Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pid.Pra/2024/PN Mdn dr. T. Nancy Saragih alias Dokter Theresia Nancy Saragih Kapolri Cq. Kapoldasu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 55/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat 55/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1dr. T. Nancy Saragih alias Dokter Theresia Nancy Saragih
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapoldasu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON, yang menetapkan dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung sebagai Tersangka, adalah tidak sah.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON, yang berkaitan dengan penetapan Tersangka kepada dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung oleh TERMOHON.
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON, untuk menghentikan Penyidikan terhadap dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini, kepada Negara.

SUBSIDER

  1. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya