Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G.S/2024/PN Mdn KEJAKSAAN NEGERI MEDAN Febianta Tarigan, S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 120/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Febianta Tarigan, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 4.355.200,00
Petitum

DALAM KONVENSI/POKOK PERKARA
1.    Menyatakan gugatan ini dapat diterima.
2.    Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya.
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar Rp. 4.355.200,- (empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah).
6.    Menghukum Tergugat/ Tergugat- Tergugat untuk membayar biaya perkara; atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak