadaan handy talky (HT) untuk penyebaran informasi kebencanaan senilai Rp. 50.000.000,-
anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal
13 Mei 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF
RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabang Limpauluh.
3. Pemasangan repiter penguat sinyal radio di pulau pandang senilai Rp. 150.000.000,- anggaran
dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV. WIDYA
WINDA pada tanggal 18 Mei 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi
CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT
Cabnng Limapuluh.
- Bahwa seluruh anggaran dana untuk kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang dalam SK
BUPATI nomor : 165 / BPBD / 2022 tanggal 17 Februari 2022, SK BUPATI nomor : 240 / BPBD /
2022 tanggal 4 April 2022 dan SK BUPATI nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022 yang
telah diserahkan oleh saksi ARIF RACHMAN kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI
HARAHAP, tidak ada yang digunakan oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI
HARAHAP untuk kegiatan atau pekerjaan sebagaimana mestinya dimana anggaran dana yang
seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang dalam ketiga surat
keputusan Bupati tersebut dipergunakan terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP
untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa untuk keuntungan dan kepentingan pribadinya, terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI
HARAHAP juga telah menunjuk beberapa penyedia barang dan jasa lainnya untuk melaksanakan
kegiatan atau pekerjaan yang sama sebagaimana tertuang dalam SK BUPATI nomor : 240 / BPBD /
2022 tanggal 4 April 2022, yaitu : -------------
a. Pengadaan tenda keluarga pengungsi bencana sebanyak 10 buah senilai Rp. 160.000.000,- yang
dilaksanakan oleh CV. WIDYA WINDA, juga diklaim oleh CV. RANISA DWI ANUGRAH
sebagai pelaksana kegiatan atau pekerjaan.
b. Pengadaan peralatan dan perlengkapan tenda pengungsi bencana senilai Rp. 176.000.000,-
dilaksanakan oleh CV. PRIMA JAYA., juga diklaim oleh CV. RANISA DWI ANUGRAH sebagai
pelaksana kegiatan atau pekerjaan.
c. Pengadaan 4 buah light tower portable untuk evakuasi bencana senilai Rp. 50.000.000,-
dilaksanakan oleh CV. WIDYA WINDA, juga diklaim oleh CV. SOLLI MONDANG sebagai
pelaksana kegiatan atau pekerjaan.
d. Pembuatan karoseri boks mobil truck serbaguna untuk distribusi perlengkapan dan peralatan
bencana Rp. 100.000.000,- dilaksanakan oleh CV. ONE FIZ, juga diklaim oleh CV. RIZKI
AMANDA sebagai pelaksana kegiatan atau pekerjaan.
e. Pengadaan 2 buah flesxibel tank untuk penyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp.
20.000.000,- dilaksanakan oleh CV. PRIMA JAYA, juga diklaim oleh CV. RIZKI AMANDA
sebagai pelaksana kegiatan atau pekerjaan.

f. Perbaikan mobil tangki air untuk peneyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp.
40.000.000,- yang dilaksanakan oleh CV. ONE FIZ, juga diklaim oleh CV. RIZKI AMANDA
sebagai pelaksana pekerjaan atau kegiatan
g. Perbaikan mobil tangga untuk evakuasi bencana senilai Rp. 70.000.000,- dilaksanakan oleh CV.
ONE FIZ, juga diklaim oleh CV.ISMAIL STAR dan CV. FAWI BERKAH SEJAHTERA serta
CV. WAW GRAFIKA sebagai pelaksana kegiatan atau pekerjaan.
h. Pengadaan 2 unit sepeda motor evakuasi bencana senilai Rp. 80.000.000,- diklaim oleh CV.
RANISA DWI ANUGERAH sebagai pelaksana kegiatan atau pekerjaan.
dimana penyedia barang dan jasa tersebut mengklaim bahwa mereka ditunjuk oleh terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebagai penyedia barang / jasa dan penyedia barang
dan jasa tersebut juga telah melaksanakan kegiatan atau pekerjaan serta telah menyerahkan
terimakan hasil pekerjaan tersebut kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP,
namun sampai dengan saat ini kegiatan atau pekerjaan penyedia barang dan jasa tersebut tidak
dibayarkan oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP juga telah menunjuk penyedia
barang dan jasa untuk melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang tidak ada terdaftar baik dalam SK
BUPATI nomor : 165 / BPBD / 2022 tanggal 17 Februari 2022, SK BUPATI nomor : 240 / BPBD /
2022 tanggal 4 April 2022 dan SK BUPATI nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022, namun
diklaim sebagai kegiatan atau pekerjaan yang bersumber dari anggaran belanja tak terduga TA.2022
yaitu : --------------------------
a. Perbaikan dan pengecatan mobil damkar senilai Rp. 110.000.000,- yang diklaim oleh CV. RIZKI
AMANDA.
b. Perbaikan dan pengecatan mobil damkar BPBD senilai Rp. 100.000.000,- yang diklaim oleh CV.
FAWI BERKAH SEJAHTERA.
c. Perbaikan mobil HILUX senilai Rp. 35.000.000,- yang diklaim oleh CV. RIZKI AMANDA.
d. Perbaikan HINO VIDEOTRON senilai Rp. 30.000.000,- yang diklaim oleh CV. FAWI
BERKAH SEJAHTERA.
dimana kegiatan atau pekerjaan tersebut sampai dengan saat ini juga tidak dibayar oleh terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kepada penyedia barang dan jasa, sehingga
mengakibatkan mobil damkar, mobil HILUX dan mobil HINO VIDEOTRON sampai dengan saat
ini masih dalam penguasaan pihak penyedia barang dan jasa.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara / daerah dari tim auditor
Inspektorat Pemkab Batubara nomor : Insp.700 / 116 / 2024 tanggal 30 September 2024 ditemukan
kerugian Negara senilai Rp. 2.043. 589. 270,- (dua milyar empat puluh tiga juta lima ratus delapan
puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo
Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan ttndak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------
-----------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP, SE selaku Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batubara pada TA. 2022 yang diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor : 571/BKD/2021 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan
Dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Batu Bara tanggal 07 Desember 2021 bersama
dengan saksi DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN selaku bendahara pengeluaran Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Batubara pada waktu yang tidak
dapat ditentukan dengan pasti akan tetapi dalam kurun waktu dalam bulan Februari 2022 sampai
dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, di beberapa
tempat yang berada di wilayah Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :022 /KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang

Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan telah melakukan perbuatan
menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan yang
metugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh
terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP, SE dengan cara sebagai berikut : ------------
----------------------------------------
- Bahwa pada APBD tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Batubara memiliki alokasi
anggaran dana belanja tidak terduga sekira Rp. 16.000.000.000,-(enam belas milyar rupiah) dan
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor: 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022
tentang Penetapan Besaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Siaga Darurat Bencana Alam Banjir
dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Batubara dialokasikan anggaran dana sejumlah Rp.
850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada BPBD Kabupaten Batubara untuk
pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan antara lain : -------------------------------------------------------------
-
1, Pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Nibung Hangus senilai Rp.
200.000.000,-
2. Pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Medang Deras senilai Rp.
200.000.000,-
3. Pemasangan repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Laut Tador senilai Rp. 100.000.000,-
4. Pengadaan kapal karet dan kapal piber senilai Rp. 200.000.000,-
5. Perbaikan mobil ambulance dan pengadaan perlengkapannya senilai Rp. 50.000.000,-.
6. Pengadaan 5 unit alat dekteksi banjir hearly warning sistem (EWS) Rp. 100.000.000,-
- Berdasarkan SK BUPATI nomor: 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022 tersebut, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengajukan permohonan pencairan dana dengan
melampirkan surat yang ditandatangani oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI
HARAHAP sebagai persyaratan pencairan anggaran dana antara lain yaitu : ----------------------------
--------------------------------------
1. Nota dinas permohonan pencairan dana nomor : 900 / 439 / BPPD / 2022 tanggal 21 Februari
2022.
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
3. Surat pernyataan kesanggupan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).
- Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor: 165/BPBD/2022 tanggal 17
Februari 2022 dan surat permohoanan pencairan anggaran tersebut, dialihkan anggaran dana
sejumlah Rp. 850.000.000,- ke rekening BPBD Kabupaten Batubara berdasarkan Surat Perintah
Membayar Langsung (SPM-LS) tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) tanggal 22 Februari 2022 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi Ir HAKIM, M.Si
selaku Pengguna Anggaran dan saksi ZAINAL ARIF selaku kuasa bendahara umum daerah (kuasa
BUD).
- Setelah dana anggaran tersebut masuk ke rekening BPBD Pemkab Batubara, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP, SE bersama dengan saksi DODY TISNA ADE
GUSTA BANGUN lalu mencairkan anggaran dana tersebut dan mengirimkan anggaran dana
tersebut ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah dipersiapkan oleh terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebelumnya.
- Setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kemudian memerintahkan saksi ARIF RACHMAN
untuk menghubungi penyedia barang dan jasa yaitu saksi ERWAN selaku direktur CV. ONE FIZ,
saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS selaku wakil direktur CV. UDRATA KARYA dan CV.
AZRA MRP serta saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku direktur CV. WIDYA WINDA untuk
menarik anggaran dana yang masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa dan
menyerahkannya kembali kepada saksi ARIF RACHMAN yang kemudian anggaran dana tersebut
diserahkan saksi ARIF RACHMAN kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI
HARAHAP.
- Bahwa adapun anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 sebagaimana tertuang dalam SK
BUPATI nomor 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022, yang diterima dan ditarik oleh saksi
ERWAN, saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS, saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku
penyedia barang dan jasa yang kemudian diserahkan kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN
EFENDI HARAHAP melalui perantaraan saksi ARIF RACHMAN merupakan kegiatan yang

seharusnya dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa dengan uraian sebagai berikut : ------------------
------------------------------
1. Untuk kegiatan atau pekerjaan pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan
Nibung Hangus senilai Rp. 200.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN
dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 22 Februari 2022, yang kemudian uang tersebut
diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor
Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
2. Untuk kegiatan atau pekerjaan pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan
Medang Deras senilai Rp. 200.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI
SANI RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. UDRATA KARYA pada tanggal 23 Februari
2022 yang kemudian uang tersebut sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
ditransfer ke rekening an. ROSSY ELVIRA dan sisanya diserahkan oleh saksi ILMI SANI
RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas
Kesehatan Pemkab Batubara.
3. Untuk kegiatan atau pekerjaan pemasangan repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Laut
Tador senilai Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN
SIREGAR dari rekening CV. WIDYA WINDA pada tanggal 22 Februari 2022 yang kemudian
uang tersebut diserahkan oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN
pada saat itu juga di Bank Sumut Cabang Limapuluh.
4. Untuk kegiatan atau pekerjaan pengadaan kapal karet dan kapal piber senilai Rp. 200.000.000,-
anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS dari
rekening CV. AZRA MRP pada tanggal 23 Februari 2022 yang kemudian uang tersebut
diserahkan oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN
pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
5. Untuk kegiatan atau pekerjaan perbaikan mobil ambulance dan pengadaan perlengkapannya
senilai Rp. 50.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening
CV. ONE FIZ pada tanggal 2 Maret 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi
ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab
Batubara.
6. Untuk kegiatan atau pekerjaan pengadaan 5 unit alat dekteksi banjir hearly warning sistem
(EWS) Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI SANI
RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. UDRATA KARYA pada tanggal 2 Maret 2022 yang
kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS kepada
saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
- Kemudian BPBD Pemkab Batubara kembali mendapatkan alokasi anggaran dana belanja tak
terduga TA. 2022 sejumlah Rp. 1.180.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah) yang
diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor : 240/BPBD/2022 tanggal 4 April
2024 tentang Penetapan Besaran Belanja Tidak Terduga untuk bantuan dalam penanganan bencana
di wilayah Kabupaten Batubara dengan perincian pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan sebagaimana
tertuang dalam surat keuptusan tersebut yaitu : ----------------------------------------------------------------
----
1. Bantuan material untuk korban bencana alam angin puting beliung dan kebakaran diwilayah
Kabupaten Batubara senilai Rp. 84.000.000,- diterima oleh masyarakat Desa Tanjung Kubah
sebanyak sebanyak 10 orang (daftar terlampir).
2. Pengadaan tenda keluarga pengungsi bencana sebanyak 10 buah senilai Rp. 160.000.000,-.
3. Pengadaan peralatan dan perlengkapan tenda pengungsi bencana senilai Rp. 176.000.000,-.
4. Pengadaan 1 unit generator prtable sebanyak Rp. 400.000.000,-
5. Pengadaan 4 buah light tower portable untuk evakuasi bencana senilai Rp. 50.000.000,-.
6. Pembuatan karoseri boks mobil truck serbaguna untuk distribusi perlengkapan dan peralatan
bencana Rp. 100.000.000,-
7. Pengadaan 2 buah flesxibel tank untuk penyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp.
20.000.000,-
8. Perbaikan mobil tangki air untuk peneyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp.
40.000.000,-
9. Perbaikan mobil tangga untuk evakuasi bencana senilai Rp. 70.000.000,-
10. Pengadaan 2 unit sepeda motor evakuasi bencana senilai Rp. 80.000.000,-.

- Berdasarkan SK BUPATI nomor: 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022 tersebut, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengajukan surat permohonan pencairan anggaran
yang ditandatangani oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI AHRAHAP sebagai salah
satu syarat pencairan anggaran antara lain yaitu : -------------------------------------------------------------
-------------------------------------
1. Nota dinas permohonan pencairan dana nomor : 900 / 785 / BPPD / 2022 tanggal 5 April 2022.
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
3. Surat pernyataan kesanggupan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).
- Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor: 240 / BPBD / 2022 tanggal 4
April 2024 dan surat permohonan pencairan dana tersebut, dialihkan anggaran dana sejumlah Rp.
1.080.000.000,- ke rekening BPBD Kabupaten Batubara berdasarkan Surat Perintah Membayar
Langsung (SPM-LS) tanggal 6 April 2022 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 6
April 2022 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi Ir HAKIM, M.Si selaku Pengguna
Anggaran dan saksi ZAINALARIF selaku kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD).
- Setelah dana anggaran tersebut masuk kedalam rekening BPBD Pemkab Batubara, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP, SE bersama dengan saksi DODY TISNA ADE
GUSTA BANGUNlalu mencairkan anggaran dana tersebut dan mengirimkan anggaran dana
tersebut ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah dipersiapkan oleh terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebelumnya.
- Setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kemudian kembali memerintahkan saksi ARIF
RACHMAN untuk menghubungi penyedia barang dan jasa yaitu saksi ERWAN selaku direktur CV.
ONE FIZ, saksi MESTIKA SURYANA selaku direktur CV. PRIMA JAYA dan saksi CHAIRUDDIN
SIREGAR selaku direktur CV. WIDYA WINDA untuk menarik anggaran dana yang masuk ke
rekening perusahaan penyedia barang dan jasa dan menyerahkannya kembali kepada saksi ARIF
RACHMAN yang kemudian uang tersebut diserahkan saksi ARIF RACHMAN kepada terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP.
- Bahwa adapun anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 sebagaimana tertuang dalam SK
BUPATI nomor : 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022, yang diterima dan ditarik oleh saksi
ERWAN, saksi MESTIKA SURYANA dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku penyedia barang
dan jasa yang kemudian diserahkan kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI
HARAHAP merupakan kegiatan yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa dengan
uraian sebagai berikut : -----------------
1. Pengadaan tenda keluarga pengungsi bencana sebanyak 10 buah senilai Rp. 160.000.000,-.
anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV.
WIDYA WINDA pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi
CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT
Cabnng Limapuluh.
2. Pengadaan peralatan dan perlengkapan tenda pengungsi bencana senilai Rp. 176.000.000,-.
anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi MESTIKA SURYANA dari rekening CV. PRIMA
JAYA pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi MESTIKA
SURYANA kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan
Pemkab Batubara.
3. Pengadaan 1 unit generator prtable sebanyak Rp. 400.000.000,- anggaran dana diterima dan
ditarik oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. UDRATA KARYA
pada tanggal 7April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ILMI SANI
RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas
Kesehatan Pemkab Batubara.
4. Pengadaan 4 buah light tower portable untuk evakuasi bencana senilai Rp. 50.000.000,-.
anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV.
WIDYA WINDA pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi
CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT
Cabnng Limapuluh.
5. Pembuatan karoseri boks mobil truck serbaguna untuk distribusi perlengkapan dan peralatan
bencana Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening
CV. ONE FIZ pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi

ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab
Batubara.
6. Pengadaan 2 buah flesxibel tank untuk penyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp.
20.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi MESTIKA SURYANA dari rekening
CV. PRIMA JAYA pada tanggal 8 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi
MESTIKA SURYANA kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas
Kesehatan Pemkab Batubara.
7. Perbaikan mobil tangki air untuk peneyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp.
40.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ
pada tanggal 8 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada
saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
8. Perbaikan mobil tangga untuk evakuasi bencana senilai Rp. 70.000.000,- anggaran dana diterima
dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 8 April 2022 yang
kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada
saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
9. Pengadaan 2 unit sepeda motor evakuasi bencana senilai Rp. 80.000.000,- (dokumen
pencairannya belum ditemukan).
- Selanjutnya BPBD Pemkab Batubara kembali mendapatkan alokasi anggaran dana belanja tak
terduga TA. 2022 senilai Rp. 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima eatus rupiah)
berdasarkan surat Keputusan Bupati Batubara nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022
tentang Penetapan Penerima Dan Besaran Belanja Tidak Terduga Untuk Penanggulangan Bencana
Alam Banjir, Angin Putting Beliung, Kebakaran dan Orang Tenggelam di Wilayah Kabupaten
Batubara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022
dengan rincian kegiatan atau pekerjaan sebagai berikut : -----------------------------------------------
1. Bantuan untuk korban bencana kebakaran Desa Lalang Kecamatan Tanjung Triam senilai Rp.
3.000.000,-
2. Bantuan untuk korban bencana kebakaran Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Limapuluh senilai
Rp. 17.500.000,-
3. Bantuan untuk korban bencana angin puting beliung Desa Sei Mujur Kecamatan Laut Tador
senilai Rp. 3.000.000,-
4. Bantuan untuk korban meninggal akibat tenggelam di Desa Limau Manis Kecamatan Limapuluh
senilai Rp. 3.000.000,-
5. Bantuan untuk korban bencana angin puting beliung Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador
senilai Rp. 10.000.000,-
6. Pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi korban bencana senilai Rp. 100.000.000,-
7. Pemasangan repiter penguat sinyal radio di pulau pandang senilai Rp. 150.000.000,- Pengadaan
handy talky (HT) untuk penyebaran informasi kebencanaan senilai Rp. 50.000.000,-
- Berdasarkan SK BUPATI nomor: 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022 tersebut, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengajukan surat permohonan pencairan anggaran
yang ditandatangani oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI AHRAHAP sebagai salah
satu syarat pencairan anggaran antara lain yaitu : -------------------------------------------------------------
-------------------------------------
1. Nota dinas permohonan pencairan dana nomor : 900 / 1037 / BPBD / 2022 tanggal 13 Mei 2022.
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
3. Surat pernyataan kesanggupan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).
- Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei
2022 dan surat permohonan pencairan anggaran tersebut, dialihkan anggaran dana sejumlah Rp.
336.500.000,- ke rekening BPBD Kabupaten Batubara berdasarkan Surat Perintah Membayar
langsung (SPM-LS) tanggal 13 Mei 2022 dan dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 13
Mei 2022 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi Ir HAKIM, M.Si selaku Pengguna
Anggaran dan saksi ZAINALARIF selaku kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD).
- Setelah dana anggaran tersebut masuk kedalam rekening BPBD Pemkab Batubara, pada tanggal 13
Mei 2022, terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP, SE bersama dengan saksi
DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN lalu mencairkan anggaran dana tersebut dan mengirimkan
anggaran dana tersebut ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah dipersiapkan
oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebelumnya.

- Setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa, terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kemudian kembali memerintahkan saksi ARIF
RACHMAN untuk menghubungi penyedia barang dan jasa yaitu saksi ERWAN selaku direktur CV.
ONE FIZ dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku direktur CV. WIDYA WINDA untuk menarik
anggaran dana yang masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa dan menyerahkannya
kembali kepada saksi ARIF RACHMAN yang kemudian uang tersebut diserahkan saksi ARIF
RACHMAN kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP.
- Bahwa adapun anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 yang diterima dan ditarik oleh saksi
ERWAN dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku pihak penyedia barang dan jasa sebagaimana
tertuang dalam SK BUPATI nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 09 Mei 2022, yang kemudian
diserahkan kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP merupakan kegiatan
yang seharusnya dikerjakan oleh para rekanan dengan uraian sebagai berikut : --------------------------
-------------------------------
1. Pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi korban bencana senilai Rp. 100.000.000,-
anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal
13 Mei 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF
RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabang Limapuluh.
2. Pemasangan repiter penguat sinyal radio di pulau pandang senilai Rp. 150.000.000,- anggaran
dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV. WIDYA
WINDA pada tanggal 18 Mei 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi
CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT
Cabnng Limapuluh.
3. Pengadaan handy talky (HT) untuk penyebaran informasi kebencanaan senilai Rp. 50.000.000,-
anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal
13 Mei 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF
RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabang Limpauluh.
- Bahwa dalam menentukan penyedia barang dan jasa terhadap kegiatan atau pekerjaan sebagaimana
tertuang dalam SK BUPATI nomor : 165 / BPBD / 2022 tanggal 17 Februari 2022, SK BUPATI
nomor : 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022 dan SK BUPATI nomor : 296 / BPBD / 2022
tanggal 9 Mei 2022, terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP selaku pengguna
anggaran yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen menggunakan metode
penunjukan langsung oleh karena pengadaan barang dan jasa di kegiatan atau pekerjaan
sebagaimana tertuang dalam ketiga surat keputusan Bupati tersebut bernilai tidak lebih dari Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana pengadaan barang dan jasanya menggunakan jenis
kontrak harga satuan.
- Bahwa jenis kontrak harga satuan berdasarkan pasal 27 ayat (6) huruf b peraturan presiden nomor
16 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah jo peraturan presiden nomor 12 tahun
2021 tentang perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan
jasa pemerintah disebutkan bahwa pembayaran atas kegiatan atau pekerjaan pengadaan barang dan
jasa kepada pihak penyedia barang dan jasa dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
realisasi volume pekerjaan, dan pada huruf c disebutkan bahwa nilai akhir kontrak ditetapkan
setelah semua pekerjaan diselesaikan, namun pada kenyataannya terdakwa MUHAMMAD
SA’BAN EFENDI HARAHAP telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang
dimilikinya selaku pengguna anggaran yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen
dimana terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP telah dengan sengaja melakukan
pembayaran kepada pihak penyedia barang dan jasa sedangkan para penyedia barang dan jasa dalam
kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang dalam SK BUPATI nomor : 165 / BPBD / 2022
tanggal 17 Februari 2022, SK BUPATI nomor : 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022 dan SK
BUPATI nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022 sama sekali tidak ada melaksanakan
pekerjaan tersebut atau setidaknya pada saat pembayaran dilakukan para penyedia barang dan jasa
belum ada melaksanakan pekerjaan.
- Bahwa perusahaan para penyedia barang dan jasa tersebut hanya dgunakan oleh terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP untuk dapat mencairkan anggaran, dimana anggaran
dana yang telah ditransfer ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa tersebut kemudian
ditarik oleh para penyedia barang dan jasa dari rekeningnya masing-masing untuk selanjutnya
diserahkan kembali kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP melalui
perantaraan saksi ARIF RACHMAN.

- Bahwa untuk keuntungan dan kepentingan pribadinya, terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI
HARAHAP juga telah menunjuk beberapa penyedia barang dan jasa lainnya untuk melaksanakan
kegiatan atau pekerjaan yang sama sebagaimana tertuang dalam SK BUPATI nomor : 240 / BPBD /
2022 tanggal 4 April 2022, yaitu : -------------
a. Pengadaan tenda keluarga pengungsi bencana sebanyak 10 buah senilai Rp. 160.000.000,- yang
dilaksanakan oleh CV. WIDYA WINDA, juga diklaim oleh CV. RANISA DWI ANUGRAH
sebagai pelaksana kegiatan atau pekerjaan.
b. Pengadaan peralatan dan perlengkapan tenda pengungsi bencana senilai Rp. 176.000.000,-
dilaksanakan oleh CV. PRIMA JAYA., juga diklaim oleh CV. RANISA DWI ANUGRAH sebagai
pelaksana kegiatan atau pekerjaan.
c. Pengadaan 4 buah light tower portable untuk evakuasi bencana senilai Rp. 50.000.000,-
dilaksanakan oleh CV. WIDYA WINDA, juga diklaim oleh CV. SOLLI MONDANG sebagai
pelaksana kegiatan atau pekerjaan.
d. Pembuatan karoseri boks mobil truck serbaguna untuk distribusi perlengkapan dan peralatan
bencana Rp. 100.000.000,- dilaksanakan oleh CV. ONE FIZ, juga diklaim oleh CV. RIZKI
AMANDA sebagai pelaksana kegiatan atau pekerjaan.
e. Pengadaan 2 buah flesxibel tank untuk penyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp.
20.000.000,- dilaksanakan oleh CV. PRIMA JAYA, juga diklaim oleh CV. RIZKI AMANDA
sebagai pelaksana kegiatan atau pekerjaan.
f. Perbaikan mobil tangki air untuk peneyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp.
40.000.000,- yang dilaksanakan oleh CV. ONE FIZ, juga diklaim oleh CV. RIZKI AMANDA
sebagai pelaksana pekerjaan atau kegiatan
g. Perbaikan mobil tangga untuk evakuasi bencana senilai Rp. 70.000.000,- dilaksanakan oleh CV.
ONE FIZ, juga diklaim oleh CV.ISMAIL STAR dan CV. FAWI BERKAH SEJAHTERA serta
CV. WAW GRAFIKA sebagai pelaksana kegiatan atau pekerjaan.
h. Pengadaan 2 unit sepeda motor evakuasi bencana senilai Rp. 80.000.000,- diklaim oleh CV.
RANISA DWI ANUGERAH sebagai pelaksana kegiatan atau pekerjaan.
dimana penyedia barang dan jasa tersebut mengklaim bahwa mereka ditunjuk oleh terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebagai penyedia barang / jasa dan para rekanan
tersebut juga telah melaksanakan kegiatan atau pekerjaan serta telah menyerahkan terimakan hasil
pekerjaan tersebut kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP, namun sampai
dengan saat ini kegiatan atau pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak penyedia barang dan
jasa tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP juga telah menunjuk penyedia
barang dan jasa untuk melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang tidak ada terdaftar baik dalam SK
BUPATI nomor : 165 / BPBD / 2022 tanggal 17 Februari 2022, SK BUPATI nomor : 240 / BPBD /
2022 tanggal 4 April 2022 dan SK BUPATI nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022, namun
diklaim sebagai kegiatan atau pekerjaan yang bersumber dari anggaran belanja tak terduga TA.2022
yaitu : --------------------------
a. Perbaikan dan pengecatan mobil damkar senilai Rp. 110.000.000,- yang diklaim oleh CV. RIZKI
AMANDA.
b. Perbaikan dan pengecatan mobil damkar BPBD senilai Rp. 100.000.000,- yang diklaim oleh CV.
FAWI BERKAH SEJAHTERA.
c. Perbaikan mobil HILUX senilai Rp. 35.000.000,- yang diklaim oleh CV. RIZKI AMANDA.
d. Perbaikan HINO VIDEOTRON senilai Rp. 30.000.000,- yang diklaim oleh CV. FAWI
BERKAH SEJAHTERA.
dimana kegiatan atau pekerjaan tersebut sampai dengan saat ini juga tidak dibayar oleh terdakwa
MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP, sehingga mengakibatkan mobil damkar, mobil
HILUX dan mobil HINO VIDEOTRON sampai dengan saat ini masih dalam penguasaan CV. FAWI
BERKAH SEJAHTERA dan CV. RIZKI AMANDA selaku pihak penyedia barang dan jasa.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara / daerah dari tim auditor
Inspektorat Pemkab Batubara nomor : Insp.700 / 116 / 2024 tanggal 30 September 2024 ditemukan
kerugian Negara senilai Rp. 2.043. 589. 270,- (dua milyar empat puluh tiga juta lima ratus delapan
puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP, S.E tersebut sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo Undang-

undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan ttndak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya