KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Tlp. (061) 4569504 Fax. (061)4521029 www.kejari-medan.go.id
“Untuk Keadilan” P-30
Catatan Penuntut Umum
(Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan)
Nomor Reg Perkara : PDM-66/L.2.10.3/Enz.2/01/2022
a.Identitas Para Terdakwa :
1.Nama Lengkap : Fauzi Iswanto
Tempat lahir : Medan
Umur/Tgl.Lahir : 27 Tahun / 28 Juni 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Alumunium I Lk. XII Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan :
STM
2.Nama Lengkap : Tari Oktari
Tempat lahir : Medan
Umur/Tgl.Lahir : 20 Tahun / 18 Oktober 2001
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pelita VI Lk. II No. 78 Kel. Sidorame Barat II Kec. Medan Perjuangan
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan :
SMK
b.Ditahan oleh Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan :
Penyidik Polsek Medan Baru : Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehabilitasi di FOKUS RNI sejak tangal 02 Oktober 2021)
Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehabilitasi di FOKUS RNI sejak tangal 02 Oktober 2021)
c.Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 18.00 wib, saksi Adil Sembiring, saksi Johanes Purba dan saksi Andrew Mario Nababan (masing-masing Anggota Polisi Polsek Medan Baru) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan membawa Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bukit Barisan II Kel. Glugur Kec. Medan Timur, kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan setibanya di lokasi tersebut para saksi melihat para terdakwa dengan ciri-ciri yang sama dengan infromasi yang diberikan, lalu para saksi memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi Polsek Medan Baru dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, lalu terdakwa II. Tari Oktari menyerahkan 1 (satu) plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam dada terdakwa II. Tari Oktari, setelah diinterogasi para terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik para terdakwa yang dibeli dari seorang Bandar sabu di Pajak Pagi jalan Bambu Medan seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang para terdakwa, yang akan digunakan para terdakwa selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut.
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 8320/NNF/2021 tanggal 7 Oktober 2021 yang diketahui Oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan R. Fani Miranda, ST mengambil kesimpulan bahwa barang bukti : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 gram, B. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Fauzi Iswanto dan C. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Tari Oktari, bahwa barang bukti A, B dan C benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republlik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor : B/2566/X/KA/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 01 Oktober 2021 Atas Nama. Fauzi Iswanto
Dengan hasil menyimpulkan bahwa terperiksa Fauzi Iswanto didapatkan adanya riwayat gangguan perilaku akibat penyalahgunaan zat jenis stimulansia sabu F (15) dengan tahap ketergantungan terperiksa adalah penyalahguna narkotika jenis sabu untuk diri sendiri dan terindikasi tidak terkait dengan jaringan peredaraan gelap narkotika kepada Fauzi Iswanto direkomandasikan menjalani perawatan/ pengobatan melalui rehabilitasi medis dan sosial selama 6 (enam) bulan di Lembaga Rehabilitasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
-Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor : B/2563/X/KA/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 01 Oktober 2021 Atas Nama. Tari Oktari
Dengan hasil menyimpulkan bahwa terperiksa Tari Oktari didapatkan adanya riwayat gangguan perilaku akibat penyalahgunaan zat jenis stimulansia sabu F (15) dengan tahap ketergantungan terperiksa adalah penyalahguna narkotika jenis sabu untuk diri sendiri dan terindikasi tidak terkait dengan jaringan peredaraan gelap narkotika kepada Tari Oktari direkomandasikan menjalani perawatan/ pengobatan melalui rehabilitasi medis dan sosial selama 6 (enam) bulan di Lembaga Rehabilitasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------
Medan, 18 Januari 2022
Jaksa Penuntut Umum
Kharya Saputra, SH
Jaksa Pratama Nip. 19850626 201012 1001
|