Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pid.Pra/2024/PN Mdn Fitri Juliana Napitupulu 1.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2.Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
3.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan
4.Kepala Kepolisian Sektor Medan Area
5.Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Area selaku Penyidik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 60/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat 60/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Fitri Juliana Napitupulu
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
3Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan
4Kepala Kepolisian Sektor Medan Area
5Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Area selaku Penyidik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penghentian penyelidikan secara diam-diam atas Laporan Polisi Pemohon dengan nomor LP / B / 266 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK MEDAN AREA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 13 April 2024 adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penghentian penyelidikan secara diam-diam atas Laporan Polisi Pemohon dengan nomor LP / B / 266 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK MEDAN AREA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 13 April 2024 TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT
  4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi nomor LP / B / 266 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK MEDAN AREA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 13 April 2024
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penghentian penyelidikan terhadap laporan polisi Pemohon;
  6. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

ATAU :

Apabila Hakim Tunggal Yang Mulia memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequao et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya